gurune.net –14 Juni 2025 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menerbitkan aturan baru mengenai pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025. Aturan ini mengatur lebih rinci tentang siapa saja yang berhak menyelenggarakan TKA dan apa saja syarat minimal yang harus dipenuhi.
Sesuai Pasal 6 Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025, pelaksanaan TKA hanya boleh dilakukan oleh Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi. Bagi sekolah yang belum terakreditasi, pelaksanaan TKA harus menginduk atau bergabung ke sekolah lain yang sudah memiliki izin dan fasilitas memadai sebagai pelaksana TKA.
Aturan ini dibuat untuk memastikan standar mutu pelaksanaan tes di seluruh Indonesia tetap terjaga dan seragam.
Sementara itu, Pasal 7 menjelaskan bahwa sekolah yang ingin menyelenggarakan TKA harus memenuhi beberapa persyaratan teknis, yaitu:
-
Memiliki sarana seperti komputer, listrik yang stabil, dan jaringan internet;
-
Menyediakan petugas pelaksana TKA, yaitu proktor (pengawas ujian) dan teknisi.
Jika sekolah belum bisa memenuhi syarat tersebut, maka wajib menginduk ke sekolah lain yang telah siap menyelenggarakan TKA. Petunjuk teknis lebih lanjut mengenai proses pengindukan dan pelaksanaan TKA akan dijelaskan dalam pedoman resmi penyelenggaraan TKA yang disusun oleh kementerian.
Aturan baru ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan TKA berjalan lancar, merata, dan adil di seluruh Indonesia.