Daftar Lengkap Tugas Tambahan Guru di Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Home » Daftar Lengkap Tugas Tambahan Guru di Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Daftar Lengkap Tugas Tambahan Guru di Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

gurune.net –  Daftar Lengkap Tugas Tambahan Guru di Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Pemerintah Indonesia melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru memberikan pengakuan terhadap sejumlah tugas tambahan guru yang dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja. Aturan ini secara jelas diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 yang menjadi perhatian penting bagi guru, kepala sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

Tugas Tambahan Guru Sesuai Pasal 11

Pasal 11 menyebutkan bahwa tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f meliputi berbagai peran yang menunjang proses pendidikan baik di dalam maupun di luar kelas. Tugas-tugas ini diberikan pengakuan formal sebagai bagian dari jam kerja tatap muka dan memiliki ekuivalensi yang diatur dalam lampiran resmi peraturan tersebut.

Berikut daftar lengkap tugas tambahan yang diakui:

  1. Wali Kelas
    Tugas utama mendampingi peserta didik di kelas tertentu dalam hal akademik, disiplin, dan bimbingan pribadi.

  2. Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
    Berperan dalam pembinaan kepemimpinan siswa dan pelaksanaan kegiatan kesiswaan.

  3. Pembina Ekstrakurikuler
    Mendampingi siswa dalam kegiatan nonakademik seperti olahraga, seni, pramuka, dan lainnya.

  4. Koordinator Pengembangan Kompetensi
    Mengatur dan merencanakan kegiatan peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidik.

  5. Pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK)
    Khusus di SMK, guru yang membantu memfasilitasi penyaluran lulusan ke dunia kerja.

  6. Guru Piket
    Bertugas menjaga ketertiban dan kedisiplinan siswa selama jam pelajaran berlangsung.

  7. Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
    Terlibat dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi peserta didik atau lulusan.

  8. Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru
    Mengatur mekanisme pemantauan dan evaluasi kinerja rekan sejawat secara sistematis.

  9. Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek
    Mendukung implementasi kurikulum melalui pendekatan project-based learning.

  10. Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusi
    Mengelola program pembelajaran bagi siswa berkebutuhan khusus.

  11. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)/Satgas Perlindungan PTK
    Bertugas menangani isu kekerasan, perundungan, dan melindungi pendidik serta tenaga kependidikan.

  12. Pengurus Kepanitiaan Acara di Satuan Pendidikan
    Menjadi panitia pada kegiatan sekolah seperti perpisahan, lomba, atau peringatan hari besar.

  13. Pengurus Organisasi Bidang Pendidikan
    Meliputi kegiatan di organisasi seperti PGRI atau MGMP yang bersifat profesional.

  14. Tutor pada Pendidikan Kesetaraan
    Mengajar pada program Paket A, B, atau C bagi siswa nonformal.

  15. Instruktur/Narasumber/Fasilitator Program Nasional
    Terlibat dalam pelatihan nasional di bidang pendidikan.

  16. Peserta pada Program Pengembangan Kompetensi Terstruktur
    Mengikuti pelatihan dari lembaga pelatihan, komunitas pendidikan, atau organisasi profesi.

  17. Koordinator Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
    Memimpin pertemuan rutin guru berdasarkan bidang studi di tingkat provinsi atau kabupaten.

  18. Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Nonpolitik
    Berpartisipasi aktif dalam organisasi sosial berbasis pendidikan.

  19. Pengurus Organisasi Pemerintahan Nonstruktural
    Terlibat dalam lembaga pemerintah non-struktural yang mendukung dunia pendidikan.

Baca Juga :  Rincian Lengkap Tugas Tambahan Guru dan Ekivalensi Jam Mengajar Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Ketentuan Penempatan Tugas Tambahan

Permendikdasmen ini juga mengatur secara jelas penempatan pelaksanaan tugas tambahan, yaitu:

  • Tugas huruf a sampai dengan l (dari wali kelas hingga pengurus acara sekolah) wajib dilaksanakan di satuan administrasi pangkal (Satminkal), yakni tempat guru terdaftar secara resmi sebagai pendidik.

  • Tugas huruf m sampai r (dari organisasi profesi hingga koordinator kelompok kerja guru) bisa dilakukan baik di Satminkal maupun di luar Satminkal.

Aturan ini memberikan fleksibilitas namun tetap menjaga keterikatan guru terhadap satuan pendidikannya.

Perhitungan Beban Kerja dari Tugas Tambahan

Dalam ayat (4) Pasal 11 dijelaskan bahwa tugas tambahan ini dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka. Artinya, apabila seorang guru menjalankan salah satu dari tugas tersebut, maka beban kerjanya secara administratif dapat diakui sebagai bagian dari total jam kerja minimal sesuai ketentuan nasional.

Rincian konversi atau ekuivalensi dari masing-masing tugas terhadap jam kerja tatap muka dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari peraturan ini.

Penugasan Guru ke Sekolah Lain dalam Kondisi Khusus (Pasal 12)

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 juga memperhatikan fleksibilitas penugasan guru. Dalam Pasal 12, pemerintah menetapkan bahwa dalam kondisi tertentu, guru dapat ditugaskan di satuan pendidikan lain. Penugasan ini harus berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.

Kondisi Penugasan

  • Guru dapat dipindahkan sementara ke satuan pendidikan lain, sesuai arahan dari dinas, untuk memenuhi kekurangan guru mata pelajaran tertentu di sekolah lain.

  • Kondisi seperti ini biasa terjadi pada sekolah di daerah tertinggal atau yang mengalami kekurangan guru mata pelajaran tertentu yang mendesak.

Aturan ini memperkuat upaya pemerataan kualitas pendidikan dan pemerataan guru sesuai kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  FLS2N SD 2020 - Petunjuk Pelaksanaan ( Juklak )

Kesimpulan: Tugas Tambahan Guru Semakin Diakui dan Dihargai

Dengan diterbitkannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memberikan kepastian hukum dan penghargaan atas berbagai peran tambahan guru yang selama ini kerap dianggap tidak formal. Melalui Pasal 11 dan 12, terlihat bahwa:

  • Ragam tugas tambahan guru kini terstruktur dan diakui secara nasional.

  • Pelaksanaan tugas di luar jam mengajar tetap dapat dikonversi ke beban kerja tatap muka.

  • Guru bisa ditugaskan ke sekolah lain sesuai kebutuhan dan kondisi khusus.

Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi guru untuk lebih aktif berperan dalam pengembangan pendidikan secara menyeluruh, baik dalam kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, maupun pembinaan karakter siswa.

Kepala sekolah dan dinas pendidikan diharapkan menjalankan kebijakan ini dengan baik agar setiap guru mendapatkan hak dan pengakuan yang adil atas kontribusi dan dedikasi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Scroll to Top