gurune.net – Pelanggaran Terhadap Kewajiban PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS. Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan kewajiban dengan integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Disiplin PNS, Pasal 9 secara khusus menjelaskan jenis pelanggaran kewajiban yang dapat dikenai hukuman disiplin ringan. Artikel ini mengulas secara lengkap pelanggaran apa saja yang termasuk dalam kategori ini, dampaknya terhadap unit kerja, serta bentuk hukuman yang dapat dijatuhkan. Informasi ini penting diketahui bagi seluruh ASN agar dapat menjalankan tugas dengan optimal dan terhindar dari sanksi administratif.
Pelanggaran Terhadap Kewajiban Pasal 9 PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS
(1) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban berikut:
a. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
b. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
c. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
d. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
e. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; dan
f. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.
(2) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juga dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan berikut:
a. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja;
b. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, dengan rincian sebagai berikut:
-
Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
-
Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
-
Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
c. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja; dan
d. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada Unit Kerja.
Kesimpulan:
Pasal 9 mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban tertentu yang berdampak negatif pada unit kerja dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, seperti teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kewajiban yang dimaksud mencakup pelaksanaan kebijakan atasan, kepatuhan terhadap hukum, kehadiran kerja, penggunaan barang milik negara, serta integritas dalam bertugas. Pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan kinerja birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pelayanan publik.