gurune.net , 13 Juni 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI resmi menetapkan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam sistem asesmen nasional yang menekankan peran aktif pemerintah pusat, kementerian terkait, serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan tes akademik di semua jenjang pendidikan.
Dalam regulasi tersebut, TKA akan diselenggarakan secara kolaboratif antara Kementerian, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Setiap lembaga diberikan tugas spesifik yang menunjang efektivitas dan akuntabilitas asesmen akademik.
Peran Strategis Kementerian
Kementerian memiliki tanggung jawab utama dalam menetapkan pedoman dan sistem TKA secara nasional. Tidak hanya itu, kementerian juga menyusun soal-soal TKA untuk jenjang SD/MI hingga SMA/MA/SMK/MAK berdasarkan kerangka asesmen yang telah ditetapkan. Pengolahan data hasil TKA serta penerbitan sertifikat juga menjadi bagian dari tugas Kementerian, termasuk proses monitoring dan evaluasi di seluruh jenjang.
Kementerian Agama Terlibat Aktif
Untuk satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, peraturan ini menetapkan peran penting dalam melakukan koordinasi, pengawasan, serta penetapan pengawas TKA. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan juga menjadi bagian integral dari kewenangannya.
Sinergi Daerah: Provinsi dan Kabupaten/Kota
Pemerintah Daerah Provinsi bertugas menjamin mutu soal TKA yang disusun oleh Kabupaten/Kota. Selain itu, provinsi juga berperan dalam koordinasi pelaksanaan TKA untuk SMA/SMK dan pendidikan khusus, termasuk penetapan pengawas serta pelaporan kepada Kementerian.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas menyusun soal untuk jenjang SD dan SMP sesuai dengan kerangka asesmen nasional. Mereka juga bertanggung jawab atas koordinasi, pengawasan, serta pelaporan kegiatan TKA di wilayah masing-masing.
Langkah Progresif Menuju Standarisasi Pendidikan
Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem evaluasi akademik yang terstandarisasi, transparan, dan relevan dengan kondisi peserta didik di seluruh Indonesia. Penekanan pada sinergi lintas lembaga menjadi kunci untuk keberhasilan implementasi TKA sebagai bagian dari transformasi pendidikan nasional.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. jdih.kemendikdasmen.go.id