Dalam Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No 66/1951 ini menyebutkan bahwa lambang negara terbagi atas tiga bagian yaitu :
- Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanan.
- Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
- Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram Garuda
Pasal 4 memberikan penjelasan tentang lima ruang dalam perisai, lima buah ruang dalam perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Pancasila.
adapun kelima sila dalam pancasila beserta butir – butir pancasila bisa di lihat disini