Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki wilayah yang sangat luas. Wilayahnya yang luas juga di ikuti oleh banyaknya penduduk, bermacam – macam suku bangsa, bahasa, serta agama. Selain hal tersebut Indonesia juga kaya akan sumber daya alam. Indonesia berdiri diatas persatuan dan kesatuan bangsanya.Hal tersebut berhasil dibuktikan dengan berhasil diraihnya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
A. NKRI ( Negara Kesatuan Republik Indonesia )
NKRI adalah suatu negara yang mempunyai kekuasaan mengatur seluruh daerah dalam wilayahnya. Wilayah Indonesia terdiri atas darat,laut dan udara. Indonesia sering disebut juga dengan kata Nusantara yang artinya antara pulau – pulau.
Bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan. Hal ini dijelaskan dalam pasal 1 ayat ( 1 ) UUD 1945 yang berbunyi ” Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik “. NKRI dipimpin oleh presiden, yang berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
Ciri – ciri NKRI
1. Memiliki satu pemerinrahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemetintah.
2. Memiliki satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara.
3. Terdapat seorang kepala negara / kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
4. Kekuasaan pemerintahan dapat diselenggarakan dan di kendalikan oleh pemerintah pusat.
Sentralisasi adalah suatu pemerintahan dimana pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat.
Otonomi daerah yaitu pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaanya sebagai urusan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan daerahnya sendiri.
B. Pentingnya Menjaga Keutuhan NKRI
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkunganya yang mencangkup aspek politik,ekonomi,sosial,budaya serta pertahanan dan keamanan.
Peran kita untuk meneruskan perjuangan pahlawan demi keutuhan bangsa dan negara antara lain :
1. Berani membela dan memperrahankan kebenaran.
2. Berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan.
Bunyi pasal 30 Ayat ( 1 ) UUD 1945 adalah ” Tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara “.
Bunyi pasal 27 Ayat ( 3 ) UUD 1945 adalah ” Setiap warga negara berhak dan wajib Ikut serta dalam upaya pembelaan negara “.
C. Upaya Menjaga Keutuhan NKRI
Kekayaan budaya dapat menjadi ukuran tinggi rendahnya derajat bangsa. Perbedaan budaya tersebut dapat di jadokan modal untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Melalui ajang pameran dan pentas seni. Nilai budaya daerah dapat di tingkatkan. Setiap budaya daerah memiliki nilai moral yang kuat. Nilai moral tersebut dapat menangkal pengaruh luar. Pengaruh yang ingin memecah belah bangsa Indonesia.