Aturan Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 10
Home » Aturan Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 10

Aturan Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 10

gurune.net –  Aturan Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 10. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu pasal penting dalam peraturan ini adalah Pasal 10, yang secara khusus mengatur mengenai tugas tambahan yang dapat dijadikan bagian dari pemenuhan beban kerja guru.

Ketentuan ini dirancang untuk memberikan kejelasan atas peran tambahan yang selama ini dijalankan guru di satuan pendidikan, baik di dalam maupun di luar tugas pokok mengajar, serta untuk memastikan bahwa peran-peran tersebut diakui dan dihargai sebagai bagian integral dari beban kerja profesional guru.

Tugas Tambahan Guru yang Diakui

Dalam Pasal 10 ayat (1), disebutkan bahwa tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok guru dan dapat diakui sebagai bagian dari beban kerja sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf e mencakup:

  1. Wakil Kepala Satuan Pendidikan
    Guru yang ditugaskan sebagai wakil kepala sekolah secara otomatis memikul tanggung jawab besar dalam mendukung manajemen dan operasional sekolah. Tugas ini meliputi perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan kegiatan pendidikan harian.

  2. Ketua Program Keahlian Satuan Pendidikan
    Untuk satuan pendidikan kejuruan, peran ketua program keahlian sangat strategis dalam merancang kurikulum, mengatur praktik kerja lapangan, hingga menjalin kerja sama dengan dunia industri. Ini adalah posisi yang membutuhkan keahlian dan pengalaman tertentu.

  3. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan
    Kepala perpustakaan tak sekadar menjaga koleksi buku, tetapi juga bertanggung jawab atas pengelolaan literasi di sekolah. Tugas ini mencakup manajemen koleksi, layanan peminjaman, kegiatan literasi, dan dukungan terhadap program pembelajaran berbasis pustaka.

  4. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Produksi/Teaching Factory
    Pada satuan pendidikan tertentu seperti sekolah kejuruan atau sekolah dengan fasilitas laboratorium, peran ini krusial dalam menjamin kelancaran praktikum. Pengelolaan alat, bahan, keamanan, serta pelatihan peserta didik di lingkungan kerja simulatif menjadi tanggung jawab utama.

  5. Unit Pembimbing Khusus pada Pendidikan Inklusif atau Pendidikan Terpadu
    Guru yang terlibat dalam pendidikan inklusif berperan dalam pendampingan siswa berkebutuhan khusus. Tugas ini tidak hanya membutuhkan keterampilan pedagogik, tetapi juga empati dan pendekatan individual sesuai kebutuhan murid.

  6. Tugas Tambahan Lain yang Terkait dengan Pendidikan di Satuan Pendidikan
    Ayat ini memberikan ruang fleksibel terhadap berbagai jenis tugas tambahan yang tidak tercantum dalam huruf a sampai e, namun tetap memiliki relevansi langsung dengan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Misalnya, menjadi koordinator kegiatan ekstrakurikuler, penanggung jawab literasi digital, atau ketua tim adiwiyata.

Baca Juga :  Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Aturan Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru Selama 37 Jam 30 Menit Per Minggu

Pelaksanaan Tugas Tambahan Berdasarkan Lokasi

Peraturan ini juga memberikan batasan yang jelas mengenai lokasi pelaksanaan tugas tambahan, yakni:

  • Pasal 10 Ayat (2):
    Untuk tugas tambahan pada poin a hingga d (wakil kepala satuan pendidikan hingga kepala laboratorium), pelaksanaan tugas dilakukan di Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal), yaitu sekolah induk tempat guru tercatat sebagai pegawai tetap. Hal ini menegaskan bahwa tanggung jawab tersebut hanya dapat dilakukan di satuan pendidikan utama, bukan di luar sekolah asal.

  • Pasal 10 Ayat (3):
    Sedangkan untuk tugas pada poin e dan f (unit pembimbing khusus serta tugas tambahan lain terkait pendidikan), pelaksanaan tugas dapat dilakukan baik di Satminkal maupun di luar Satminkal. Ini memungkinkan fleksibilitas peran guru lintas satuan pendidikan, terutama dalam konteks kolaborasi antar sekolah, kegiatan regional, atau penugasan khusus dari dinas pendidikan.

Pentingnya Pengakuan Tugas Tambahan Guru

Regulasi ini merupakan langkah positif dalam menegaskan profesionalisme guru di luar peran mengajar di kelas. Dalam praktiknya, banyak guru yang telah melaksanakan tugas-tugas tambahan namun belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan formal dalam beban kerja mereka. Akibatnya, beberapa guru mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat administrasi seperti pengajuan tunjangan profesi, penilaian kinerja, atau kenaikan pangkat.

Dengan ditetapkannya Pasal 10 ini, maka tugas tambahan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tugas utama mengajar, selama dilaksanakan secara sah dan sesuai penugasan dari kepala satuan pendidikan. Hal ini juga menjadi acuan penting bagi pengawas sekolah, dinas pendidikan, dan kepala sekolah dalam melakukan evaluasi serta pembinaan.

Implikasi Bagi Guru dan Kepala Sekolah

Kepala sekolah kini memiliki landasan hukum lebih kuat dalam menetapkan pembagian tugas tambahan kepada guru-guru di satuan pendidikan. Penunjukan posisi seperti kepala perpustakaan, kepala laboratorium, atau unit pembimbing khusus kini tidak hanya bernilai struktural, tetapi juga berdampak langsung pada beban kerja dan penilaian kinerja.

Baca Juga :  Persejen Nomor 4 Tahun 2021 ( File Download )

Bagi guru, regulasi ini merupakan bentuk apresiasi dan perlindungan kerja. Guru tidak lagi harus memilih antara mengajar dengan jam tatap muka penuh atau menerima tugas tambahan tanpa diakui. Dengan adanya aturan ini, guru dapat menjalankan peran tambahan secara optimal tanpa khawatir mengurangi validitas jam kerjanya.

Kesimpulan

Pasal 10 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam memformalkan berbagai tugas tambahan guru di satuan pendidikan sebagai bagian dari beban kerja yang sah. Dengan rincian peran dan lokasi pelaksanaan tugas, peraturan ini memberikan kejelasan, kepastian, dan keadilan bagi para pendidik di seluruh Indonesia.

Lebih dari sekadar teknis administrasi, pengakuan terhadap tugas tambahan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi guru dalam membangun iklim pendidikan yang inklusif, adaptif, dan profesional. Kepala sekolah dan pengelola pendidikan diharapkan dapat menyesuaikan implementasi aturan ini secara bijak untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan secara menyeluruh.

Scroll to Top