KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Peran UPT dan BBPMP/BPMP dalam Pelaksanaan TKA Sesuai Kepmendikdasmen 95/M/2025

Peran UPT dan BBPMP/BPMP dalam Pelaksanaan TKA Sesuai Kepmendikdasmen 95/M/2025

gurune.net – Peran UPT dan BBPMP/BPMP dalam Pelaksanaan TKA Sesuai Kepmendikdasmen 95/M/2025.

Pemerintah terus memperkuat sistem evaluasi pendidikan melalui penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang kini menjadi instrumen penting dalam asesmen nasional. Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan TKA, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 telah menetapkan berbagai peran strategis sejumlah lembaga, salah satunya adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), serta Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV/BPPMPV).

Unit-unit ini memiliki fungsi teknis dalam mendampingi, mengoordinasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan TKA di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMK. Peran mereka menjadi jembatan penting antara kebijakan pusat dan implementasi teknis di lapangan.

Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan TKA

Dalam keputusan tersebut, tugas utama pertama dari UPT adalah melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan TKA bersama dinas pendidikan provinsi (untuk jenjang SMA/sederajat dan SMK), serta dinas pendidikan kabupaten/kota (untuk jenjang SMP/sederajat dan SD/sederajat), dan juga satuan pendidikan.

Koordinasi ini menjadi kunci untuk menyamakan persepsi, teknis pelaksanaan, dan kesiapan infrastruktur. Dengan keterlibatan semua unsur, pelaksanaan TKA diharapkan dapat berjalan seragam dan memenuhi standar nasional yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Fasilitasi Posko Pendampingan Daerah

Tugas kedua yang sangat penting adalah memfasilitasi posko pendampingan pelaksanaan TKA. Posko ini diselenggarakan dengan melibatkan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, sebagai upaya memberikan layanan teknis, solusi permasalahan lapangan, dan dukungan koordinasi secara cepat selama proses asesmen berlangsung.

Melalui posko ini, satuan pendidikan yang mengalami kendala teknis atau administratif bisa langsung memperoleh bantuan atau bimbingan teknis dari petugas yang berkompeten di lapangan.

Baca Juga :  Larangan Kegiatan dalam MPLS Ramah 2025/2026 untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA

Pemantauan dan Evaluasi TKA

Selain menjadi fasilitator, UPT juga berperan sebagai pengawas pelaksanaan TKA. Dalam hal ini, UPT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan TKA dengan berkoordinasi bersama dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.

Pemantauan ini tidak hanya untuk mendata jalannya asesmen, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap proses dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA yang telah ditetapkan dalam Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025. UPT juga memastikan seluruh prosedur berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Laporan Evaluasi ke Direktorat Jenderal

Seluruh hasil dari proses pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh UPT tidak berhenti pada tingkat daerah. Keputusan Menteri secara tegas meminta agar UPT melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut kepada Direktorat Jenderal terkait.

Pelaporan ini menjadi dasar kementerian dalam mengambil kebijakan lanjutan, baik untuk evaluasi jangka pendek maupun penyempurnaan sistem asesmen nasional di masa depan. Selain itu, pelaporan ini juga penting sebagai bentuk akuntabilitas publik dalam pelaksanaan program strategis nasional di bidang pendidikan.

Distribusi Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)

Peran lain yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa satuan pendidikan telah mendistribusikan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) kepada peserta didik. Distribusi ini dapat dilakukan dalam bentuk cetakan fisik maupun dokumen digital, bergantung pada kondisi dan kesiapan satuan pendidikan.

SHTKA merupakan dokumen penting yang memuat hasil asesmen peserta didik dan menjadi bagian dari rekam jejak akademik mereka. Oleh karena itu, UPT wajib memastikan tidak ada keterlambatan atau kesalahan distribusi, serta menjamin setiap siswa menerima hasil asesmen secara sah.

Evaluasi Menyeluruh Penyelenggaraan TKA

Tugas terakhir dari UPT, BBPMP, BPMP, dan BBPPMPV/BPPMPV adalah melakukan evaluasi penyelenggaraan TKA secara menyeluruh. Evaluasi ini mencakup seluruh rangkaian proses, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penanganan hasil dan pengaduan.

Baca Juga :  Kata Kunci " Nadiem Makarim" merajai di search engine google

Evaluasi menyeluruh ini menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pelaksanaan TKA di setiap wilayah, serta untuk merumuskan langkah perbaikan berkelanjutan agar pelaksanaan asesmen di masa mendatang menjadi lebih baik dan efisien.

Menjembatani Kebijakan dan Implementasi Lapangan

Dengan seluruh tugas tersebut, peran UPT dan balai penjaminan mutu di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi sangat sentral dalam memastikan kebijakan nasional TKA dapat diimplementasikan dengan benar di tingkat daerah.

Tidak hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, UPT juga berperan aktif sebagai pendamping teknis, pengawas pelaksanaan, pengelola data, dan fasilitator layanan bagi satuan pendidikan dan dinas terkait. Kolaborasi dan sinergi antarunit kerja ini diharapkan menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan asesmen nasional yang adil, terstandar, dan berkualitas.

Kesimpulan

Melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025, pemerintah secara tegas memberikan mandat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT), BBPMP/BPMP, dan BBPPMPV/BPPMPV untuk mendukung pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara maksimal. Dengan tanggung jawab mulai dari koordinasi, pendampingan, pemantauan, hingga evaluasi dan distribusi hasil, UPT menjadi ujung tombak keberhasilan asesmen nasional di berbagai jenjang pendidikan. Peran ini memperkuat sistem pendidikan yang lebih transparan, efektif, dan merata di seluruh Indonesia.

Scroll to Top