gurune.net –Larangan Kegiatan dalam MPLS Ramah 2025/2026 untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah salah satu fase penting dalam dunia pendidikan, khususnya dalam menyambut murid baru. Namun, dalam praktiknya, MPLS seringkali diwarnai oleh kegiatan yang menyimpang dari nilai-nilai pendidikan, seperti perpeloncoan, kekerasan fisik dan verbal, serta perlakuan tidak manusiawi terhadap peserta didik baru.
Menjawab hal tersebut, Kementerian Pendidikan melalui Panduan MPLS Ramah Tahun Ajaran 2025/2026 menegaskan larangan tegas terhadap kegiatan yang tidak edukatif dan berpotensi merugikan peserta didik. Larangan-larangan ini diberlakukan untuk memastikan seluruh kegiatan MPLS memiliki muatan edukatif, berkarakter, dan menghormati hak-hak anak.
Berikut ini adalah penjabaran lengkap mengenai hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS Ramah, yang wajib menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA/K sederajat di seluruh Indonesia.
Tujuan Pelarangan dalam MPLS Ramah
Pelarangan terhadap kegiatan-kegiatan tidak mendidik dalam MPLS Ramah bertujuan untuk:
-
Menghapus praktik perpeloncoan yang merendahkan martabat anak.
-
Menghindarkan peserta didik dari pengalaman negatif di hari-hari pertama sekolah.
-
Menumbuhkan suasana yang inklusif, ramah, dan menyenangkan dalam lingkungan belajar.
-
Menjaga keselamatan fisik dan mental anak.
-
Memastikan kegiatan pengenalan sekolah benar-benar mendidik dan relevan.
1. Memberikan Tugas yang Tidak Masuk Akal atau Tidak Relevan
Penjabaran Larangan
Salah satu bentuk penyimpangan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan MPLS adalah pemberian tugas yang tidak masuk akal, tidak relevan, dan bahkan menjatuhkan harga diri murid. MPLS Ramah menegaskan bahwa setiap tugas yang diberikan harus memiliki tujuan edukatif dan relevansi tinggi terhadap proses pengenalan lingkungan sekolah.
Contoh Tugas yang Dilarang:
-
Membawa barang-barang yang sulit ditemukan atau tidak memiliki kaitan dengan aktivitas pembelajaran.
-
Menulis surat cinta untuk guru atau siswa lain.
-
Membuat yel-yel atau nyanyian yang mempermalukan.
-
Tugas yang mengandung unsur lelucon tidak sehat atau bersifat merendahkan.
Konsekuensi dari Pelanggaran:
Guru atau panitia MPLS yang memberikan tugas semacam ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga teguran keras dari dinas pendidikan setempat, bahkan berpotensi pada sanksi lebih berat jika mengandung unsur pelanggaran HAM terhadap anak.
2. Aktivitas yang Mengarah pada Kekerasan
Pernyataan Tegas
Filosofi utama dari pelaksanaan MPLS Ramah adalah penghapusan total terhadap kekerasan dalam bentuk apapun. Kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis, sangat bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan karakter dan melanggar hak-hak anak.
Bentuk Kekerasan yang Dilarang:
-
Bentakan dan teriakan kepada murid baru.
-
Cacian, makian, dan kata-kata kasar.
-
Sentuhan fisik seperti cubitan, tamparan, atau dorongan.
-
Perundungan, baik langsung maupun melalui media sosial.
-
Memberikan hukuman fisik seperti push-up, jongkok berdiri, lari keliling lapangan, dan sebagainya.
-
Tindakan mempermalukan murid di depan umum.
Risiko Psikologis bagi Murid:
Kekerasan semacam ini dapat menyebabkan trauma berkepanjangan, menurunkan motivasi belajar, menciptakan ketakutan terhadap sekolah, dan merusak perkembangan sosial-emosional anak.
Langkah Pencegahan yang Direkomendasikan:
-
Guru dan panitia wajib mengikuti pelatihan MPLS Ramah sebelum pelaksanaan.
-
Sekolah menyediakan saluran pengaduan bagi murid dan orang tua.
-
Pengawasan ketat oleh kepala sekolah dan pengawas pendidikan.
