Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Surat Edaran Tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah – Pada tanggal 1 Februari 2024 dirjen guru dan tenaga kependidikan mengeluarkan kebijakan baru terkait Pengelolaan Kinerja Guru atau Ekinerja. Ada beberapa point yang disampaikan dalam kebijakan terbaru dari kemdikbud pada Surat Edaran Dirjen GTK untuk mendukung penerapan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dengan nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024.

Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Dalam surat edaran yang dikeluarkan dijelaskan bahwa sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.

Di samping fitur-fitur yang disebutkan, PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi
guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM antara lain :

a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.

Mengenai pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, kami sampaikan bahwa:

a. Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik pengaduan@kemdikbud.go.id.

Baca Juga :  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Gaji PNS

b. Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.

c. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2023 dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 15 Desember 2023, pemerintah daerah melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.

d. Mengenai penggunaan aplikasi pemerintah daerah untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara:

  • 1) Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM dan aplikasi e-Kinerja untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, agar tidak lagi
    mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.
  • 2) Pemerintah daerah yang memerlukan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak bertambah dengan pengisian informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.

e. Mengenai siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:

1) Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023
Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester
setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.

Baca Juga :  Download Slide File Sosialisasi Kebijakan Ujian Nasional atau UN Tahun 2020

2) Saat ini terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada
bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena masa pelaksanaan kinerja
periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan
Januari 2024. Oleh karena itu, pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024
dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk
periode selanjutnya.

3) Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian
sebagai berikut:

a) Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada
tahun 2023 yang diperoleh dari:

  • i) aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau
  • ii) sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

b) Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil
penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN,
yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.

4) Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.

Download Surat Edaran Tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Untuk mendownload surat edaran tersebut sobat guru bisa langsung cek ke link berikut Link Download

Penutup

Itulah kebijakan terbaru dari kemdikbud pada Surat Edaran Dirjen GTK untuk mendukung penerapan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dengan nomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.