17 Kewajiban PNS Menurut PP No 53 Tahun 2010

17 Kewajiban PNS Menurut PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

gurune.net – Kewajiban PNS Menurut PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Disiplin merupakan pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan akuntabel. Dalam konteks aparatur sipil negara, kedisiplinan PNS diatur secara tegas dalam peraturan pemerintah guna menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab negara. Berikut ini adalah ulasan terhadap definisi dan ketentuan pokok dalam peraturan pemerintah terkait disiplin PNS:

1. Pengertian Disiplin PNS

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) diartikan sebagai kesanggupan dan komitmen PNS untuk menaati seluruh kewajiban dan menjauhi segala bentuk larangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan kedinasan. Ketika seorang PNS melanggar ketentuan ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggarannya.

2. Siapa yang Disebut PNS?

PNS yang dimaksud dalam peraturan ini mencakup seluruh pegawai negeri baik di tingkat pusat maupun daerah, yaitu PNS Pusat dan PNS Daerah. Kedua kelompok ini tunduk pada peraturan yang sama dalam hal kedisiplinan.

3. Apa Itu Pelanggaran Disiplin?

Pelanggaran disiplin merujuk pada setiap ucapan, tulisan, atau tindakan dari seorang PNS yang bertentangan dengan kewajiban atau melanggar larangan dalam aturan disiplin. Pelanggaran ini tidak terbatas hanya dalam jam kerja, tetapi juga di luar jam kerja selama masih berkaitan dengan integritas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.

4. Hukuman Disiplin

Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PNS akan berujung pada sanksi atau hukuman disiplin. Hukuman ini dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Hukuman bisa bersifat ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada dampak dan tingkat pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga :  Dokumen Gerakan Sekolah Sehat GSS

5. Pejabat Pembina Kepegawaian

Pemberian hukuman disiplin dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang terdiri dari:

  • PPK Pusat,

  • PPK Daerah Provinsi, dan

  • PPK Daerah Kabupaten/Kota.

Pejabat ini memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian PNS sebagaimana diatur dalam perundang-undangan kepegawaian.

6. Upaya Administratif Bagi PNS

Dalam hal seorang PNS tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya, maka peraturan ini memberikan ruang upaya administratif. Terdapat dua bentuk upaya administratif, yaitu:

a. Keberatan

PNS dapat mengajukan keberatan kepada atasan dari pejabat yang menjatuhkan hukuman, apabila merasa bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak adil atau tidak sesuai prosedur.

b. Banding Administratif

Jika hukuman yang dijatuhkan berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat, maka PNS tersebut dapat mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian.

Peraturan tentang disiplin PNS ini menjadi dasar penting dalam membentuk aparatur negara yang bertanggung jawab, profesional, dan berintegritas. Tidak hanya memuat kewajiban dan larangan, tetapi juga memberikan hak kepada PNS untuk membela diri melalui mekanisme administratif apabila merasa dirugikan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan seluruh PNS dapat bekerja secara disiplin demi mendukung pelayanan publik yang optimal.

17 Kewajiban PNS Menurut PP No 53 Tahun 2010

Kewajiban Setiap PNS

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib:

  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS;

  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan;

  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada:

    • Pancasila,

    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

    • Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan

    • Pemerintah;

  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;

  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;

  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;

  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;

  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;

  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;

  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;

  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;

  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan

  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga :  Vaksin Flu Sebelum Vaksin Corona Tersedia

Kesimpulan:

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kewajiban untuk menunjukkan integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Mereka harus setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah, serta menaati peraturan perundang-undangan. PNS wajib bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga rahasia jabatan, mengutamakan kepentingan negara, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, membina bawahan, dan menjaga disiplin kerja. Semua kewajiban ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal.

Simak Info Pendidikan dan berita pilihan kami langsung di ponselmu.
Pilih saluran andalanmu akses berita gurune.net WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaoZFfj1Hspp1XrPnP3q
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Scroll to Top