Peraturan Presiden RI ( Perpres RI ) No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia-https://gurune.net |
Ketentuan Penggunaan Bahasa Indonesia
Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi
kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa Indonesia yang baik merupakan Bahasa Indonesia yang
digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan
selaras dengan nilai sosial masyarakat. Bahasa Indonesia yang benar yaitu Bahasa
Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah
Bahasa Indonesia. Adapun Kaidah Bahasa Indonesia meliputi kaidah tata bahasa, kaidah
ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan
perundang-undangan.
Penggunaan ‘Bahasa Indonesia dalam peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) perpres no 63 tahun 2019 mencakup:
a. pembentukan kata;
b. penyusunan kalimat;
c. teknik penulisan; dan
d. pengejaan.
Bahasa Indonesia mempunyai corak tersendiri yang bercirikan
kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan,
kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai
dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan
maupun cara penulisan.
Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam
peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dokumen Resmi Negara
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen
resmi negara. Dokumen resmi negara paling sedikit meliputi surat keputusan,
surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat
identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan
putusan pengadilan. Surat perjanjian sebagaimana dimaksud bukan merupakan perjanjian internasional. Dokumen resmi negara yang berlaku secara internasional dapat
disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Bahasa Asing digunakan tanpa mengurangi keautentikan
dokumen resmi negara. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap
dokumen yang disertai Bahasa Asing , dokumen yang berbahasa
Indonesia menjadi rujukan utama.
Pidato Resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang Lain
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi
Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain
yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Pejabat negara yang meliputi:
- ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat; - ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat; - ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah; - ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung
pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua,
dan hakim pada semua badan peradilan kecuali
hakim ad hoc; - ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah
Konstitusi; - ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan; - ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi ; - menteri dan jabatan setingkat menteri;
- kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa
dan berkuasa penuh; - gubernur dan wakil gubernur;
- bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan
m. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh
undang-undang.
Pidato Resmi di Dalam Negeri
Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum
nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di
dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa
Indonesia.
Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara
yang lain menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa
Indonesia pada forum nasional paling sedikit meliputi:
- upacara kenegaraan;
- upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar
nasional yang lain; - upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara;
- penyampaian rencana anggaran pendapatan dan
belanja negara atau rencana anggaran pendapatan
dan belanja daerah; - rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara;
dan - forum nasional lain yang menunjang pada tujuan
penggunaan Bahasa Indonesia.
Itu sebagian isi dari perpres no 63 tahun 2019 mengenai penggunaan Bahasa Indonesia, belum semua bisa diuraikan diatas.
Lebih lengkap tentang Peraturan Presiden No 63 Tahun 2019 bisa sobat download pada tautan dibawah ini. Jika link 1 tidak jadi lihat menu pada web ini diatas ” cara download “. Jika tidak jadi juga coba link 2.
Peraturan Presiden RI ( Perpres RI ) No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
demikian tentang Download Peraturan Presiden RI ( Perpres RI ) No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, semoga bermanfaat.