Petunjuk Operasional Terbaru Tentang Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Fisik Bidang Pendidikan

Gurune.net – Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, Sekarang sebagai penggantinya telah terbit :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2019

Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan  terdiri atas:

a. DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD;

b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;

c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;

d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;

e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;

f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan

g. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.

Selengkapnya tentang petunjuk DAK Fisik bisa sobat unduh di tautan di bawah ini.

DOWNLOAD

Demikian tentang Petunjuk Operasional Terbaru Tentang Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Fisik Bidang Pendidikan

Baca Juga :  Gambar Ilustrasi Perayaan Hari Ulang Tahun RI atau Perayaan 17 Agustus Milik Google Bisa dijadikan Inspirasi saat Lomba Menggambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.