Launching SIPLah

Gurune.net - Pada hari ini senin 7 Juli 2019 SIPLah atau Layanan Informasi Pengadaan Sekolah resmi Launching, seperti yang dijadwalkan oleh Kemendikbud. SIPLah adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.
Launching SIPLah

Gurune.net – Pada hari ini senin 7 Juli 2019 SIPLah atau Layanan Informasi Pengadaan Sekolah resmi Launching, seperti yang dijadwalkan oleh Kemendikbud. SIPLah adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS.

SIPLah merupakan wujud realisasi dari tantangan kemendikbud dalam tata kelola keuangan di dunia pendidikan yang transparan dan akuntable.

Dalam perkembanganya seperti sekarang ini Perkembangan Barang dan Jasa atu sering disebut dengan ( PBJ ) di Sekolah.Dapat dilakukan secara daring maupun luring.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di
sekolah dapat dilaksanakan secara daring (online) atau luring (offline). PBJ di
sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang
ditetapkan oleh Kemendikbud.


Karena terintegritas dengan akun Dapodik disekolah maka ops perlu memutahirkan data akun Kepsek dan Bendahara BOS.

Seperti yang gurune dapatkan dari mencari berbagai sumber terkait SIPLah. 

Berdasarkan Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara
daring (online) atau luring (offline). PBJ di sekolah yang dilakukan secara
daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kemendikbud.




Kemendikbud merancang Sistem Informasi Pengadaan Sekolah
(SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah
diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas
serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di
Kemendikbud. BOS Reguler merupakan program Pemerintah Pusat untuk menyediakan
pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang
bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

Baca Juga :  Kerja Bakti di Hari Minggu, Bentuk Pelaksanaan Kewajiban Masyarakat Terhadap Lingkungan


Dalam laman SIPLah terdapat link tautan yang menuju ke pihak layanan barang / jasa antara lian 

SIPLah Belanja, beli – beli dot com, pesona edu dan masih banyak lainya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.