Pembukaan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

UNDANG
– UNDANG DASAR NEGARA

REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN

( P r e a m b u l e )

Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
senatusa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan
Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas. Maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaanya.

Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / Perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga :  Tumbuhan Hijau Sebagai Sumber Makanan Bagi Manusia dan Hewan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.