KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Rincian Biaya TKA 2025 di Satuan Pendidikan: Ini Komponen Lengkap yang Perlu Diketahui

Rincian Biaya TKA 2025 di Satuan Pendidikan: Ini Komponen Lengkap yang Perlu Diketahui

gurune.net – Rincian Biaya TKA 2025 di Satuan Pendidikan: Ini Komponen Lengkap yang Perlu Diketahui. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 resmi menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025. Salah satu bagian penting dalam pedoman tersebut adalah rincian komponen biaya pelaksanaan TKA di tingkat satuan pendidikan, baik untuk sekolah yang menjadi penyelenggara mandiri, menumpang, maupun yang ditumpangi oleh sekolah lain.

Berikut ini adalah 14 komponen biaya yang harus diperhatikan dan dipenuhi oleh satuan pendidikan dalam rangka menyelenggarakan TKA tahun 2025:

1. Pengisian dan Pengiriman Data Calon Peserta
Setiap satuan pendidikan wajib mengisi dan mengirimkan data calon peserta TKA ke pelaksana TKA tingkat kabupaten/kota. Proses ini merupakan tahap awal dalam pelaksanaan ujian dan memerlukan biaya operasional, termasuk akses internet, perangkat, serta tenaga administrasi.

2. Penyiapan Instalasi Aplikasi TKA
Satuan pendidikan perlu menyiapkan instalasi aplikasi TKA yang digunakan dalam ujian berbasis komputer. Mekanisme berbagi sumber daya dapat diterapkan, terutama bagi sekolah yang belum memiliki fasilitas lengkap.

3. Mencetak DNS dan DNT
Daftar Nomor Sekolah (DNS) dan Daftar Nomor Tes (DNT) harus dicetak sebagai bagian dari kebutuhan administrasi pelaksanaan TKA di sekolah.

4. Mencetak Kartu Peserta
Setiap peserta TKA harus memiliki kartu peserta ujian yang dicetak oleh satuan pendidikan masing-masing. Kartu ini memuat identitas siswa dan informasi pelaksanaan tes.

5. Mencetak Kartu Login
Selain kartu peserta, kartu login untuk mengakses sistem ujian juga harus disiapkan. Hal ini berlaku untuk TKA berbasis komputer yang mengharuskan siswa memasukkan data login.

6. Sosialisasi dan Koordinasi Pelaksanaan TKA
Pelaksanaan TKA perlu diawali dengan kegiatan sosialisasi kepada siswa, orang tua, dan pihak internal sekolah serta koordinasi dengan pihak eksternal seperti dinas pendidikan dan sekolah mitra.

Baca Juga :  Lomba Melukis bagian dari kegiatan EXPO 2017 Dalam Peringatan HUT Purbalingga ke 187

7. Penyiapan Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana penunjang TKA seperti laboratorium komputer, jaringan internet, UPS, serta perangkat keras lainnya harus dipastikan tersedia dan berfungsi dengan baik.

8. Pengawasan Pelaksanaan TKA
Sekolah perlu menyiapkan sistem pengawasan yang efektif selama pelaksanaan TKA berlangsung. Ini termasuk penunjukan dan pembayaran honor pengawas.

9. Pendampingan Teknis oleh Pengawas, Proktor, dan Teknisi
Honor untuk pengawas, proktor, dan teknisi menjadi tanggungan satuan pendidikan.

  • Jika sekolah menyelenggarakan TKA secara mandiri, maka semua honor ditanggung oleh sekolah itu sendiri.

  • Jika sekolah menumpang di sekolah lain, maka biaya honor dibebankan kepada sekolah yang menumpang.

10. Transportasi dan Akomodasi Peserta Menumpang
Untuk peserta TKA yang harus menumpang ke satuan pendidikan lain, biaya transportasi dan akomodasi menjadi tanggung jawab sekolah asal yang menumpang.

11. Biaya Berbagi Sumber Daya
Setiap biaya tambahan akibat penggunaan bersama sarana dan prasarana antara sekolah menumpang dan ditumpangi harus disepakati bersama dan dibagi sesuai ketentuan yang berlaku.

12. Distribusi Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)
Satuan pendidikan juga harus menanggung biaya distribusi sertifikat hasil TKA yang diberikan kepada para peserta.

13. Penyusunan dan Pengiriman Laporan
Setelah TKA dilaksanakan, laporan hasil pelaksanaan harus disusun dan dikirim ke pihak-pihak terkait, yaitu dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, atau kantor wilayah kementerian agama, sesuai dengan kewenangannya.

14. Penggunaan Dana Selain BOSP
Jika satuan pendidikan tidak memiliki cukup anggaran dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai komponen-komponen tersebut, maka diperbolehkan menggunakan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dukungan Regulasi untuk Efisiensi dan Keadilan

Ketentuan pembiayaan ini disusun untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan pemerataan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2025. Dengan adanya rincian biaya ini, setiap satuan pendidikan diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan anggaran secara matang dan terencana, baik melalui BOS, BOSP, maupun sumber legal lainnya.

Baca Juga :  10 Cara Jadi Guru Sukses 2025

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin pelaksanaan TKA yang berkualitas dan akuntabel di seluruh Indonesia. Diharapkan, tidak ada siswa yang terkendala mengikuti TKA hanya karena keterbatasan fasilitas atau anggaran, apalagi dalam konteks sekolah kecil atau daerah dengan akses terbatas.

Kesimpulan

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025, satuan pendidikan kini memiliki acuan resmi terkait pelaksanaan dan pembiayaan Tes Kemampuan Akademik 2025. Pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antar sekolah serta penggunaan anggaran yang sah dan efisien demi kelancaran proses asesmen yang adil dan merata bagi semua peserta didik di seluruh wilayah Indonesia.

Scroll to Top