3. Kegiatan MPLS Tanpa Pengawasan Guru
Pentingnya Pengawasan
Salah satu prinsip dasar dalam pelaksanaan MPLS Ramah adalah keterlibatan aktif guru dalam setiap kegiatan MPLS. Semua kegiatan wajib berada di bawah pengawasan langsung tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Ketentuan Pengawasan:
-
Guru harus hadir secara fisik dalam kegiatan MPLS baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
-
Apabila ada kegiatan di luar sekolah (outing class), maka:
-
Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari orang tua/wali.
-
Harus dilengkapi dengan surat tugas dan rencana kegiatan terstruktur.
-
Risiko Kegiatan Tanpa Pengawasan:
-
Meningkatnya potensi kekerasan atau perundungan.
-
Kegiatan menyimpang yang tidak terkontrol.
-
Kurangnya dokumentasi dan pertanggungjawaban kegiatan.
Tanggung Jawab Sekolah:
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas keamanan, kenyamanan, dan keberlangsungan seluruh kegiatan MPLS. Pengawasan yang lemah dapat menimbulkan citra buruk terhadap sekolah dan berdampak hukum jika terjadi pelanggaran berat.
4. Penggunaan Atribut yang Tidak Edukatif dan Tidak Relevan
Latar Belakang Larangan
Praktik penggunaan atribut aneh dan tidak relevan sudah lama menjadi permasalahan dalam MPLS konvensional. Atribut ini sering dijadikan ajang perpeloncoan terselubung yang bertujuan mempermalukan peserta didik baru.
Contoh Atribut yang Dilarang:
-
Tas karung atau tas belanja plastik yang tidak layak.
-
Kaos kaki warna-warni atau tidak simetris.
-
Aksesoris kepala aneh seperti topi kerucut dari kertas atau antena.
-
Alas kaki tidak wajar, seperti sandal jepit satu warna.
-
Papan nama rumit, berukuran besar, mengandung kata tidak bermanfaat.
-
Atribut berisi tulisan hinaan atau candaan tak pantas.
Dampak Negatif Penggunaan Atribut Ini:
-
Menurunkan kepercayaan diri murid.
-
Menimbulkan rasa malu di hadapan teman sebaya.
-
Berisiko menciptakan tekanan sosial atau perundungan berkelanjutan.
-
Tidak memberikan nilai edukatif atau manfaat pembelajaran.
Solusi dan Rekomendasi:
-
Atribut yang digunakan selama MPLS harus:
-
Sederhana.
-
Informatif (misalnya nama dan kelas).
-
Relevan dengan kegiatan pendidikan.
-
Tidak merendahkan harga diri murid.
-
Sanksi terhadap Pelanggaran Larangan MPLS Ramah
Sanksi Administratif
Sekolah yang melanggar ketentuan dalam panduan MPLS Ramah akan dikenakan sanksi administratif dari dinas pendidikan, termasuk:
-
Teguran tertulis kepada kepala sekolah.
-
Evaluasi terhadap pelaksanaan MPLS.
-
Pemanggilan terhadap panitia pelaksana.
Sanksi Disipliner
Jika pelanggaran berdampak pada keselamatan dan psikologis murid, maka dapat diterapkan sanksi disipliner terhadap guru atau panitia yang bersangkutan.
Sanksi Hukum
Dalam kasus berat seperti perundungan atau kekerasan fisik, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum sesuai UU Perlindungan Anak.
Penutup: Wujudkan MPLS yang Ramah, Aman, dan Edukatif
Pelaksanaan MPLS Ramah adalah langkah maju dalam sistem pendidikan Indonesia yang menempatkan anak sebagai subjek utama dalam proses belajar. Sekolah harus menjadi ruang aman dan menyenangkan sejak hari pertama peserta didik baru masuk.
MPLS bukan ajang penghakiman atau ujian mental, tetapi momentum mengenalkan visi, misi, nilai, dan budaya sekolah dengan cara yang ramah, mendidik, dan membangun karakter positif. Dengan mematuhi larangan-larangan yang telah ditetapkan, satuan pendidikan telah ikut andil dalam menciptakan generasi yang cerdas, berdaya, dan berakhlak mulia.