Hasil Tes Kemampuan Akademik Jadi Syarat Masuk Sekolah dan Kuliah, Ini Penjelasannya

Hasil Tes Kemampuan Akademik Jadi Syarat Masuk Sekolah dan Kuliah, Ini Penjelasannya

gurune.net – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi terbaru terkait sistem evaluasi kemampuan akademik siswa. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), pemerintah menetapkan hasil TKA sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional, baik pada jenjang pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Sertifikasi dan Nilai TKA

Berdasarkan pasal 10 regulasi tersebut, hasil TKA disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian, yang secara resmi akan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan. Hal ini menandai adanya sistem penilaian terstandarisasi yang berlaku secara nasional untuk mengevaluasi kompetensi peserta didik.

Lebih lanjut dalam pasal 11 dijelaskan bahwa seluruh peserta dari jalur Pendidikan Formal dan Nonformal yang mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA. Sementara itu, bagi peserta dari jalur Pendidikan Informal yang memenuhi kategori capaian tertentu, tidak hanya berhak atas sertifikat, namun juga dinyatakan lulus dari satuan pendidikan yang diikutinya.

Penggunaan Data Hasil TKA

Rekapitulasi hasil TKA tidak hanya bersifat administratif. Sesuai pasal 12, data hasil TKA akan diarsipkan bersama oleh Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah sesuai kewenangan, dan satuan pendidikan pelaksana. Langkah ini bertujuan memastikan adanya koordinasi dalam pengelolaan data pendidikan yang kredibel dan akuntabel.

Syarat Seleksi Masuk Sekolah dan Perguruan Tinggi

Ketentuan baru ini juga membawa dampak langsung bagi proses penerimaan peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan. Pada pasal 13 dijelaskan secara rinci bahwa:

  • Hasil TKA tingkat SD/MI atau sederajat dapat menjadi syarat seleksi masuk SMP/MTs atau sederajat melalui jalur prestasi.

  • Hasil TKA tingkat SMP/MTs dapat menjadi syarat masuk SMA/MA atau sederajat dan SMK/MAK melalui jalur prestasi.

  • Hasil TKA tingkat SMA/MA atau sederajat dan SMK/MAK dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga :  Capaian Kebijakan di Masa Pandemi Covid-19 Kemdikbud

Tak hanya itu, hasil TKA juga dapat digunakan untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal, sekaligus dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seleksi akademik lainnya yang relevan.

Penjaminan Mutu dan Pengendalian Pendidikan

Lebih jauh, pemerintah menetapkan bahwa hasil TKA dapat menjadi acuan dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan, baik oleh Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, maupun Pemerintah Daerah. Dengan demikian, pelaksanaan TKA berfungsi tidak hanya sebagai evaluasi individual peserta didik, tetapi juga sebagai alat monitoring mutu sistem pendidikan secara luas.

Penutup

Regulasi terbaru ini menandai langkah penting dalam reformasi pendidikan nasional. Dengan menetapkan TKA sebagai indikator capaian dan alat seleksi di berbagai jenjang pendidikan, pemerintah berupaya mewujudkan sistem pendidikan yang lebih adil, terukur, dan terintegrasi antar jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Implementasi aturan ini tentu membutuhkan kerja sama lintas lembaga dan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan TKA secara berkala dan berkualitas. Para peserta didik dan orang tua juga diimbau untuk memahami peran strategis TKA sebagai bagian dari perjalanan pendidikan anak-anak Indonesia ke depan.

Scroll to Top