Urutan Pangkat Golongan PNS – Pangkat Golongan PNS adalah sistem klasifikasi yang digunakan dalam kepegawaian di Indonesia untuk menentukan kedudukan, tanggung jawab, dan hak-hak PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sistem ini mencakup pembagian pangkat berdasarkan golongan dan tingkat masa kerja, yang berfungsi untuk:
- Menentukan Jenjang Karier: Pangkat golongan menunjukkan posisi seorang PNS dalam struktur kepegawaian.
- Menentukan Besaran Gaji dan Tunjangan: Gaji pokok dan tunjangan PNS bergantung pada pangkat dan golongan.
- Menyesuaikan Kewajiban dan Tanggung Jawab: PNS dengan golongan lebih tinggi biasanya memiliki tanggung jawab yang lebih besar.
Berikut adalah penjelasan tentang urutan pangkat golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil), gaji, dan tunjangannya di Indonesia:
1. Urutan Pangkat dan Golongan PNS
Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Berikut urutan pangkat berdasarkan golongan:
a. Golongan I (Juru)
- I/a: Juru Muda
- I/b: Juru Muda Tingkat I
- I/c: Juru
- I/d: Juru Tingkat I
b. Golongan II (Pengatur)
- II/a: Pengatur Muda
- II/b: Pengatur Muda Tingkat I
- II/c: Pengatur
- II/d: Pengatur Tingkat I
c. Golongan III (Penata)
- III/a: Penata Muda
- III/b: Penata Muda Tingkat I
- III/c: Penata
- III/d: Penata Tingkat I
d. Golongan IV (Pembina)
- IV/a: Pembina
- IV/b: Pembina Tingkat I
- IV/c: Pembina Utama Muda
- IV/d: Pembina Utama Madya
- IV/e: Pembina Utama
2. Gaji Pokok PNS
Diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan gaji ASN pada tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Hal ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut daftar gaji PNS untuk golongan I hingga IV terbaru.
1. Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II (Lulusan SMA dan DIII)
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
4. Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
3. Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan, antara lain:
a. Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Besarnya tergantung pada kelas jabatan dan instansi.
- Tukin PNS di instansi pusat biasanya lebih besar dibanding daerah.
b. Tunjangan Suami/Istri
- Sebesar 5% dari gaji pokok.
c. Tunjangan Anak
- Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 2 anak).
d. Tunjangan Makan
- Golongan I: Rp35.000/hari
- Golongan II: Rp35.000/hari
- Golongan III: Rp37.000/hari
- Golongan IV: Rp41.000/hari
e. Tunjangan Jabatan
- Khusus untuk pejabat struktural atau fungsional, tunjangan ini bervariasi.