gurune.net – Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan TKA 2025 Diatur dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu bentuk penjaminan mutu pendidikan. Dalam keputusan ini, aspek pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan TKA menjadi bagian penting yang melibatkan berbagai tingkat penyelenggara pendidikan, mulai dari pusat hingga satuan pendidikan.
Pemantauan Dilakukan oleh Semua Level Penyelenggara
Dalam dokumen resmi tersebut disebutkan bahwa kegiatan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan TKA dilaksanakan oleh:
-
Penyelenggara tingkat pusat,
-
Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP),
-
Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Kejuruan (BBPPMPV/BPPMPV),
-
Penyelenggara tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
-
Satuan pendidikan pelaksana TKA,
-
Atase Pendidikan dan Kebudayaan di luar negeri,
-
Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri, serta
-
Perwakilan Pemerintah RI di luar negeri.
Semua pihak tersebut melaksanakan pemantauan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, berdasarkan instrumen yang telah disusun sesuai dengan pedoman pelaksanaan TKA. Dengan mekanisme ini, pemerintah berupaya menjaga kualitas penyelenggaraan TKA secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Pelaporan oleh Penyelenggara Daerah dan Luar Negeri
Penyelenggara TKA tingkat provinsi dan kabupaten/kota memiliki kewajiban menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kementerian Pendidikan maupun kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Ini menunjukkan adanya sinergi antara pusat dan daerah untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan sesuai pedoman.
Sementara itu, satuan pendidikan pelaksana TKA diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, disesuaikan dengan kewenangan wilayah masing-masing. Laporan ini menjadi dasar untuk penilaian dan evaluasi pelaksanaan TKA secara lebih luas.
Rincian Isi Laporan Pemantauan dan Evaluasi
Agar laporan yang disusun benar-benar mencerminkan proses dan hasil pelaksanaan TKA, keputusan tersebut menggariskan bahwa laporan sekurang-kurangnya harus memuat lima poin utama, yaitu:
-
Kesiapan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan TKA, termasuk kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta persiapan administrasi.
-
Keterlaksanaan TKA, mencakup tahapan-tahapan pelaksanaan, kedisiplinan waktu, dan kepatuhan terhadap prosedur.
-
Kendala atau masalah yang dihadapi selama pelaksanaan TKA, baik teknis maupun non-teknis.
-
Tindak lanjut dan strategi yang dilakukan satuan pendidikan dan penyelenggara untuk mengatasi kendala tersebut.
-
Kesimpulan dan saran, sebagai bahan masukan untuk perbaikan TKA ke depan.
Batas Waktu Pelaporan dan Tujuan Evaluasi
Untuk memastikan pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan tidak menunda tindak lanjut, laporan hasil pemantauan dan evaluasi TKA harus disampaikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan TKA. Dengan batas waktu yang jelas, kementerian berharap dapat segera memperoleh gambaran umum dan rinci mengenai keberhasilan atau kekurangan dalam pelaksanaan TKA.
Lebih lanjut, hasil pemantauan dan evaluasi akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam perbaikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA pada masa mendatang. Artinya, sistem ini tidak hanya sekadar pelaporan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu sistem evaluasi akademik nasional.
Peran Strategis Pemantauan dalam Sistem Pendidikan
Melalui penguatan sistem pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari pusat hingga satuan pendidikan, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem pendidikan yang akuntabel dan transparan. Keputusan ini juga memberikan ruang evaluasi bagi para penyelenggara untuk memperbaiki pelaksanaan TKA dari tahun ke tahun, sekaligus meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas satuan pendidikan.
Penutup
Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025 menjadi pedoman penting dalam menjamin kualitas pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik secara nasional. Dengan sistem pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang menyeluruh dan terstruktur, diharapkan pelaksanaan TKA dapat lebih efektif, akuntabel, serta mendukung pengambilan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, terus menekankan bahwa TKA bukan sekadar ujian semata, tetapi merupakan instrumen penting dalam membangun budaya mutu dan kejujuran di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, keberhasilan TKA sangat bergantung pada keterlibatan aktif semua pihak dalam proses pemantauan, evaluasi, dan pelaporannya.