KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Jenis Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik TKA

Jenis Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik TKA

gurune.net – Jenis Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA )

1. Pelanggaran Ringan

a. Penulis dan Penelaah Soal

  1. Tidak menyelesaikan penulisan soal sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

  2. Tidak menggunakan atau mencantumkan referensi yang valid dan kredibel.

b. Penyelia Pengawas

  1. Tidak berpakaian rapi dan sopan.

  2. Tidak menjaga etika komunikasi selama pelaksanaan konferensi video.

c. Pengawas

  1. Tidak berpakaian rapi dan sopan.

  2. Tidak menjaga etika komunikasi selama konferensi video (khusus jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).

d. Proktor

  1. Tidak menerima pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.

  2. Tidak berpakaian rapi dan sopan.

  3. Tidak hadir di lokasi 45 menit sebelum tes dimulai.

  4. Tidak masuk ke ruangan 30 menit sebelum pelaksanaan TKA.

e. Teknisi

  1. Tidak berpakaian rapi dan sopan.

  2. Tidak mengikuti pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.

f. Peserta Tes

  1. Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai).

  2. Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan.

  3. Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang disediakan.

  4. Tidak mengisi daftar hadir peserta.

2. Pelanggaran Sedang

a. Penulis dan Penelaah Soal

  1. Menulis soal dengan menggunakan nama tokoh yang masih hidup.

  2. Menulis soal dalam bentuk gambar, kalimat, atau slogan yang mengandung unsur iklan/produk komersial atau instansi.

b. Penyelia Pengawas

  1. Tidak membuka aplikasi konferensi video 45 menit sebelum sesi pertama dimulai.

  2. Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari tim teknis penyelia.

c. Pengawas

  1. Hadir terlambat di lokasi pelaksanaan TKA.

  2. Masuk ke ruang tes terlambat dari waktu yang ditentukan.

  3. Hadir terlambat di aplikasi konferensi video (khusus jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).

  4. Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa izin (khusus jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).

Baca Juga :  Pemerintah Akan Mendatangkan Guru dan Instruktur Dari Luar Negeri

d. Proktor

  1. Meninggalkan ruang TKA saat tes berlangsung tanpa izin.

  2. Membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya di ruang TKA.

e. Teknisi

  1. Tidak hadir di lokasi 45 menit sebelum tes dimulai.

  2. Tidak masuk ke ruangan 30 menit sebelum pelaksanaan.

  3. Tidak berada di lokasi satuan pendidikan selama tes berlangsung.

f. Peserta Tes

  1. Masuk ke aplikasi TKA dengan username dan password tidak sesuai kartu login.

  2. Meninggalkan ruang ujian tanpa izin saat pelaksanaan.

  3. Tidak segera melaporkan kendala teknis kepada pengawas atau proktor.

  4. Membuat kegaduhan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan TKA.

g. Satuan Pendidikan

  1. Membiarkan orang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian.

  2. Membiarkan atau menyuruh peserta membawa alat komunikasi, kamera, atau perangkat elektronik lainnya ke dalam ruang TKA.

  3. Tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan pedoman TKA.

3. Pelanggaran Berat

a. Penulis Soal

  1. Tidak menjaga kerahasiaan atau menyebarluaskan soal.

  2. Menulis soal mengandung bias SARA, diskriminatif, bias gender, kekerasan, pornografi, provokatif, politik, atau menyinggung kelompok tertentu.

  3. Melakukan plagiarisme.

  4. Berafiliasi dengan lembaga bimbingan belajar atau penerbit buku.

b. Penyelia Pengawas

  1. Menyebarluaskan gambar atau video dari konferensi video kepada pihak tidak berwenang.

  2. Tidak menjalankan tugas hingga seluruh sesi tes selesai.

c. Pengawas

  1. Menyebarluaskan gambar atau video dari konferensi video (khusus jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).

  2. Tidak menjalankan tugas hingga seluruh sesi selesai.

  3. Tidak menjaga ketertiban dan ketenangan ruang TKA, seperti:

    • Merokok,

    • Membawa atau menggunakan alat komunikasi/kamera,

    • Mengobrol,

    • Membawa bahan bacaan lain.

  4. Tidak memberikan peringatan dan sanksi atas kecurangan peserta.

  5. Mengizinkan orang tidak berwenang masuk ruang TKA.

  6. Memberi bantuan terkait jawaban kepada peserta.

  7. Tidak menjaga kerahasiaan soal.

  8. Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal ujian.

Baca Juga :  Jadwal Ujian Nasional ( UN ) Tahun Pelajaran 2019/2020

d. Proktor

  1. Membantu peserta menjawab soal.

  2. Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal.

  3. Tidak menjaga kerahasiaan akun dan soal.

  4. Tidak menyelesaikan tugas hingga semua sesi selesai.

e. Teknisi

  1. Tidak menyelesaikan tugas hingga seluruh sesi selesai.

  2. Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.

  3. Tidak menjaga kerahasiaan.

  4. Membawa atau menggunakan perangkat komunikasi, kamera, dan sejenisnya di ruang tes.

f. Peserta Tes

  1. TKA dikerjakan oleh orang lain atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai identitas.

  2. Membawa atau menggunakan catatan, alat komunikasi, kamera, kalkulator, atau alat bantu lainnya.

  3. Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal dalam bentuk apa pun.

  4. Melakukan kerja sama atau menyontek.

  5. Menggunakan alat bantu atau bantuan pihak lain dalam menjawab soal.

g. Satuan Pendidikan

  1. Memanipulasi data identitas peserta.

  2. Menyebarkan atau memberikan kunci jawaban.

  3. Mengganti atau mengisi jawaban peserta.

  4. Membiarkan pelanggaran sedang oleh peserta, proktor, teknisi, atau pengawas.

Scroll to Top