KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Instrumen Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: Ketentuan, Mata Uji, dan Mekanisme Penyusunan

Instrumen Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: Ketentuan, Mata Uji, dan Mekanisme Penyusunan

gurune.net – Instrumen Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025: Ketentuan, Mata Uji, dan Mekanisme Penyusunan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Salah satu aspek krusial dalam keputusan ini adalah pengaturan mengenai instrumen TKA, yang menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan tes secara nasional. Artikel ini akan mengulas secara mendalam ketentuan penyusunan, mata uji, serta mekanisme penyelenggaraan instrumen TKA sebagaimana tertuang dalam peraturan tersebut.

Kerangka Asesmen TKA: Acuan Nasional

Kerangka asesmen TKA ditetapkan langsung oleh Kementerian. Hal ini menandai bahwa seluruh pengembangan instrumen TKA di seluruh jenjang satuan pendidikan mengacu pada standar yang sama secara nasional. Kerangka asesmen ini dirancang berdasarkan kurikulum yang berlaku, sehingga pelaksanaannya tetap sejalan dengan arah pendidikan nasional dan capaian pembelajaran yang telah ditentukan.

Penetapan kerangka asesmen oleh Kementerian juga bertujuan menjaga konsistensi dan integritas dalam pelaksanaan asesmen di berbagai tingkatan sekolah. Hal ini memungkinkan hasil TKA benar-benar mencerminkan kemampuan akademik peserta didik sesuai standar kompetensi yang ditargetkan.

Kewenangan Penyusunan Instrumen TKA

Penyusunan instrumen TKA diatur berdasarkan jenjang pendidikan, sebagai berikut:

  1. Kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK: Instrumen disiapkan oleh Kementerian.

  2. Kelas 13 SMK program 4 tahun: Instrumen juga disiapkan oleh Kementerian.

  3. Kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat dan kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat:

    • Kementerian tetap menyiapkan instrumen secara umum.

    • Namun, pemerintah daerah kabupaten/kota juga diberi tanggung jawab dalam menyiapkan instrumen, menunjukkan sinergi pusat dan daerah dalam pengembangan asesmen.

Pengaturan ganda ini memberikan ruang partisipasi pemerintah daerah dalam pendidikan, tetapi tetap dalam koridor kurikulum nasional yang dikendalikan oleh pusat.

Baca Juga :  Susunan Lembaga Penyelenggara TKA Tingkat Pusat Sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025

Teknis Penggunaan Instrumen Digital

Seluruh instrumen TKA disiapkan dalam bentuk soal digital yang dimuat dalam sistem aplikasi khusus. Aplikasi ini disiapkan oleh Kementerian guna menjamin efisiensi, keamanan, dan integrasi data peserta secara nasional. Penggunaan sistem digital juga mencerminkan transformasi digital dalam sektor pendidikan, yang tidak hanya modern, tetapi juga ramah lingkungan dan hemat biaya.

Selain itu, perlu ditegaskan bahwa instrumen TKA merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Hal ini berarti soal-soal TKA tidak boleh dibocorkan sebelum waktu pelaksanaan. Segala bentuk pelanggaran terhadap kerahasiaan dokumen TKA akan berimplikasi hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengaturan Paket Soal: Akan Diatur Lebih Lanjut

Untuk jenjang kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat dan kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat, mekanisme pengaturan paket instrumen TKA akan dijabarkan dalam petunjuk teknis (juknis). Petunjuk teknis tersebut nantinya akan menjadi acuan satuan pendidikan, panitia daerah, serta guru dalam memahami format dan jenis soal yang digunakan.

Mata Uji TKA untuk SD dan SMP

Instrumen TKA untuk jenjang SD dan SMP difokuskan pada dua mata pelajaran utama, yaitu:

  • Bahasa Indonesia

  • Matematika

Pemilihan dua mata uji tersebut dinilai cukup representatif dalam mengukur kompetensi dasar literasi dan numerasi siswa. Hal ini sejalan dengan semangat Asesmen Nasional yang mengutamakan literasi membaca dan kemampuan berpikir logis.

