gurune.net – Penetapan Wali Kelas dan Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menetapkan kebijakan strategis yang mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang tugas tambahan guru, penetapan guru wali kelas, hingga pengecualian beban kerja tatap muka yang disesuaikan dengan dinamika satuan pendidikan saat ini.
Penetapan Guru Wali dan Tugas Tambahan Guru
Dalam Pasal 18, dijelaskan bahwa kepala satuan pendidikan memiliki kewenangan untuk menetapkan guru wali dan guru yang melaksanakan tugas tambahan.
Penetapan tersebut berdasarkan dua acuan sebelumnya:
-
Pasal 9 ayat (4) tentang guru yang diberikan tugas sebagai wali kelas.
-
Pasal 10 ayat (1) tentang guru dengan tugas tambahan seperti koordinator kegiatan ekstrakurikuler, penanggung jawab laboratorium, perpustakaan, hingga ketua program keahlian.
Pertimbangan dalam Menetapkan Guru Wali Kelas
Kepala sekolah dalam menetapkan guru wali kelas tidak bisa sembarangan. Ada mekanisme yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2), yaitu:
-
Jumlah murid dibagi dengan jumlah guru mata pelajaran yang tersedia di satuan pendidikan.
-
Kepala satuan pendidikan tidak termasuk dalam perhitungan tersebut.
Artinya, kepala sekolah harus melakukan pemetaan dan pendataan terlebih dahulu terhadap jumlah siswa dan ketersediaan guru sebelum menetapkan siapa yang berhak menjadi wali kelas.
Dasar Penetapan Tugas Tambahan
Dalam Pasal 18 ayat (3), penetapan guru yang mendapatkan tugas tambahan harus didasarkan pada:
-
Struktur kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.
-
Jumlah rombongan belajar (rombel) yang ada.
-
Kebutuhan guru sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini penting agar tidak terjadi penumpukan tugas hanya pada satu atau dua guru, serta memastikan keadilan dalam pembagian tugas dan tanggung jawab.
Solusi Jika Masih Ada Ketimpangan
Kondisi di lapangan tidak selalu ideal. Bisa saja, setelah penetapan tugas tambahan masih ada:
-
Guru yang belum bisa memenuhi beban kerja minimum.
-
Kekurangan guru dalam satuan pendidikan.
Pasal 18 ayat (4) mengatur bahwa dalam kondisi ini, kepala sekolah wajib melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya.
Selanjutnya, Pasal 18 ayat (5) menegaskan bahwa Dinas Pendidikan yang menerima laporan tersebut harus:
-
Melakukan penataan ulang dan pemerataan guru.
-
Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari aturan ini adalah agar setiap guru mendapatkan beban kerja yang proporsional dan satuan pendidikan tidak kekurangan tenaga pengajar.
Tugas Kedinasan Diakui dalam Beban Kerja Guru
Masih dalam rangka pemenuhan beban kerja guru, Pasal 19 memberikan ruang fleksibilitas dengan mengakui tugas kedinasan sebagai bagian dari jam kerja guru.
Penugasan oleh Pihak Berwenang
Dalam Pasal 19 ayat (1), dijelaskan bahwa guru dapat diberikan penugasan oleh:
-
Kepala Dinas Pendidikan,
-
Kepala satuan pendidikan (kepala sekolah),
-
Ketua yayasan (untuk sekolah swasta).
Penugasan ini tentu harus berkaitan dengan tugas dan kewenangan guru di bidang pendidikan.
Penugasan Diakui Sebagai Jam Kerja Resmi
Penugasan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi secara resmi diakui sebagai bagian dari beban kerja guru. Dalam Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa tugas kedinasan akan dihitung sebagai bagian dari 37 jam 30 menit jam kerja dalam satu minggu.
Kebijakan ini memberikan perlindungan hukum bagi guru yang seringkali mendapatkan tugas tambahan dari dinas atau sekolah, sehingga tidak mengurangi haknya atas pengakuan beban kerja penuh.
Pengecualian Pemenuhan Jam Tatap Muka dan Pembimbingan
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 juga memberikan pengecualian dalam pelaksanaan jam kerja, terutama yang menyangkut jam tatap muka dan pembimbingan oleh guru BK.
Pengecualian Jam Tatap Muka
Pasal 20 ayat (1) menjelaskan bahwa pemenuhan minimal 24 jam tatap muka per minggu dikecualikan bagi beberapa kategori guru berikut:
-
Guru yang tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka karena keterbatasan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam struktur kurikulum.
-
Guru yang jumlahnya sudah sesuai kebutuhan, tetapi jika dibagi per guru tidak memungkinkan untuk mencapai 24 jam.
-
Guru pendidikan khusus seperti SLB.
-
Guru pada pendidikan layanan khusus, misalnya pendidikan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
-
Guru yang bertugas di Sekolah Indonesia di luar negeri.
Pengecualian Bagi Guru Bimbingan dan Konseling
Bagi guru BK, Pasal 20 ayat (2) menyebutkan bahwa standar minimal membimbing 5 rombongan belajar per tahun bisa dikecualikan apabila di satuan pendidikan tersebut jumlah rombongan belajar kurang dari lima.
Kondisi ini umum terjadi di sekolah-sekolah kecil atau di wilayah terpencil. Maka, aturan ini memberikan fleksibilitas yang tetap menjaga keadilan bagi guru BK.
Implikasi Kebijakan terhadap Satuan Pendidikan
Dengan diberlakukannya Pasal 18 hingga Pasal 20 dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, maka terdapat beberapa implikasi penting:
1. Optimalisasi Peran Kepala Sekolah
Kepala sekolah dituntut untuk:
-
Mampu mengelola sumber daya guru dengan baik.
-
Melakukan analisis kebutuhan tenaga pengajar secara menyeluruh.
-
Menyusun laporan secara berkala kepada dinas ketika terjadi kelebihan atau kekurangan guru.
2. Pemerataan Guru oleh Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan harus responsif terhadap laporan dari sekolah. Ketimpangan jumlah guru harus segera diatasi dengan:
-
Rotasi guru.
-
Penambahan formasi pada rekrutmen ASN/PPPK.
-
Pengaturan ulang beban kerja antar sekolah dalam satu wilayah.
3. Perlindungan Hak Guru
Guru mendapatkan jaminan bahwa tugas tambahan, tugas kedinasan, dan kondisi tertentu tetap diakui sebagai beban kerja. Ini menjadi dasar bagi:
-
Penghitungan tunjangan profesi.
-
Pemenuhan angka kredit kenaikan pangkat.
-
Pengakuan administratif dalam penilaian kinerja.
4. Penyesuaian Kurikulum dan Penghitungan Rombel
Struktur kurikulum yang dinamis harus menjadi acuan utama dalam:
-
Menentukan beban kerja tatap muka.
-
Penetapan guru wali kelas.
-
Penempatan guru BK yang proporsional.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 merupakan regulasi penting yang tidak hanya mengatur tentang beban kerja guru secara kuantitatif, tetapi juga memperhatikan aspek kualitas, pemerataan, dan fleksibilitas pelaksanaan tugas guru. Aturan ini diharapkan dapat mendukung tercapainya mutu pendidikan nasional melalui tata kelola guru yang profesional dan manusiawi.
Dengan adanya kepastian hukum terhadap penetapan wali kelas, tugas tambahan, pengakuan tugas kedinasan, serta pengecualian beban kerja dalam kondisi tertentu, guru diharapkan bisa fokus dalam menjalankan tugas utama mereka, yaitu mendidik dan membimbing generasi bangsa.