Ketentuan Jam Tatap Muka dan Tugas Tambahan Guru di Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Home » Ketentuan Jam Tatap Muka dan Tugas Tambahan Guru di Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Ketentuan Jam Tatap Muka dan Tugas Tambahan Guru di Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

gurune.net –  Ketentuan Jam Tatap Muka dan Tugas Tambahan Guru di Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Dalam peraturan ini, diatur secara rinci mengenai pelaksanaan pembelajaran, pembimbingan, pendampingan, hingga tugas tambahan yang dapat diekuivalensikan dengan jam tatap muka dalam rangka pemenuhan beban kerja guru.

Berikut adalah penjelasan lengkap mulai dari Pasal 13 hingga Pasal 17 dalam peraturan tersebut.

Pasal 13: Ketentuan Jam Tatap Muka dan Pembimbingan

Pasal ini menegaskan beban kerja guru dalam bentuk pembelajaran dan pembimbingan.

  1. Pelaksanaan Pembelajaran

    • Guru wajib memenuhi beban kerja pembelajaran dengan ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu.

    • Ketentuan ini berlaku umum untuk semua guru mata pelajaran sebagai dasar pemenuhan tugas utamanya.

  2. Pelaksanaan Pembimbingan

    • Guru Bimbingan dan Konseling (BK) wajib melaksanakan pembimbingan kepada minimal 5 rombongan belajar per tahun.

    • Ini menegaskan bahwa guru BK memiliki bentuk beban kerja yang berbeda dari guru mata pelajaran, dengan ukuran yang bersifat tahunan.

Pasal 14: Ketentuan Pendampingan

Dalam pelaksanaan pendampingan terhadap peserta didik atau guru lain sebagaimana diatur di Pasal 9 ayat (2), diberikan ekuivalensi sebesar 2 jam tatap muka per minggu.

Artinya, tugas pendampingan yang bersifat non-pembelajaran tetap diperhitungkan dalam beban kerja, selama memenuhi ketentuan sebagai bagian dari tanggung jawab profesional guru.

Baca Juga :  Juknis Lomba MAPSI SD 2025 Provinsi Jawa Tengah

Pasal 15: Ekuivalensi Tugas Tambahan Struktural

Pasal ini mengatur ekuivalensi waktu bagi guru yang diberi tugas tambahan struktural di satuan pendidikan.

  1. Tugas Tambahan Struktural

    • Tugas tambahan seperti:

      • Wakil Kepala Satuan Pendidikan,

      • Ketua Program Keahlian,

      • Kepala Perpustakaan,

      • Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Teaching Factory

    • Diakui setara dengan 12 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran.

    • Sedangkan untuk guru BK, ekuivalensinya berupa pembimbingan terhadap 3 rombongan belajar per tahun.

  2. Tugas Guru Pembimbing Khusus

    • Guru Pendidikan Khusus yang bertugas sebagai Guru Pembimbing Khusus diekuivalensikan dengan 6 jam tatap muka per minggu.

    • Ini menegaskan peran penting guru pendidikan inklusi dalam sistem pembelajaran nasional.

Pasal 16: Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain

Pasal 16 menjelaskan ketentuan ekuivalensi untuk tugas tambahan lain yang tidak termasuk dalam struktur utama sekolah.

  1. Ekuivalensi Umum

    • Tugas tambahan lain dapat dihitung maksimal 6 jam tatap muka per minggu secara kumulatif bagi guru mata pelajaran.

    • Ini menunjukkan fleksibilitas pengakuan beban kerja non-mengajar dalam sistem penilaian kerja guru.

  2. Bagi Guru BK

    • Jika seorang guru BK melaksanakan dua atau lebih tugas tambahan, maka dapat dihitung setara dengan 1 rombongan belajar per tahun.

    • Kebijakan ini memberi ruang apresiasi terhadap kontribusi tambahan yang dilakukan guru BK.

Pasal 17: Kombinasi Tugas Struktural dan Tambahan

Pasal ini menegaskan perlakuan terhadap guru yang memegang lebih dari satu tugas tambahan.

  1. Tugas Tambahan dan Pendampingan

    • Guru yang sudah memiliki tugas struktural (misalnya wakil kepala sekolah atau kepala laboratorium) juga diwajibkan untuk melakukan tugas pendampingan.

  2. Penambahan Tugas Lain

    • Guru tersebut masih dapat diberikan tugas tambahan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 11.

  3. Perhitungan Beban Kerja

    • Pelaksanaan pendampingan dan tugas tambahan lain tidak dihitung sebagai pengganti pembelajaran atau pembimbingan.

    • Namun, keduanya tetap diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan total jam kerja, yakni 37 jam 30 menit per minggu sesuai standar jam kerja aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :  Aturan Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 10

Implikasi Bagi Guru dan Satuan Pendidikan

Dengan diberlakukannya aturan ini, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh kepala sekolah, guru, dan pengawas pendidikan:

  • Transparansi Penilaian
    Aturan ini memberikan kejelasan dan keadilan dalam penilaian beban kerja guru, termasuk mengakomodasi berbagai bentuk kontribusi di sekolah.

  • Efisiensi Penugasan
    Kepala sekolah perlu bijak dalam membagi tugas tambahan agar sesuai dengan kapasitas dan kompetensi guru, serta tidak melebihi batas maksimal ekuivalensi.

  • Pemenuhan Beban Kerja ASN
    Guru yang memiliki kombinasi tugas tambahan dan pendampingan bisa memenuhi total jam kerja ASN meskipun tidak sepenuhnya berasal dari kegiatan mengajar.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 memberikan arah yang jelas tentang pemenuhan beban kerja guru. Mulai dari pembelajaran tatap muka, pembimbingan, hingga tugas tambahan semuanya diatur dengan mekanisme ekuivalensi yang terukur. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan keadilan dalam sistem kerja guru di satuan pendidikan.

Scroll to Top