gurune.net – Jenis Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA )
1. Pelanggaran Ringan
a. Penulis dan Penelaah Soal
-
Tidak menyelesaikan penulisan soal sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
-
Tidak menggunakan atau mencantumkan referensi yang valid dan kredibel.
b. Penyelia Pengawas
-
Tidak berpakaian rapi dan sopan.
-
Tidak menjaga etika komunikasi selama pelaksanaan konferensi video.
c. Pengawas
-
Tidak berpakaian rapi dan sopan.
-
Tidak menjaga etika komunikasi selama konferensi video (khusus jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
d. Proktor
-
Tidak menerima pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
-
Tidak berpakaian rapi dan sopan.
-
Tidak hadir di lokasi 45 menit sebelum tes dimulai.
-
Tidak masuk ke ruangan 30 menit sebelum pelaksanaan TKA.
e. Teknisi
-
Tidak berpakaian rapi dan sopan.
-
Tidak mengikuti pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana.
f. Peserta Tes
-
Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum TKA dimulai).
-
Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan.
-
Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang disediakan.
-
Tidak mengisi daftar hadir peserta.
2. Pelanggaran Sedang
a. Penulis dan Penelaah Soal
-
Menulis soal dengan menggunakan nama tokoh yang masih hidup.
-
Menulis soal dalam bentuk gambar, kalimat, atau slogan yang mengandung unsur iklan/produk komersial atau instansi.
b. Penyelia Pengawas
-
Tidak membuka aplikasi konferensi video 45 menit sebelum sesi pertama dimulai.
-
Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa pemberitahuan atau izin dari tim teknis penyelia.
c. Pengawas
-
Hadir terlambat di lokasi pelaksanaan TKA.
-
Masuk ke ruang tes terlambat dari waktu yang ditentukan.
-
Hadir terlambat di aplikasi konferensi video (khusus jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
-
Meninggalkan ruang pertemuan virtual tanpa izin (khusus jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
d. Proktor
-
Meninggalkan ruang TKA saat tes berlangsung tanpa izin.
-
Membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya di ruang TKA.
e. Teknisi
-
Tidak hadir di lokasi 45 menit sebelum tes dimulai.
-
Tidak masuk ke ruangan 30 menit sebelum pelaksanaan.
-
Tidak berada di lokasi satuan pendidikan selama tes berlangsung.
f. Peserta Tes
-
Masuk ke aplikasi TKA dengan username dan password tidak sesuai kartu login.
-
Meninggalkan ruang ujian tanpa izin saat pelaksanaan.
-
Tidak segera melaporkan kendala teknis kepada pengawas atau proktor.
-
Membuat kegaduhan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan TKA.
g. Satuan Pendidikan
-
Membiarkan orang tidak berkepentingan memasuki ruang ujian.
-
Membiarkan atau menyuruh peserta membawa alat komunikasi, kamera, atau perangkat elektronik lainnya ke dalam ruang TKA.
-
Tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan pedoman TKA.
3. Pelanggaran Berat
a. Penulis Soal
-
Tidak menjaga kerahasiaan atau menyebarluaskan soal.
-
Menulis soal mengandung bias SARA, diskriminatif, bias gender, kekerasan, pornografi, provokatif, politik, atau menyinggung kelompok tertentu.
-
Melakukan plagiarisme.
-
Berafiliasi dengan lembaga bimbingan belajar atau penerbit buku.
b. Penyelia Pengawas
-
Menyebarluaskan gambar atau video dari konferensi video kepada pihak tidak berwenang.
-
Tidak menjalankan tugas hingga seluruh sesi tes selesai.
c. Pengawas
-
Menyebarluaskan gambar atau video dari konferensi video (khusus jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK).
-
Tidak menjalankan tugas hingga seluruh sesi selesai.
-
Tidak menjaga ketertiban dan ketenangan ruang TKA, seperti:
-
Merokok,
-
Membawa atau menggunakan alat komunikasi/kamera,
-
Mengobrol,
-
Membawa bahan bacaan lain.
-
-
Tidak memberikan peringatan dan sanksi atas kecurangan peserta.
-
Mengizinkan orang tidak berwenang masuk ruang TKA.
-
Memberi bantuan terkait jawaban kepada peserta.
-
Tidak menjaga kerahasiaan soal.
-
Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal ujian.
d. Proktor
-
Membantu peserta menjawab soal.
-
Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal.
-
Tidak menjaga kerahasiaan akun dan soal.
-
Tidak menyelesaikan tugas hingga semua sesi selesai.
e. Teknisi
-
Tidak menyelesaikan tugas hingga seluruh sesi selesai.
-
Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.
-
Tidak menjaga kerahasiaan.
-
Membawa atau menggunakan perangkat komunikasi, kamera, dan sejenisnya di ruang tes.
f. Peserta Tes
-
TKA dikerjakan oleh orang lain atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai identitas.
-
Membawa atau menggunakan catatan, alat komunikasi, kamera, kalkulator, atau alat bantu lainnya.
-
Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal dalam bentuk apa pun.
-
Melakukan kerja sama atau menyontek.
-
Menggunakan alat bantu atau bantuan pihak lain dalam menjawab soal.
g. Satuan Pendidikan
-
Memanipulasi data identitas peserta.
-
Menyebarkan atau memberikan kunci jawaban.
-
Mengganti atau mengisi jawaban peserta.
-
Membiarkan pelanggaran sedang oleh peserta, proktor, teknisi, atau pengawas.