Cek Kualifikasi dan Syarat Terbaru Seleksi Kepala Sekolah 2025 Sesuai Permendikdasmen

Cek Kualifikasi dan Syarat Terbaru Seleksi Kepala Sekolah 2025 Sesuai Permendikdasmen

gurune.net – Cek Kualifikasi dan Syarat Terbaru Seleksi Kepala Sekolah 2025 Sesuai Permendikdasmen. Proses seleksi Kepala Sekolah tahun 2025 resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan melalui platform Ruang GTK. Kesempatan ini diperuntukkan bagi guru-guru terbaik yang telah mengikuti diklat Calon Kepala Sekolah (CKS) atau menjadi bagian dari program Guru Penggerak. Namun, tidak semua guru dapat serta merta mengikuti seleksi. Pemerintah telah menetapkan sejumlah kualifikasi dan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon, sebagaimana tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam sistem seleksi terbaru ini, semua proses dilakukan secara digital melalui Ruang GTK, mulai dari undangan hingga pemenuhan administrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan, terstruktur, dan efisien.

Daftar Kualifikasi dan Syarat Wajib

Kriteria utama yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi Kepala Sekolah 2025 meliputi:

  1. Pendidikan Minimal S1 atau D4
    Calon kepala sekolah harus memiliki latar belakang akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4), sebagai dasar kompetensi profesional.

  2. Sertifikat Pendidik
    Sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi mengajar dan profesionalisme yang ditetapkan oleh negara.

  3. Pangkat dan Golongan bagi PNS
    Untuk guru berstatus PNS, kualifikasi tambahan mencakup pangkat Penata Muda Tingkat I dengan golongan ruang minimal III/c, yang mencerminkan pengalaman dan dedikasi di dunia pendidikan.

  4. Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama
    Baik untuk PNS maupun PPPK, jenjang jabatan minimal yang disyaratkan adalah Guru Ahli Pertama. Jabatan ini menunjukkan tingkat keahlian dan pengalaman profesional.

  5. Pengalaman Mengajar bagi PPPK
    Guru berstatus PPPK harus memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya delapan tahun. Ketentuan ini memastikan bahwa calon kepala sekolah memiliki rekam jejak yang cukup dalam dunia pendidikan.

  6. Batas Usia Maksimal 56 Tahun
    Seleksi ini hanya bisa diikuti oleh guru yang berusia di bawah 56 tahun untuk memastikan efektivitas masa jabatan kepala sekolah yang cukup panjang.

Baca Juga :  Jawaban Bab 8 Aku Anak Saleh PAI Kelas 4 SD Halaman 129-135

Kesimpulan

Seleksi Kepala Sekolah tahun 2025 bukan hanya tentang memenuhi syarat administratif, tetapi juga menjadi ajang peningkatan mutu kepemimpinan di satuan pendidikan. Dengan syarat yang ketat dan selektif seperti yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, diharapkan hanya guru-guru terbaik yang akan melanjutkan peran penting sebagai kepala sekolah. Para guru yang merasa telah memenuhi seluruh kriteria di atas, diimbau segera memantau undangan resmi dari Dinas Pendidikan melalui Ruang GTK dan mempersiapkan diri mengikuti tahapan seleksi dengan baik.

Scroll to Top