Home » Sanksi Disiplin Ringan Sesuai Pasal 8 PP 53 Tahun 2010

Sanksi Disiplin Ringan Sesuai Pasal 8 PP 53 Tahun 2010

gurune.net – Pelanggaran Terhadap Kewajiban PNS: Sanksi Disiplin Ringan Sesuai Pasal 8 PP 53 Tahun 2010. Berdasarkan peraturan yang tercantum dalam Pasal 8, hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pelanggaran terhadap sejumlah kewajiban. Pelanggaran tersebut dikenai sanksi apabila berdampak negatif pada unit kerja, dan sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis, tergantung beratnya pelanggaran.

Berikut daftar kewajiban yang apabila dilanggar dikenai hukuman disiplin ringan:

1. Kesetiaan kepada Negara

Pelanggaran terhadap kewajiban untuk setia dan taat sepenuhnya kepada:

  • Pancasila

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

  • Pemerintah

→ Jika pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.

2. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan

Tidak menaati peraturan hukum yang berlaku.

→ Jika berdampak negatif pada unit kerja.

3. Pelaksanaan Tugas Kedinasan

Gagal melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

→ Jika berdampak negatif pada unit kerja.

4. Menjunjung Kehormatan dan Martabat

Merusak citra negara, pemerintah, atau martabat PNS.

→ Jika berdampak negatif pada unit kerja.

5. Mengutamakan Kepentingan Negara

Mementingkan kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan negara.

→ Jika berdampak negatif pada unit kerja.

Baca Juga :  Pelanggaran Terhadap Kewajiban PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS

6. Kerahasiaan Jabatan

Membocorkan informasi rahasia jabatan yang seharusnya dirahasiakan.

→ Jika berdampak negatif pada unit kerja.

7. Integritas dan Etos Kerja

Bekerja tidak jujur, tidak tertib, tidak cermat, dan kurang semangat untuk kepentingan negara.

→ Jika berdampak negatif pada unit kerja.

8. Laporan terhadap Ancaman

Tidak segera melaporkan hal-hal yang membahayakan atau merugikan negara/pemerintah, terutama terkait keamanan, keuangan, dan materiil.

→ Jika berdampak negatif pada unit kerja.

9. Kedisiplinan Kerja

Pelanggaran terhadap jam kerja dan kehadiran, dengan rincian:

  • Teguran lisan: Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 5 hari kerja.

  • Teguran tertulis: Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 6–10 hari kerja.

  • Pernyataan tidak puas tertulis: Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 11–15 hari kerja.

10. Pemeliharaan Barang Milik Negara

Menggunakan barang milik negara secara tidak bertanggung jawab.

→ Jika berdampak negatif pada unit kerja.

11. Pelayanan kepada Masyarakat

Tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.

→ Tanpa syarat khusus, langsung termasuk pelanggaran.

12. Pembinaan kepada Bawahan

Tidak membimbing bawahan dalam menjalankan tugas.

→ Jika dilakukan tanpa unsur kesengajaan.

13. Pengembangan Karier Bawahan

Tidak memberikan kesempatan bawahan untuk berkembang.

→ Jika dilakukan tanpa unsur kesengajaan.

14. Ketaatan terhadap Peraturan Kedinasan

Melanggar aturan internal yang ditetapkan oleh pejabat berwenang.

→ Jika berdampak negatif pada unit kerja.

Catatan:
Sanksi disiplin ringan ini bertujuan untuk menjaga etika, kinerja, dan profesionalisme ASN sebagai aparatur negara. Meski tergolong ringan, pelanggaran berulang atau berdampak serius dapat berujung pada sanksi yang lebih berat.

Scroll to Top