KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Kewajiban dan Hak Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen

Kewajiban dan Hak Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen

gurune.net –  Kewajiban dan Hak Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen.

Kewajiban dan Hak Peserta TKA 2025 Diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Salah satu bagian penting dalam pedoman tersebut adalah pengaturan mengenai kewajiban dan hak peserta TKA.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional yang dirancang untuk mengukur kemampuan dasar siswa sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Untuk menjamin pelaksanaan yang adil dan transparan, peserta di semua jenjang—baik SMA/MA/Paket C sederajat maupun SMK/MAK—harus memenuhi sejumlah kewajiban serta mendapatkan hak tertentu.

Kewajiban Peserta TKA 2025

Berdasarkan ketentuan resmi, peserta TKA tahun 2025 wajib mengikuti langkah-langkah administratif dan teknis sebagai berikut:

1. Mengisi Surat Pernyataan Keikutsertaan
Setiap peserta wajib mendaftar keikutsertaan TKA melalui satuan pendidikannya dengan mengisi Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA. Surat ini harus ditandatangani oleh orang tua atau wali murid, sebagai bentuk persetujuan dan dukungan terhadap proses seleksi akademik tersebut.

2. Menentukan Mata Uji Pilihan
Khusus untuk peserta jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK, diwajibkan memilih dua mata uji pilihan. Penentuan ini penting untuk menyesuaikan dengan minat dan rencana studi peserta di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

3. Menyerahkan Dokumen Pas Foto Terbaru
Peserta juga wajib menyerahkan dokumen digital berupa pas foto terbaru, yang diambil dalam waktu enam bulan terakhir. Foto ini digunakan untuk keperluan administrasi dan validasi peserta.

4. Memverifikasi Data Pribadi
Sebelum pelaksanaan TKA, peserta harus melakukan verifikasi data pribadi melalui lembar Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan menandatanganinya jika data sudah sesuai. Verifikasi ini penting untuk memastikan keakuratan informasi dalam pelaksanaan tes.

Baca Juga :  Mekanisme Pendaftaran Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen

5. Perbaikan Data Melalui Vervalpd
Jika ditemukan kesalahan data, peserta dapat melakukan perbaikan melalui mekanisme vervalpd, atau melakukan perbaikan secara mandiri melalui laman resmi verifikasi NISN yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di situs jdih.kemendikdasmen.go.id.

6. Menerima Kartu Peserta
Setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan oleh dinas pendidikan provinsi, peserta akan mendapatkan kartu peserta resmi yang menjadi bukti keikutsertaan dalam TKA.

7. Mengikuti Gladi Bersih
Seluruh peserta wajib mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA sesuai jadwal yang ditentukan. Gladi bersih ini penting untuk memberikan pemahaman teknis mengenai pelaksanaan TKA, terutama bagi peserta yang akan mengikuti tes berbasis komputer.

8. Mendapatkan Kartu Login
Peserta akan mendapatkan kartu login sebagai alat akses ke sistem tes. Kartu ini wajib diberikan paling lambat sebelum hari pertama pelaksanaan TKA dimulai.

9. Mengikuti Seluruh Mata Uji
Peserta diwajibkan mengikuti seluruh mata uji yang telah dipilih dan ditentukan sesuai dengan jadwal. Ketidakhadiran atau kelalaian dalam mengikuti tes bisa berakibat pada diskualifikasi atau tidak dikeluarkannya hasil tes.

10. Menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)
Setelah seluruh proses selesai, peserta berhak menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebagai bukti resmi atas capaian yang diperoleh dalam tes. Sertifikat ini dapat menjadi dokumen penting untuk jenjang pendidikan selanjutnya.

Pentingnya Mematuhi Ketentuan TKA

Penyelenggaraan TKA tahun 2025 diharapkan berjalan tertib, objektif, dan akuntabel. Oleh karena itu, peserta diminta untuk mengikuti seluruh proses dengan penuh tanggung jawab. Keikutsertaan dalam TKA bukan hanya menjadi penentu kelanjutan studi, tetapi juga melatih kesiapan siswa dalam menghadapi ujian berbasis standar nasional.

Pihak sekolah, dinas pendidikan, serta orang tua diimbau untuk aktif memberikan pendampingan dan pengawasan agar peserta dapat menjalankan semua kewajiban dan menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menyediakan laman resmi untuk informasi lebih lanjut dan verifikasi data, sehingga seluruh proses dapat dijalankan dengan transparan.

Baca Juga :  Belajar Dari Covid 19 Tema Hardiknas 2020

Kesimpulan
Peserta TKA 2025 harus memenuhi sejumlah kewajiban administratif dan teknis seperti pengisian surat pernyataan, pemilihan mata uji, verifikasi data, serta mengikuti seluruh jadwal tes. Di sisi lain, mereka juga memperoleh hak berupa kartu peserta, kartu login, serta sertifikat hasil TKA. Semua proses ini diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 guna menjamin pelaksanaan TKA yang profesional dan kredibel.

Scroll to Top