Gurune.net – GTK dikdas dalam lamanya mengeluarkan Instrumen Monitoring dan evaluasi tunjangan profesi guru yang harus diisi oleh :
- Pejabat Pengelola Tunjangan Dinas Pendidikan Kab./Kota
- Operator Dinas Pendidikan Kab./Kota
- Kepala Sekolah
- Guru PNS Penerima Tunjangan Profesi
- Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Profesi
- Operator Sekolah
Tujuan E-Monitoring
E-Monitoring ini bertujuan untuk menjaring data dan informasi mengenai efisiensi dan efektifitas serta dampak pemberian tunjangan profesi.
Instrumen Untuk Guru
Guru harus mengisi beberapa instrumen monitoring yang dilakukan secara online melalui laman tersebut. Tidak semua guru bisa langsung melakukan insian tersebut. Maka gurune berusaha membantu dengan mengunggah file manual Instrumen Monitoring dan Evaluasi Tunjangan Profesi Guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB.
Tujuanya untuk mempermudah pengisian tersebut.
Silahkan untuk guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB bisa downlaod file Instrumen Monitoring dan Evaluasi Tunjangan Profesi Guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB pada tautan dibawah ini :
Setelah sobat mengisi secara manual silahkan sobat melanjutkan isian Instrumen Monitoring dan Evaluasi Tunjangan Profesi Guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB ke laman GTK dikdas pada Link INI khusu untuk guru penerima tunjangan profesi.