gurune.net – Ketentuan Umum Juknis Bos 2025 – Pengertian Istilah dalam Peraturan Menteri tentang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Dalam Peraturan Menteri yang mengatur tentang Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), terdapat beberapa istilah penting yang perlu dipahami oleh masyarakat, khususnya pelaksana pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Berikut penjelasan dari istilah-istilah tersebut:
Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Satuan pendidikan mencakup sekolah dasar, sekolah menengah, lembaga pendidikan nonformal seperti PKBM, serta layanan pendidikan keluarga dan masyarakat lainnya.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP)
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP, adalah dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia di satuan pendidikan. Dana ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pembelajaran dan operasional lembaga pendidikan tanpa digunakan untuk membayar gaji atau tunjangan guru dan tenaga kependidikan.
Menteri
Yang dimaksud dengan Menteri dalam peraturan ini adalah Menteri yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, yang merupakan bagian dari lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (Dana BOP PAUD)
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau Dana BOP PAUD, adalah bagian dari Dana BOSP yang dialokasikan secara khusus untuk mendukung kegiatan operasional satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan pendidikan bagi anak usia dini. Dana ini digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas pembelajaran, administrasi, dan pemenuhan sarana prasarana dasar PAUD.
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Dana BOS adalah Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang digunakan untuk mendukung operasional satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. Dana ini mencakup kegiatan rutin yang dibutuhkan agar proses belajar mengajar berjalan optimal.
Dana BOP Kesetaraan
Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan kesetaraan seperti Paket A, Paket B, dan Paket C. Dana ini mendukung kegiatan operasional rutin agar program kesetaraan dapat berlangsung dengan baik.
Dana BOP PAUD Reguler
Dana BOP PAUD Reguler merupakan dana yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin satuan pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan anak usia dini. Dana ini mendukung kebutuhan harian dalam proses pembelajaran anak usia dini.
Dana BOS Reguler
Dana BOS Reguler adalah bagian dari Dana BOS yang secara khusus digunakan untuk kebutuhan rutin satuan pendidikan dasar dan menengah. Penggunaan dana ini fokus pada operasional harian sekolah seperti kebutuhan administrasi, pembelajaran, dan pemeliharaan sarana prasarana.
Dana BOP Kesetaraan Reguler
Dana BOP Kesetaraan Reguler merupakan dana operasional rutin untuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program kesetaraan, yaitu Paket A, B, dan C. Dana ini penting untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan non-formal bagi masyarakat.
Dana BOP PAUD Kinerja
Dana BOP PAUD Kinerja adalah dana yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini yang dinilai memiliki kinerja baik. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan PAUD sehingga kualitas pendidikan anak usia dini dapat semakin baik.
Dana BOS Kinerja
Dana BOS Kinerja adalah dana bantuan operasional yang diberikan kepada satuan pendidikan dasar dan menengah yang menunjukkan kinerja baik. Dana ini difokuskan untuk peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan tata kelola dan hasil belajar siswa.
Dana BOP Kesetaraan Kinerja
Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah dana yang ditujukan untuk peningkatan mutu pendidikan pada satuan pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C) yang dinilai memiliki kinerja baik. Dana ini digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik non-formal.
Definisi Terkait
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir hingga usia enam tahun. Pembinaan dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan guna membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani anak agar siap memasuki jenjang pendidikan lebih lanjut.
Sekolah Dasar (SD)
Sekolah Dasar merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. SD berperan penting dalam membentuk dasar pengetahuan, keterampilan, dan karakter siswa.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah. SMK mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
Sekolah Luar Biasa (SLB)
Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
Sekolah Terintegrasi
Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk satuan pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
Program SMK Pusat Keunggulan
Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan yang selanjutnya disebut Program SMK Pusat Keunggulan adalah program dari Kementerian yang bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang terserap di dunia kerja atau menjadi wirausaha. Program ini dilaksanakan melalui keselarasan pendidikan vokasi yang mendalam dan menyeluruh dengan dunia kerja serta diharapkan menjadi pusat peningkatan kualitas dan rujukan bagi SMK lainnya.
Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)
Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk satu tahun anggaran yang dikelola oleh satuan pendidikan.
Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian. Aplikasi ini digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbarui secara daring.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik. NISN digunakan sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang telah memiliki NPSN. NISN berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik.
Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN)
Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan. NPSN berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan.
Rekening Satuan Pendidikan
Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama satuan pendidikan yang digunakan untuk menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Rekening ini dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam sistem kliring.
Daerah Khusus
Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Peserta Didik
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Komite Sekolah
Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.
Pemerintah Pusat
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia dan dibantu oleh Wakil Presiden serta Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kementerian
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.