KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Kemendikdasmen Tetapkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Lewat Kepmen Nomor 95/M/2025

Kemendikdasmen Tetapkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Lewat Kepmen Nomor 95/M/2025

gurune.net –  Kemendikdasmen Tetapkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Lewat Kepmen Nomor 95/M/2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Keputusan ini diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025, yang sebelumnya telah menetapkan dasar hukum umum mengenai TKA.

Tujuan dari Keputusan Menteri ini adalah untuk menjamin agar pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik dilakukan secara akuntabel, adil, dan merata di seluruh Indonesia. Tes ini menjadi bagian penting dalam proses asesmen nasional guna mengukur kemampuan akademik peserta didik di satuan pendidikan dasar dan menengah.

Keputusan Menteri ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan yang telah diperbarui melalui PP Nomor 66 Tahun 2010, serta Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu, Keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

Dalam isi pokok Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025, terdapat empat poin penting yang dijabarkan secara rinci. Pertama, ditetapkan bahwa Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik menjadi dokumen resmi yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Dokumen pedoman ini mencakup prinsip-prinsip dasar pelaksanaan, standar operasional, dan prosedur teknis pelaksanaan tes.

Kedua, pedoman tersebut menjadi acuan wajib bagi berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, serta murid atau peserta didik yang mengikuti Tes Kemampuan Akademik. Dengan demikian, kebijakan ini berlaku lintas instansi dan bersifat nasional, bukan hanya terbatas pada lembaga pendidikan di bawah Kemendikdasmen.

Baca Juga :  Peserta TKA 2025: Semua Jalur Pendidikan Bisa Ikut, Ini Ketentuannya!

Ketiga, dalam pelaksanaannya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan diberikan mandat untuk menetapkan kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik. Artinya, lembaga ini bertanggung jawab untuk menyusun struktur, format, dan isi asesmen sehingga mencerminkan kemampuan akademik yang diukur secara objektif dan terstandar.

Keempat, Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Hal ini menunjukkan bahwa pedoman ini berlaku efektif tanpa menunggu perubahan tahun ajaran, sehingga pelaksanaannya di lapangan harus segera disiapkan oleh seluruh pihak yang terlibat.

Penetapan pedoman ini membawa sejumlah implikasi penting dalam sistem pendidikan nasional. Pertama, pedoman ini menciptakan standarisasi pelaksanaan TKA di seluruh wilayah, menghindari disparitas kualitas asesmen antara satu daerah dengan daerah lainnya. Kedua, dengan kejelasan teknis dan prosedural yang tertuang dalam pedoman, penyelenggaraan TKA akan menjadi lebih akuntabel dan transparan. Ketiga, satuan pendidikan kini memiliki dasar yang jelas dalam menyusun perangkat asesmen berbasis kompetensi yang sesuai dengan kurikulum nasional.

Selain itu, Keputusan ini juga memberikan kepastian hukum dan arahan operasional bagi pemerintah daerah dan lembaga pendidikan. Tidak hanya itu, peserta didik pun mendapat jaminan bahwa asesmen yang mereka jalani bersifat adil, objektif, dan terstandar secara nasional.

Dengan adanya Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025, pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat sistem evaluasi akademik di Indonesia. Tes Kemampuan Akademik tidak hanya menjadi alat ukur prestasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk memetakan kualitas pendidikan dan sebagai dasar pengembangan kebijakan pendidikan ke depan.

Unduh Regulasi TKA 2025 Disini

kesimpulan: keputusan menteri ini menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan tes kemampuan akademik yang lebih terstruktur, terukur, dan berkeadilan. seluruh pihak yang terlibat dalam pendidikan diharapkan dapat segera menyesuaikan dan mengimplementasikan pedoman ini sebagai standar operasional dalam penyelenggaraan asesmen akademik di tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga :  Aturan Terbaru Tugas Guru dan Pembimbingan Murid di Permendikdasmen No.11 Tahun 2025
Scroll to Top