Mata Uji TKA untuk SMA, SMK, dan Paket C

Untuk peserta didik di kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK, serta kelas 13 SMK program 4 tahun, TKA mencakup mata uji sebagai berikut:

  • Bahasa Indonesia

  • Matematika

  • Bahasa Inggris

  • Mata pelajaran pilihan

Mata pelajaran pilihan yang tersedia sangat beragam, terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

1. Mata Pelajaran Pilihan untuk SMA/MA/Paket C/sederajat:
Peserta dapat memilih dua dari mata pelajaran berikut:

  1. Matematika Lanjutan

  2. Bahasa Indonesia Lanjutan

  3. Bahasa Inggris Lanjutan

  4. Fisika

  5. Kimia

  6. Biologi

  7. Ekonomi

  8. Sosiologi

  9. Geografi

  10. Sejarah

  11. Antropologi

  12. PPKn/Pendidikan Pancasila

  13. Bahasa Arab

  14. Bahasa Jerman

  15. Bahasa Prancis

  16. Bahasa Jepang

  17. Bahasa Korea

  18. Bahasa Mandarin

Baca Juga :  Capaian Kebijakan di Masa Pandemi Covid-19 Kemdikbud

Pilihan yang luas ini memberikan keleluasaan bagi siswa untuk menyesuaikan uji kompetensinya dengan minat dan jurusan yang diambil selama di sekolah menengah atas.

2. Mata Pelajaran Pilihan untuk SMK/MAK:
Peserta didik jenjang SMK memiliki skema berbeda:

  • Pilihan pertama adalah mata pelajaran Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan (nomor 19).

  • Pilihan kedua diambil dari daftar pilihan mata pelajaran 1 hingga 18 sebagaimana dijabarkan untuk SMA.

Pengaturan ini disesuaikan dengan karakteristik SMK yang lebih menekankan pada praktik dan pengembangan soft skill seperti kewirausahaan.

Tujuan dan Manfaat TKA

Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik memiliki beberapa tujuan utama:

  1. Mengukur capaian kompetensi peserta didik secara nasional berdasarkan kurikulum yang berlaku.

  2. Memberikan informasi objektif kepada satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pusat mengenai efektivitas pembelajaran.

  3. Menjadi dasar kebijakan perbaikan mutu pendidikan, baik dari sisi kurikulum, sarana prasarana, maupun kompetensi guru.

Melalui TKA, Kementerian berharap mampu mendorong satuan pendidikan agar lebih fokus pada kualitas pembelajaran, bukan sekadar mengejar nilai akademik.

Langkah Strategis Menuju Pendidikan Berkualitas

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pendidikan Indonesia semakin terukur dan berorientasi pada penguatan kompetensi. Penyusunan instrumen yang terstandardisasi, digitalisasi sistem ujian, hingga fleksibilitas pemilihan mata pelajaran menunjukkan bahwa sistem pendidikan Indonesia terus beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Di sisi lain, pemberian wewenang kepada pemerintah daerah dalam penyusunan instrumen untuk jenjang tertentu juga menunjukkan semangat desentralisasi yang tetap dalam kerangka kurikulum nasional. Dengan kata lain, kebijakan ini berusaha mengakomodasi kebutuhan lokal tanpa melepaskan arah pembangunan pendidikan nasional.

Penutup

Instrumen TKA bukan hanya soal teknis pelaksanaan ujian, melainkan juga mencerminkan filosofi pendidikan yang tengah dibangun. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menekankan pentingnya asesmen sebagai alat diagnosis mutu pendidikan yang akurat dan berkeadilan.

Baca Juga :  Peran Strategis Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen dalam Penyelenggaraan TKA Berdasarkan Kepmendikdasmen 95/M/2025

Dengan kesiapan instrumen yang matang, pemilihan mata pelajaran yang fleksibel, dan dukungan teknologi digital, pelaksanaan TKA 2025 diharapkan dapat berjalan lancar serta menghasilkan data yang valid dan bermanfaat untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Scroll to Top