KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Sistem Penyelenggaraan TKA 2025: Komputerisasi dan Persiapan Satuan Pendidikan

Sistem Penyelenggaraan TKA 2025: Komputerisasi dan Persiapan Satuan Pendidikan

gurune.net – Sistem Penyelenggaraan TKA 2025: Komputerisasi dan Persiapan Satuan Pendidikan.

Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 telah menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah penekanan pada penggunaan sistem asesmen berbasis komputer di seluruh satuan pendidikan. Transformasi ini sejalan dengan arah kebijakan digitalisasi pendidikan dan peningkatan kualitas asesmen nasional.

Berikut ulasan lengkap mengenai sistem TKA 2025 dan penyiapan yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan berdasarkan keputusan tersebut.

Tes Kemampuan Akademik Gunakan Sistem Berbasis Komputer

Dalam dokumen resmi tersebut, ditegaskan bahwa seluruh pelaksanaan TKA dilakukan menggunakan sistem asesmen berbasis komputer. Artinya, peserta ujian tidak lagi menggunakan metode kertas dan pensil (paper-based test), melainkan harus menggunakan perangkat komputer atau laptop sebagai alat utama dalam mengerjakan soal.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan keakuratan proses asesmen, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pendidikan. Sistem ini juga memungkinkan penyimpanan dan analisis data hasil ujian yang lebih sistematis.

Pemilihan Moda Pelaksanaan: Daring dan Semi Daring

Dalam pelaksanaannya, TKA dapat dilakukan dengan dua pilihan moda, yakni daring (online) atau semi daring (offline dengan sinkronisasi data). Keputusan mengenai moda pelaksanaan diserahkan kepada penyelenggara TKA di satuan pendidikan, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan akses internet di wilayah masing-masing.

Moda daring mengharuskan koneksi internet yang stabil selama ujian berlangsung, sementara moda semi daring memberikan opsi pelaksanaan ujian secara offline namun tetap menggunakan sistem digital, dengan hasil yang disinkronisasi kemudian.

Batas Waktu Penyiapan Sistem Maksimal 30 Hari Sebelum Pelaksanaan

Satuan pendidikan pelaksana TKA wajib menyelesaikan seluruh penyiapan sistem, termasuk komputer, jaringan internet, dan instalasi aplikasi ujian, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum waktu pelaksanaan TKA. Penetapan batas waktu ini bertujuan agar tidak terjadi kendala teknis di hari pelaksanaan dan memberikan cukup waktu bagi panitia lokal untuk memastikan seluruh perangkat berfungsi optimal.

Baca Juga :  Peran Strategis Direktorat Jenderal di Kementerian Agama dalam Penyelenggaraan TKA Berdasarkan Kepmendikdasmen 95/M/2025

Perangkat komputer yang digunakan harus memenuhi spesifikasi minimal sesuai pedoman dari Kementerian, dan jaringan internet harus stabil dan aman untuk mendukung pelaksanaan moda daring maupun semi daring.

Simulasi dan Gladi Bersih Wajib Dilaksanakan

Guna memastikan kesiapan teknis dan sumber daya manusia, satuan pendidikan wajib menggelar simulasi dan gladi bersih sebelum pelaksanaan TKA. Jadwal pelaksanaan simulasi dan gladi bersih akan ditentukan dan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan wajib diikuti oleh seluruh peserta serta panitia pelaksana di satuan pendidikan.

Simulasi ini sangat penting untuk mengevaluasi kesiapan sistem, memperkenalkan peserta pada antarmuka aplikasi ujian, serta mengidentifikasi potensi kendala teknis yang bisa muncul.

Penerbitan Daftar Hadir dan Kartu Login Maksimal H-1

Hal penting lainnya yang diatur dalam pedoman ini adalah kewajiban satuan pendidikan untuk mencetak daftar hadir dan kartu login peserta TKA. Seluruh data tersebut harus sudah tersedia dan dicetak paling lambat 1 (satu) hari sebelum waktu pelaksanaan TKA.

Kartu login berisi informasi penting seperti username dan password peserta, serta data identitas dasar yang dibutuhkan untuk masuk ke sistem ujian. Sementara itu, daftar hadir digunakan sebagai dokumentasi administratif dan pengawasan kehadiran peserta.

Dampak Positif Digitalisasi Sistem TKA

Transformasi sistem TKA ke dalam format berbasis komputer diharapkan dapat mendorong modernisasi sistem pendidikan nasional. Selain itu, kelebihan penggunaan asesmen digital di antaranya adalah:

  • Mempercepat proses koreksi hasil ujian secara otomatis.

  • Mengurangi potensi kecurangan karena sistem dapat diawasi dan dikontrol lebih ketat.

  • Menyediakan data yang akurat dan terstruktur untuk keperluan evaluasi dan kebijakan lanjutan.

  • Memberikan pengalaman baru bagi peserta didik dalam menghadapi asesmen berbasis teknologi, sebagai persiapan menuju era digital.

Baca Juga :  Materi dan Ruang Lingkup MPLS Ramah 2025/2026 untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK

Namun, penerapan sistem ini juga menuntut kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia di seluruh daerah. Pemerintah diharapkan memberi perhatian khusus pada wilayah dengan keterbatasan akses teknologi agar pelaksanaan TKA berjalan adil dan merata.

Kesimpulan

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas asesmen nasional melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA) berbasis komputer. Satuan pendidikan dituntut untuk menyiapkan perangkat teknologi, koneksi internet, serta pelaksanaan simulasi sebelum TKA resmi dilaksanakan.

Dengan adanya pedoman teknis ini, diharapkan seluruh pihak dapat melaksanakan TKA secara optimal, efisien, dan akuntabel demi menciptakan sistem pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Scroll to Top