Mengambil Keputusan dengan Musyawarah

Setiap warga masyarakat mempunyai tanggung jawab ikut serta dalam mengambil keputusan bersama. Keputusan bersama adalah suatu keputusan yang sudah ditetapkan berdasarkan pertimbangan, pemikiran, dan pembahasan yang matang. 

Keputusan bersama haruslah mewakili kepentingan seluruh anggota atau seluruh peserta rapat. Keputusan bersama juga merupakan keputusan yang harus dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab. 

Oleh karena itu, sebuah keputusan bersama harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua peserta rapat tanpa terkecuali dan membeda-bedakan. Dalam pengambilan keputusan kita tidak boleh memaksakan kehendak. 

Hasil dari keputusan yang diambil juga tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, tetapi semua pihak haruslah merasa diuntungkan. Karena keputusan bersama harus menampilkan rasa keadilan, dan semua peserta rapat mempunyai kedudukan yang sama. 

Pengambilan keputusan harus didasarkan pada beberapa nilai penting agar semua pihak yang terlibat merasakan keadilan. Nilai yang mendasar tersebut di antaranya ialah sebagai berikut. 

1. Nilai Kebersamaan

Pengambilan keputusan harus dilakukan secara bersama-sama duduk dalam suatu tempat dengan tujuan yang sama demi kebaikan bersama. Walaupun setiap peserta rapat berasal dari latar belakang yang berbeda namun harus tetap mendahulukan kepentingan umum dan mengesampingkan kepentingan pribadi. 

2. Nilai Kebebasan Mengemukakan Pendapat 

Bebas artinya tidak mendapat paksaan dari orang lain, semua peserta rapat boleh mengutarakan pendapatnya. Pendapat yang diberikan harus logis dan masuk di akal, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain. 

3. Nilai Menghargai Pendapat Orang Lain 

Setiap peserta rapat haruslah mendengarkan dan menghargai pendapat orang lain tanpa menyela orang yang sedang mengemukakan pendapat. Bila tidak setuju dengan pendapat yang dikemukakan peserta lain, boleh menanggapinya tetapi dengan cara yang sopan agar tidak menimbulkan permasalahan. 

Baca Juga :  Kunci Jawaban Buku Siswa Kelas 2 Tema 1 Sub Tema 1

4. Nilai Jiwa Besar Serta Lapang Dada Melaksanakan Hasil Keputusan Dengan Rasa Penuh Tanggung Jawab 

Nilai persamaan hak, ialah seluruh peserta rapat diberi hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya. Mereka diberikan kebebasan untuk mengungkapkan ide atau gagasan.

Musyawarah mufakat merupakan salah satu bentuk upaya pengambilan keputusan bersama yang sesuai dengan nilai budaya bangsa Indonesia yang demokratis. Musyawarah berarti membicarakan dan menyelesaikan bersama suatu persoalan dengan maksud untuk mencapai mufakat atau kesepakatan. 

Dengan kata lain, musyawarah adalah pembahasan bersama suatu masalah guna mencapai keputusan. Sedangkan, mufakat artinya kesepakatan untuk melaksanakan hasil musyawarah. Jadi, yang dimaksud musyawarah mufakat adalah perundingan bersama untuk memecahkan masalah, sehingga tercapai keputusan bulat yang akan dilaksanakan bersama. 

Kita mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi.

Dalam proses musyawarah kita pasti akan mendengar pendapat dari peserta musyawarah. Pendapat tersebut bisa saja berbeda-beda bahkan saling bertentangan. Apabila kesepakatan telah diambil, maka kesepakatan itu sudah bukan lagi milik dari pihak yang mengusulkan namun telah menjadi milik bersama. Keputusan tersebut harus dipatuhi dan dilaksanakan bersama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Ciri-ciri musyawarah untuk mufakat antara lain sebagai berikut. 

  1. Sesuai dengan kepentingan bersama. 
  2. Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan. 
  3. Dalam musyawarah, pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang jujur. 
  4. Pembicaraan harus dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani. 

Dalam pelaksanaan musyawarah untuk mencapai mufakat kita harus berpedoman pada prinsip-prinsip dan aturan musyawarah, antara lain sebagai berikut. 

  1. Musyawarah dilandasi dengan akal sehat dan hati nurani yang luhur. 
  2. Musyawarah dilandasi semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan. 
  3. Mengutamakan kepentingan umum. 
  4. Menghargai pendapat orang lain. 
  5. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  6. Melaksanakan keputusan bersama dengan dilandasi itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. 
Baca Juga :  Nilai-Nilai yang Terkandung dalam Sila-Sila Pancasila - Materi Kelas V , Tema 1 Sub Tema 1 Pembelajaran Ke 3


Tata cara dan persyaratan musyawarah antara lain sebagai berikut. 

  1. Peserta musyawarah harus hadir sebelum musyawarah dimulai. 
  2. Musyawarah dimulai jika peserta musyawarah telah mencapai kuorum. Kuorum adalah penetapan jumlah minimum anggota yang harus hadir pada saat musyawarah. 
  3. Ada susunan kepanitiaan yang minimal terdiri dari: ketua, notulis, dan peserta musyawarah. 
  4. Setiap peserta musyawarah berhak menyampaikan pendapat. 
  5. Setiap peserta musyawarah harus menghargai pendapat orang lain. 
  6. Pendapat yang disampaikan harus dapat diterima akal sehat, tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan, tidak menimbulkan perpecahan, sesuai dengan norma, dan tidak menyinggung perasaan orang lain.
Mengambil Keputusan dengan Musyawarah
musyawarah


Cara-cara mengeluarkan pendapat antara lain sebagai berikut. 

1. Mengacungkan tangan sebagai tanda izin bicara. 

2. Berbicara setelah dipersilakan. 

3. Kalau ada yang berbicara menunggu sampai pembicaraan selesai. 

4. Bersikap sopan. 

5. Suara cukup jelas. 

Sikap dalam musyawarah antara lain sebagai berikut. 

1. Menghargai/menghormati pendapat orang lain. 

2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain. 

3. Tidak boleh mencela pendapat orang lain. 

4. Tidak boleh memotong pembicaraan orang lain.

wiwit M Pd

Halo, Saya adalah penulis artikel dengan judul Mengambil Keputusan dengan Musyawarah yang dipublish pada 2019-09-23 di website Gurune.net

Artikel Terkait

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.