National Emblem Of Indonesia ( Garuda )

Dalam Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah No 66/1951 ini menyebutkan bahwa lambang negara terbagi atas tiga bagian yaitu :

  1. Burung Garuda yang menengok dengan kepalanya lurus ke sebelah kanan.
  2. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda.
  3. Semboyan ditulis di atas pita yang dicengkeram Garuda

Pasal 4 memberikan penjelasan tentang lima ruang dalam perisai, lima buah ruang dalam perisai itu masing-masing mewujudkan dasar Pancasila.

adapun kelima sila dalam pancasila beserta butir – butir pancasila bisa di lihat disini

Baca Juga :  Contoh Pengayaan dan Remidial Kelas V, Tema 4 Sub Tema 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.