gurune.net – Tata Tertib Penyelenggaraan TKA.
Table of Contents
Toggle1. Tata Tertib Penulis dan Penelaah Soal
a. Wajib menjaga kerahasiaan dan tidak menyebarluaskan soal yang telah ditulis.
b. Menulis soal yang tidak mengandung bias SARA, diskriminasi, bias gender, kekerasan, pornografi, provokatif, politik, dan/atau konten yang menyinggung kelompok tertentu.
c. Tidak menggunakan nama tokoh yang masih hidup, termasuk tokoh politik, pejabat publik, dan tokoh masyarakat.
d. Soal tidak boleh berupa gambar, kalimat, atau slogan yang mengandung unsur iklan/produk komersial atau instansi.
e. Tidak melakukan plagiarisme atau menyalin soal dari sumber lain.
f. Menyelesaikan penulisan soal sesuai jadwal yang telah ditentukan.
g. Menggunakan dan mencantumkan referensi dari sumber yang valid dan kredibel.
h. Tidak berafiliasi dengan lembaga bimbingan belajar, bimbingan tes, atau penerbit buku.
2. Tata Tertib Penyelia Pengawas
a. Wajib membuka aplikasi konferensi video 45 menit sebelum sesi pertama dimulai.
b. Menjalankan tugas sebagai penyelia sampai seluruh sesi selesai.
c. Tidak meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan kepada admin penyelia.
d. Dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari konferensi video.
e. Menjaga etika komunikasi selama konferensi berlangsung.
f. Berpakaian rapi dan sopan.
3. Tata Tertib Pengawas
a. Hadir di lokasi 45 menit sebelum tes dimulai.
b. Masuk ke ruang TKA 30 menit sebelum waktu pelaksanaan.
c. Berpakaian rapi dan sopan.
d. Untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK:
-
Hadir di aplikasi konferensi video 30 menit sebelum pelaksanaan.
-
Tidak meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa izin dari penyelia pengawas.
-
Menjaga etika komunikasi selama konferensi berlangsung.
-
Dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari konferensi video.
-
e. Selama TKA berlangsung, pengawas wajib:
-
Menjaga ketertiban dan ketenangan, termasuk tidak merokok, tidak menggunakan alat komunikasi/kamera, tidak mengobrol, dan tidak membawa bacaan lain.
-
Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang curang.
-
Melarang orang tidak berwenang masuk ruang TKA.
-
Tidak memberikan bantuan/jawaban kepada peserta.
-
Menjaga kerahasiaan.
-
Tidak merekam atau memfoto soal ujian.
f. Menyelesaikan tugas sampai seluruh sesi selesai.
4. Tata Tertib Proktor
a. Menerima pengarahan dari kepala satuan pendidikan.
b. Berpakaian rapi dan sopan.
c. Hadir di lokasi 45 menit sebelum tes.
d. Masuk ke ruang 30 menit sebelum tes.
e. Tidak meninggalkan ruang selama tes tanpa izin.
f. Dilarang membantu peserta menjawab soal.
g. Dilarang merekam/memfoto soal ujian.
h. Menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian.
i. Tidak membawa/menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke ruang TKA.
j. Menyelesaikan tugas hingga seluruh sesi selesai.
5. Tata Tertib Teknisi
a. Menerima pengarahan dari kepala satuan pendidikan.
b. Berpakaian rapi dan sopan.
c. Hadir di lokasi 45 menit sebelum tes.
d. Masuk ke ruang 30 menit sebelum tes.
e. Tetap berada di lokasi selama tes berlangsung.
f. Dilarang merekam/memfoto soal ujian.
g. Menjaga kerahasiaan.
h. Dilarang membawa/menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke ruang TKA.
i. Menyelesaikan tugas hingga seluruh sesi selesai.
6. Tata Tertib Peserta TKA
a. Memasuki ruangan 15 menit sebelum TKA dimulai. Peserta terlambat hingga maksimal 15 menit boleh ikut tes setelah mendapat izin.
b. Duduk sesuai sesi dan tempat yang disiapkan.
c. Dilarang membawa/menggunakan catatan, alat komunikasi, kamera, kalkulator, dan sejenisnya.
d. Mengisi daftar hadir dan menaruh tas di tempat yang ditentukan.
e. Login ke aplikasi dengan username dan password sesuai kartu login.
f. Mengikuti TKA sesuai identitas, tidak boleh diwakilkan.
g. Memulai tes setelah menekan tombol mulai.
h. Meninggalkan ruang hanya dengan izin pengawas.
i. Dilarang selama TKA:
-
Membuat kegaduhan.
-
Mengganggu atau bekerja sama/menyontek.
-
Menggunakan bantuan pihak lain atau joki.
j. Melaporkan kendala kepada proktor/pengawas.
k. Dilarang merekam/memfoto serta menyebarkan soal.
7. Tata Tertib Satuan Pendidikan
a. Melarang orang tidak berkepentingan memasuki ruang TKA.
b. Tidak memungut biaya dari peserta di luar ketentuan pemerintah daerah.
c. Memastikan peserta mengikuti TKA di tempat yang telah ditentukan.
d. Menyelenggarakan TKA sesuai pedoman resmi.