KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Mekanisme Pendaftaran Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen

Mekanisme Pendaftaran Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen

gurune.net –  Mekanisme Pendaftaran Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Salah satu bagian krusial dalam pedoman ini adalah mekanisme pendaftaran peserta TKA, yang menjadi tahap awal sebelum pelaksanaan ujian.

Mekanisme ini ditujukan untuk menjamin proses seleksi peserta berlangsung transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Berikut adalah rincian tahapan pendaftaran peserta TKA sebagaimana diatur dalam keputusan tersebut.

Surat Pernyataan dan Dokumen Digital

Tahap pertama dimulai dari murid yang ingin mengikuti TKA. Mereka harus mendaftarkan diri sebagai calon peserta dengan menyampaikan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA. Surat ini wajib ditandatangani oleh orang tua atau wali murid dan disimpan di satuan pendidikan sebagai dokumen resmi.

Khusus untuk peserta dari jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat serta SMK/MAK, surat pernyataan juga harus mencantumkan mata uji pilihan yang akan diikuti. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta mengikuti ujian sesuai dengan minat dan kompetensi masing-masing.

Selain itu, calon peserta juga diminta untuk menyampaikan pas foto terbaru dalam bentuk dokumen digital, yang diambil dalam jangka waktu paling lama enam bulan terakhir. Foto ini akan digunakan untuk keperluan verifikasi identitas selama proses ujian berlangsung.

Pendaftaran oleh Operator Sekolah

Setelah dokumen terkumpul, proses pendaftaran calon peserta TKA tidak dilakukan secara individual oleh siswa, melainkan oleh operator satuan pendidikan. Operator sekolah memiliki peran penting dalam memastikan semua data peserta diinput secara benar ke dalam sistem pendataan TKA yang dikelola oleh Kementerian.

Verifikasi dan Validasi Data Melalui DNS

Langkah berikutnya adalah penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS) oleh dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama, serta dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor kementerian agama setempat, sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga :  Capaian Kebijakan di Masa Pandemi Covid-19 Kemdikbud

DNS ini akan menjadi dasar untuk verifikasi dan validasi data peserta. Peserta dari jenjang SD/MI/Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Paket B/sederajat hanya perlu memverifikasi biodata. Sementara itu, peserta dari jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK harus memverifikasi biodata dan mata uji pilihan yang telah dituliskan sebelumnya.

Penandatanganan SPTJM dan Pengunggahan ke Laman TKA

Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan tidak ada perubahan data, kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) di atas materai. Surat tersebut juga harus dibubuhi stempel resmi sekolah dan kemudian diunggah ke laman TKA.

Dokumen ini menjadi bukti bahwa pihak sekolah bertanggung jawab atas kebenaran data yang disampaikan ke sistem pendataan.

Validasi dan Penomoran Peserta

Selanjutnya, pihak dinas pendidikan provinsi atau cabang dinas serta kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya akan melakukan validasi terhadap SPTJM yang telah diunggah. Bila validasi berhasil, proses berlanjut ke penomoran peserta yang dilakukan melalui sistem pendataan nasional.

Penerbitan DNT dan Kartu Peserta

Setelah penomoran selesai, pemerintah melalui dinas pendidikan dan kantor kementerian agama di daerah masing-masing akan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT). Daftar ini kemudian didistribusikan ke satuan pendidikan sebagai daftar resmi peserta TKA tahun 2025.

Langkah terakhir adalah penerbitan dan pendistribusian kartu peserta TKA oleh dinas pendidikan dan kementerian agama. Kartu ini akan menjadi identitas resmi peserta saat mengikuti TKA dan disampaikan kepada siswa melalui sekolah masing-masing.

Aturan Teknis Diatur Lebih Lanjut

Perlu dicatat bahwa mekanisme pendaftaran ini masih akan diatur lebih rinci dalam petunjuk teknis (juknis) yang akan diterbitkan kemudian oleh kementerian terkait. Petunjuk teknis tersebut akan memuat tata cara teknis pelaksanaan seluruh tahapan yang sudah dijelaskan sebelumnya agar pelaksanaannya lebih operasional di lapangan.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Mendatangkan Guru dan Instruktur Dari Luar Negeri

Pemerintah berharap seluruh satuan pendidikan dapat memahami dan menjalankan pedoman ini secara disiplin, guna mendukung pelaksanaan TKA yang transparan dan terukur untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia.

Kesimpulan:
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 menjadi landasan penting dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025. Mekanisme pendaftaran yang sistematis mulai dari pengumpulan surat pernyataan, pengunggahan dokumen, verifikasi data, hingga penerbitan kartu peserta menjadi rangkaian yang harus diikuti oleh semua pihak terkait. Dengan keterlibatan aktif dari siswa, orang tua, sekolah, hingga dinas pendidikan, pelaksanaan TKA diharapkan berjalan lancar dan objektif.

Scroll to Top