Resmi EYD Edisi V Gantikan PUEBI, Ini Keputusan Kepala Badan Bahasa 0424IBS.00.012022

Resmi: EYD Edisi V Gantikan PUEBI, Ini Keputusan Kepala Badan Bahasa 0424/I/BS.00.01/2022

gurune.net – EYD Edisi V Gantikan PUEBI. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), secara resmi menetapkan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) Edisi V sebagai pedoman baru dalam penulisan bahasa Indonesia melalui Keputusan Kepala Badan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022.

Keputusan ini menggantikan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) yang sebelumnya berlaku melalui Keputusan Kepala Badan Nomor 0321/I/BS.00.00/2021. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kaidah tata aksara bahasa Indonesia dengan dinamika kebahasaan dan kebutuhan zaman.

Latar Belakang Penetapan EYD Edisi V

Dalam bagian pertimbangannya, keputusan ini didasarkan pada beberapa alasan penting:

  1. Kewenangan Badan Bahasa
    Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia, termasuk dalam hal ejaan atau tata aksara.

  2. Perlunya Penyesuaian Kaidah
    PUEBI yang berlaku sebelumnya dianggap sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan bahasa Indonesia saat ini. Oleh karena itu, dilakukan pembaruan terhadap sistem ejaan, yang kini dituangkan dalam bentuk EYD edisi kelima.

  3. Kebutuhan Standarisasi Baru
    Perubahan ini dianggap mendesak dan penting untuk memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang benar, konsisten, dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta komunikasi digital.

Landasan Hukum Penetapan EYD

Penetapan EYD Edisi V ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra

  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbudristek

  • Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia

  • Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek

Baca Juga :  Kunci Jawaban IPS Kelas 7 SMP Halaman 238-240 Kurikulum Merdeka

Isi Pokok Keputusan Kepala Badan Bahasa

Keputusan ini memuat lima diktum penting sebagai dasar penerapan EYD edisi baru:

  1. Penetapan EYD Edisi V sebagai Pedoman Resmi
    EYD dinyatakan sebagai pedoman baku dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dokumen lengkapnya tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.

  2. Kewajiban Penggunaan oleh Semua Pihak
    EYD wajib digunakan oleh semua pihak, termasuk instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat umum, dalam setiap bentuk komunikasi tertulis resmi.

  3. Pengganti Resmi PUEBI
    Pada saat Keputusan ini berlaku, maka PUEBI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ini menandai berakhirnya era penggunaan istilah “PUEBI” dan kembalinya nama “EYD” sebagai standar ejaan nasional.

  4. Mulai Berlaku Sejak Ditetapkan
    Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 16 Agustus 2022, sehari sebelum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77.

Makna dan Implikasi dari Penerapan EYD Edisi V

Penerapan EYD Edisi V memiliki arti penting bagi dunia pendidikan, penerbitan, media, serta instansi pemerintahan. Dengan adanya pembaruan ini:

  • Guru dan tenaga pendidik perlu menyesuaikan materi ajar dengan ejaan baru.

  • Penulis dan editor buku, jurnal, dan media digital perlu memahami aturan terkini agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

  • Lembaga pemerintah dan swasta diharapkan konsisten menggunakan EYD dalam dokumen resmi, surat menyurat, hingga publikasi digital.

Pembaruan Apa Saja yang Dibawa EYD Edisi V?

Meskipun Keputusan ini tidak mencantumkan isi EYD secara langsung, lampiran dokumen memuat rincian penyempurnaan. Beberapa hal baru yang biasanya disorot dalam pembaruan ejaan antara lain:

  • Penyesuaian penulisan unsur serapan

  • Penegasan tentang penggunaan huruf kapital dan huruf miring

  • Penulisan kata depan seperti “di”, “ke”, dan “dari”

  • Penulisan kata ulang, gabungan kata, dan bentuk terikat

  • Aturan penulisan dalam konteks digital dan daring

Baca Juga :  Kunci Jawaban Biologi SMA Kelas XI tentang Penyakit Stroke

Respons dan Harapan dari Dunia Pendidikan

Perubahan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, khususnya tenaga pendidik dan pelaku kebahasaan. Kepala sekolah, guru Bahasa Indonesia, hingga dosen di perguruan tinggi mulai melakukan penyesuaian modul dan bahan ajar.

Menurut praktisi bahasa, kembalinya istilah EYD menandakan usaha pemerintah untuk menyederhanakan dan mengingatkan masyarakat pada sejarah kebahasaan Indonesia. EYD telah dikenal luas sejak era Orde Baru, sebelum digantikan oleh istilah PUEBI.

Penutup

Dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022, pemerintah resmi menetapkan EYD Edisi V sebagai pedoman ejaan terbaru bahasa Indonesia. Keputusan ini menggantikan PUEBI dan menjadi acuan mutlak dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Bagi masyarakat umum, akademisi, dan pelajar, ini saat yang tepat untuk mulai mempelajari dan menerapkan EYD Edisi V dalam praktik sehari-hari, baik dalam komunikasi tertulis maupun lisan yang bersifat resmi.

Scroll to Top