Muhadjir Effendy Menegaskan Penggunaan DAK Fisik 2020 Agar Tepat Guna dan Sasaran

Muhadjir Effendy Menegaskan Penggunaan DAK Fisik 2020 Agar Tepat Guna dan Sasaran
sumber : www.kemdikbud.go.id


Gurune.net
– Dalam Siaran
Pers Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
6 Agustus 2019, (Mendikbud)
Muhadjir Effendy menegaskan penggunaan DAK fisik tahun anggaran 2020 agar tepat
guna dan tepat sasaran. “DAK fisik agar tepat sasaran, jangan dibantu
sekolah yang sudah bagus, atau sekolah yang agak bagus menjadi bagus. Tetapi
bantulah sekolah yang sangat  jelek dan dibikin menjadi sangat
bagus,” demikian disampaikan Menteri Muhadjir saat membuka Rapat
Koordinasi Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun
Anggaran 2020, di Jakarta, Senin (5/8/2019).




Penggunaan dana, ditegaskan Mendikbud Muhadjir,  harus
berkesinambungan bagi satuan pendidikan yang membutuhkan. “Karena itu,
dananya fokus, jangan diecer. Kalau fokus ke satu sekolah yang membutuhkan bisa
itu. Itu membangun dari pinggiran, dimulai dari yang paling parah, paling
jelek, menjadi bagus,” ujar Mendikbud.




Ditambahkan Menteri Muhadjir,  dana afirmasi DAK turut
dialokasikan untuk mendukung digitalisasi sekolah di wilayah pinggiran. ”
Ada hampir 50.000 sekolah SD hingga SMA/SMK yang akan digitalisasi proses
belajar mengajarnya  di tahun 2019,” ujarnya. Upaya ini, menurut
Muhadjir,  bertujuan untuk memperkaya materi belajar siswa melalui portal
Rumah Belajar Kemendikbud.




“Digitalisasi sekolah terutama sekolah pinggiran,
sehingga dapat mengakses dengan baik platform Rumah Belajar. Implikasinya,
pelatihan guru untuk bisa mengajar siswa yang berbasis daring,” jelas
Menteri Muhadjir.




Sementara itu, Didik Suhardi, selaku Sekretaris Jenderal
(Sesjen) Kemendikbud, pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa  rapat
koordinasi Kemendikbud dengan Pemerintah daerah  (Pemda) adalah untuk
menyiapkan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020. Untuk itu, perlu
melakukan sinkronisasi dan harmonisasi usulan DAK fisik bidang pendidikan tahun
2020.




Sesjen Didik mengungkapkan masih terdapat program nasional
yang merupakan program strategis tetapi belum bisa dikerjakan oleh Pemda.
“Oleh karena itu, program-program nasional dan strategis diakomodasi 
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang diwujudkan melalui
dana transfer daerah, dalam hal ini melalui DAK,” ujar Didik.




“Hari ini kita kumpulkan kepala dinas dari seluruh
Indonesia dengan harapan untuk mengidentifikasi dalam rangka membantu program strategis
untuk DAK fisik,” ujar Didik. Program strategis ini, lanjut Didik, akan
disinkronkan dengan program nasional untuk percepatan kualitas layanan
pendidikan di seluruh tanah air.




DAK, menurut Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, merupakan dana yang dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah tertentu
dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan
urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Penentuan besaran DAK
berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas nasional,
untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik. DAK
memiliki tiga lingkup rencana bidang, yaitu DAK regular, DAK afirmasi, dan DAK
penugasan.




Penggunaan DAK fisik diharapkan dapat  meningkatkan
layanan pendidikan dengan mendukung kebijakan zonasi layanan pendidikan. DAK
fisik dalam pagu indikatif dialokasikan sebesar Rp 16,7 triliun, juga ditujukan
untuk pemerataan mutu layanan pendidikan, sehingga sekolah yang bermutu tidak
hanya berada di wilayah tertentu saja.




“Ini kita akan sinkronkan antara program pusat dengan
daerah yang bisa di-cover melalui APBN dan APBD, sehingga percepatan kualitas
layanan pendidikan bisa segera kita wujudkan. Zonasi layanan pendidikan telah
dilaksanakan sejak tahun 2019 dan insya allah di tahun 2020 akan lebih fokus
lagi karena data-data akan disampaikan pada rakor ini,” ujar Didik Suhardi.


Hasil rakor ini, lanjut Didik, berupa kesepakatan wewenang
penggunaan anggaran untuk peningkatan layanan pendidikan. “Saat rakor, ini
akan disepakati daerah mana, lokasi mana yang akan di-cover melalui Pemerintah
pusat, dan yang mana yang akan dicover melalui DAK,” ujarnya. Ini sangat
diperlukan (kesepakatan antar pusat dan daerah), lanjut Didik, sehingga sinergi
antara pusat dengan daerah akan betul-betul kelihatan.




Data Perkembangan dan Arah Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran
2020 menargetkan output DAK fisik sektor layanan pendidikan meliputi: (1)
rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas sebanyak 31.812 ruang; (2)
rehabilitasi dan pembangunan perpustakaan sekolah sebanyak 2.200 unit; (3)
rehabilitasi dan pembangunan laboratorium  dan ruang praktik siswa 
sebanyak 4.625 unit; (4) penyediaan alat praktik siswa Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) sebanyak 1.112 paket; (5) pembangunan baru prasarana gedung
olahraga  sebanyak 30 Unit; (6) pembangunan dan rehabilitasi perpustakaan
daerah  sebanyak 50 unit.




Ke depan, Sesjen Didik berharap,  sinergi antara
Pemerintah pusat dengan Pemda dapat menghasilkan kesesuaian data yang valid dan
akurat mengenai sasaran bantuan DAK fisik. “DAK ini akan menjadi harapan
kita bersama sehingga kegiatan yang sudah ditentukan bersama, sifatnya akan
menetap, tentu setelah dimasukkan dengan DAK, tidak mungkin lagi dirubah
sasarannya, sehingga akan sangat fokus sehingga pembagian beban kerja antara
pusat dengan daerah akan betul-betul kita laksanakan dengan baik,” tutup
Didik. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.