KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Penanganan Pelanggaran dan Pengaturan Khusus Tes Kemampuan Akademik 2025

Penanganan Pelanggaran dan Pengaturan Khusus Tes Kemampuan Akademik 2025

gurune.net – Penanganan Pelanggaran dan Pengaturan Khusus Tes Kemampuan Akademik 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dalam keputusan ini, diatur secara rinci mengenai penanganan pelanggaran serta pengaturan khusus bagi peserta TKA 2025 yang memerlukan layanan tambahan, termasuk mereka yang berada di kondisi khusus atau penyandang disabilitas.

Penanganan Pelanggaran Selama Pelaksanaan TKA

TKA merupakan bagian penting dalam sistem asesmen pendidikan nasional. Untuk menjaga integritas dan objektivitas, Kementerian telah menetapkan langkah-langkah penanganan atas berbagai jenis pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya.

1. Hasil Temuan Langsung terhadap Peserta TKA

Peserta TKA yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran. Beberapa tindakan yang dapat diambil antara lain:

  • Peringatan lisan langsung dari pengawas ruang.

  • Pembatalan ujian untuk mata pelajaran terkait oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

  • Dikeluarkan dari ruang ujian dan diberi nilai nol (0) untuk mata pelajaran tertentu setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

2. Pelanggaran oleh Petugas Penyelenggara

Selain peserta, pelanggaran juga dapat dilakukan oleh pihak-pihak seperti penulis dan penelaah soal, pengawas, penyelia pengawas, proktor, dan teknisi. Tindakan yang diberikan meliputi:

  • Peringatan lisan oleh kepala satuan pendidikan pelaksana atau penyelenggara tingkat provinsi.

  • Penerbitan surat peringatan oleh penyelenggara provinsi/kabupaten.

  • Pemberhentian dari peran sebagai penulis, pengawas, proktor, dan teknisi.

3. Pelanggaran oleh Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan yang tidak mematuhi pedoman dapat dikenai sanksi berupa:

  • Pembatalan pelaksanaan TKA di satuan pendidikan oleh penyelenggara daerah sesuai kewenangannya.

  • Rekomendasi penghentian sebagai penyelenggara TKA selama tiga periode berturut-turut.

Baca Juga :  Himbauan Pemasangan Simbol - Simbol Negara Di Ruang Kelas

Semua tindakan dan pelanggaran ini wajib dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan TKA oleh satuan pendidikan pelaksana.

Kewenangan Pemberian Tindakan

Tindakan terhadap pelanggaran dapat diberikan oleh:

  • Penyelenggara tingkat pusat,

  • Penyelenggara tingkat provinsi,

  • Penyelenggara tingkat kabupaten/kota,

  • Pelaksana tingkat satuan pendidikan.

Masing-masing bertindak sesuai kewenangannya dan berdasarkan temuan di lapangan.

Pengaturan Khusus untuk Peserta Berkebutuhan Khusus

Dalam pelaksanaannya, TKA juga memberikan layanan khusus untuk memastikan inklusivitas. Peserta yang memiliki kebutuhan khusus atau dalam kondisi tertentu tetap bisa mengikuti TKA melalui pengaturan yang fleksibel dan ramah.

1. Penyesuaian untuk Daerah Terdampak

Untuk daerah yang terdampak bencana alam atau kejadian luar biasa, Kementerian bekerja sama dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan jadwal, lokasi, moda pelaksanaan, serta pembiayaan TKA.

2. Layanan Khusus bagi Peserta

TKA dengan layanan khusus dapat diberikan kepada:

  • Peserta berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual,

  • Peserta yang sedang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan,

  • Peserta yang sedang dirawat di rumah sakit dengan surat keterangan kesehatan,

  • Peserta yang sedang menjalani praktik kerja lapangan atau pemusatan latihan/lomba di luar wilayah.

Ketentuan pelaporannya harus dilakukan dalam batas waktu tertentu, mulai dari satu hari hingga satu bulan sebelum pelaksanaan TKA, tergantung pada kondisi peserta.

3. Fasilitas bagi Peserta Disabilitas

Untuk peserta dengan disabilitas, pelaksanaan TKA diatur secara khusus, antara lain:

  • Peserta disabilitas netra menggunakan pembaca layar (screen reader) yang ditetapkan Kementerian.

  • Peserta low vision dapat mengerjakan soal dengan bantuan pendamping pembaca soal yang telah mendapat persetujuan tertulis.

  • Peserta disabilitas fisik dapat dibantu oleh pendamping yang juga harus mendapat persetujuan dan membuat pakta integritas.

Pelaksanaan TKA dengan layanan khusus juga harus dilaporkan secara tertulis dan dicatat dalam berita acara oleh pelaksana tingkat satuan pendidikan.

Baca Juga :  Luar Biasa Indonesia Juara Umum Olimpiade Geografi Internasional 2019

Komitmen pada Asesmen yang Adil dan Inklusif

Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem asesmen yang tidak hanya objektif dan berintegritas, tetapi juga inklusif dan adil bagi seluruh peserta didik di Indonesia. Melalui pengawasan ketat, pengaturan rinci, dan sanksi yang tegas, pelaksanaan TKA 2025 diharapkan dapat berlangsung secara tertib, jujur, dan profesional.

Informasi lebih lanjut mengenai pedoman penyelenggaraan TKA dapat diakses di laman resmi: jdih.kemendikdasmen.go.id

Scroll to Top