Apa bedanya TKA dengan Ujian Nasional (UN) dan Asesmen Nasional (AN) (1)
Home » Perubahan Kurikulum PAUD, SD, SMP, SMA/SMK: Ini Isi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

Perubahan Kurikulum PAUD, SD, SMP, SMA/SMK: Ini Isi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025

gurune.net – Perubahan Kurikulum PAUD, SD, SMP, SMA/SMK: Ini Isi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali melakukan penyesuaian kebijakan kurikulum nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Regulasi ini menjadi tindak lanjut strategis dalam penyempurnaan struktur dan kerangka kurikulum yang dianggap perlu menyesuaikan dinamika sosial, kebutuhan peserta didik, dan arah pembangunan nasional.

Latar Belakang Terbitnya Permendikdasmen 13 Tahun 2025

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 sebelumnya menjadi dasar dalam pelaksanaan kurikulum di berbagai satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga pendidikan menengah. Namun dalam perjalanannya, sejumlah kalangan profesional, guru, dan lembaga pendidikan memberikan masukan bahwa terdapat kebutuhan untuk memperjelas dan memperdalam bagian-bagian penting dalam struktur kurikulum tersebut.

Sebagai respons terhadap berbagai masukan itu, Permendikdasmen 13 Tahun 2025 hadir sebagai penyempurna dengan fokus utama pada penguatan kerangka dasar kurikulum sebagai landasan pengembangan struktur kurikulum secara menyeluruh.

Baca Juga :  Integrasi Koding dan AI dalam Pendidikan Indonesia

Perubahan Utama: Penajaman Kerangka Dasar Kurikulum

Dalam Pasal I Peraturan ini, disebutkan bahwa beberapa ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 diubah, khususnya pada Pasal 3 ayat (2).

Sebelumnya, Pasal 3 hanya menyebutkan kerangka dasar kurikulum sebagai dasar perancangan struktur kurikulum. Namun dalam perubahan terbaru, pasal tersebut kini memiliki struktur yang lebih komprehensif.

Isi Pasal 3 yang Telah Diubah:

Pasal 3
(1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum.

(2) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tujuan;
b. prinsip;
c. landasan filosofis;
d. landasan sosiologis;
e. landasan psikopedagogis; dan
f. pendekatan pembelajaran mendalam.

Makna dari Perubahan Pasal 3 Ayat (2)

Perubahan ini menandai adanya perluasan dan pendalaman terhadap komponen penyusun kurikulum nasional. Penambahan unsur-unsur seperti landasan filosofis, sosiologis, dan psikopedagogis, serta penekanan pada pendekatan pembelajaran mendalam menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan proses belajar bukan hanya transfer pengetahuan, tetapi juga transformasi karakter dan kompetensi secara holistik.

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai komponen dalam Pasal 3 Ayat (2):

1. Tujuan Kurikulum

Menjabarkan arah akhir dari proses pendidikan, baik dalam bentuk kompetensi inti maupun capaian pembelajaran.

2. Prinsip Kurikulum

Memuat asas-asas penting yang digunakan dalam pengembangan dan implementasi kurikulum. Contoh prinsip seperti berorientasi pada peserta didik, relevansi dengan perkembangan zaman, dan keberlanjutan pembelajaran.

3. Landasan Filosofis

Menekankan pada pandangan filsafat pendidikan Indonesia, yaitu pendidikan sebagai proses memanusiakan manusia, yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

4. Landasan Sosiologis

Berangkat dari realitas sosial budaya masyarakat Indonesia, sehingga kurikulum yang dirancang sesuai dengan kebutuhan lokal dan nasional.

5. Landasan Psikopedagogis

Memahami karakteristik perkembangan anak usia dini hingga remaja serta menerapkannya dalam proses pembelajaran yang sesuai tahapan tumbuh kembang.

Baca Juga :  Kegiatan Pelelangan Ikan - Materi dan Contoh Jawaban

6. Pendekatan Pembelajaran Mendalam

Kurikulum diarahkan pada pembelajaran yang mendorong eksplorasi, analisis, dan pemaknaan, bukan sekadar menghafal fakta. Ini mencerminkan arah baru pendidikan yang humanis dan berkelanjutan.

Implikasi terhadap PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK

Dengan diperkuatnya kerangka dasar kurikulum ini, satuan pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK akan lebih memiliki panduan menyeluruh dalam menyusun kegiatan belajar-mengajar.

Pada jenjang PAUD:

Pendidikan diarahkan untuk membentuk dasar-dasar karakter, sosial-emosional, serta kesiapan belajar melalui pendekatan bermain yang bermakna.

Pada jenjang SD dan SMP:

Kurikulum yang disusun akan lebih menekankan keseimbangan antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap dengan model pembelajaran kontekstual dan kolaboratif.

Pada jenjang SMA dan SMK:

Pendidikan diarahkan pada pengembangan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kesiapan karier atau studi lanjut melalui program peminatan dan vokasional yang relevan.

Pentingnya Peran Guru dalam Implementasi Kurikulum

Perubahan kebijakan ini membutuhkan kesiapan guru dalam memahami dan menerapkan setiap komponen kurikulum baru. Guru dituntut untuk menjadi fasilitator pembelajaran aktif, bukan hanya sebagai penyampai materi.

Pelatihan, workshop, dan pendampingan teknis menjadi bagian penting agar transisi dari kurikulum lama ke kurikulum hasil penyempurnaan ini berjalan dengan optimal.

Respons Dunia Pendidikan

Perubahan ini mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak. Banyak pendidik dan akademisi menilai penambahan landasan filosofis dan psikopedagogis akan memberi arah yang lebih manusiawi dan relevan terhadap perkembangan anak dan remaja.

Namun, tantangan tetap ada, seperti:

  • Perlu waktu adaptasi di lapangan

  • Kesiapan buku ajar dan media pembelajaran

  • Perlu pendampingan intensif bagi guru di wilayah terpencil

Kesimpulan

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 menjadi penanda komitmen pemerintah dalam melakukan penyempurnaan sistem pendidikan nasional. Fokus utama pada kerangka dasar kurikulum dengan tambahan dimensi filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan pembelajaran mendalam, membawa harapan baru untuk menciptakan generasi yang cerdas secara intelektual, emosional, dan sosial.

Baca Juga :  Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Revisi Pasal 6 Tegaskan Struktur Kurikulum dari PAUD hingga Kesetaraan

Namun, keberhasilan implementasi perubahan ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, serta komunitas pendidikan lainnya. Dengan dukungan bersama, kurikulum ini diharapkan dapat menjawab tantangan abad 21 dan memajukan kualitas pendidikan Indonesia.

Scroll to Top