KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana TKA 2025

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana TKA 2025

gurune.net –  Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana TKA 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah penetapan satuan pendidikan pelaksana TKA, baik pada jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bagian dari sistem evaluasi nasional yang bertujuan untuk menilai kompetensi dasar peserta didik. Agar pelaksanaannya berjalan lancar dan merata, pemerintah menetapkan syarat dan mekanisme bagi satuan pendidikan yang akan ditunjuk sebagai lokasi pelaksana TKA.

Syarat Satuan Pendidikan yang Bisa Menyelenggarakan TKA

Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal dapat melaksanakan TKA asalkan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS) serta memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Dengan demikian, hanya satuan pendidikan yang telah tercatat secara resmi dalam sistem informasi pendidikan nasional yang memiliki kewenangan untuk menggelar pelaksanaan TKA di lingkungan masing-masing.

Kriteria dan Penunjukan Resmi oleh Kementerian

Lebih lanjut, satuan pendidikan pelaksana TKA harus berstatus terakreditasi dan secara resmi ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Penetapan ini tidak hanya didasarkan pada status akreditasi semata, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek lain, termasuk kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.

Apabila terdapat satuan pendidikan yang belum atau tidak terakreditasi, maka bisa dilakukan penggabungan dengan satuan pendidikan terakreditasi yang dituangkan dalam surat keputusan resmi dari penyelenggara tingkat daerah. Surat keputusan tersebut wajib disampaikan kepada satuan pendidikan yang ditunjuk sebagai pelaksana TKA.

Kriteria Lokasi Pelaksana TKA

Baca Juga :  Contoh Format Pakta Integritas Anti Bully Untuk SD

Satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana TKA harus memenuhi dua kriteria utama yaitu:

  • Memiliki infrastruktur yang memadai, mencakup ketersediaan listrik, perangkat komputer, dan koneksi internet stabil.

  • Memiliki proktor dan teknisi yang berpengalaman, khususnya dalam pelaksanaan asesmen berbasis komputer dan sistem terstandar.

Kedua komponen ini menjadi penunjang utama kelancaran dan keakuratan dalam pelaksanaan tes yang dilakukan secara daring maupun semi-daring.

Alternatif Bagi Satuan Pendidikan yang Belum Siap Infrastruktur

Bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi salah satu atau kedua kriteria di atas, pemerintah memberikan solusi fleksibel agar tetap dapat berpartisipasi dalam TKA. Beberapa opsi yang bisa dilakukan meliputi:

a. Menumpang di Satuan Pendidikan atau Instansi Lain
Satuan pendidikan tersebut diperkenankan menggunakan infrastruktur milik satuan pendidikan lain, instansi, atau lembaga milik pemerintah daerah, dengan persetujuan dari dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama, atau dinas/kantor pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Langkah ini memungkinkan pemerataan akses TKA di wilayah yang infrastruktur sekolahnya masih belum memadai, tanpa mengurangi standar dan kualitas pelaksanaan.

b. Menggunakan Proktor dan Teknisi dari Sekolah Lain
Jika satuan pendidikan tidak memiliki proktor dan teknisi yang memadai, mereka dapat meminjam tenaga dari satuan pendidikan lain yang telah memiliki SDM berpengalaman.

Kebijakan ini memungkinkan kolaborasi antarsekolah dalam rangka menyukseskan pelaksanaan TKA, terutama di daerah terpencil atau yang memiliki keterbatasan SDM.

Komitmen Pemerintah dalam Pemerataan Akses TKA

Melalui keputusan ini, pemerintah menunjukkan komitmen dalam menjamin pemerataan akses pelaksanaan TKA di seluruh Indonesia. Baik satuan pendidikan formal seperti SMA, SMK, maupun nonformal dan informal seperti PKBM atau lembaga pendidikan keagamaan, semuanya diberikan kesempatan asalkan memenuhi syarat administratif dan teknis.

Baca Juga :  Aturan Transisi dan Pencabutan Permendikbud Lama dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Penetapan satuan pendidikan pelaksana TKA secara transparan dan profesional ini diharapkan mampu menjaga kualitas asesmen, sekaligus mendorong peningkatan mutu satuan pendidikan di berbagai daerah.

Kesimpulan
Penetapan satuan pendidikan pelaksana TKA 2025 diatur melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025. Hanya satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik/EMIS dan memiliki NPSN serta status akreditasi yang dapat ditetapkan sebagai pelaksana. Namun, pemerintah juga memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi syarat melalui penggabungan, penggunaan infrastruktur lembaga lain, atau peminjaman tenaga teknis.

Scroll to Top