Tata Cara Pengajuan Angka Kredit Guru ( update 2020 )

Untuk mengetahui tata cara pengajuan angka kredit guru kita perlu memahami isi buku 4 dan dasar hukum lain seputar PAK Guru Salah satunya Permendiknas No 35 Tahun 2010. Permendiknas Nomor 35
th 2010 , berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya :

Table of Contents

Tata cara penilaian :

  •  Ketua tim membagi tugas
    penilaian kepada anggota tim penilai.
  • Setiap usul kenaikan dinial
    oleh 2 ( dua ) orang anggota .
  • Hasil penilaian disampaikan
    kepada ketua tim melalui sekretariat tim penilai.
  • Apabila terdapat perbedaan
    hasil penilaian antara 2 penilai , maka dilakukan telaah dan kajian terhadap
    bukti yang dinilai dalam sidang pleno.
  • Pengambilan keputusan dalam
    sidang pleno dilakukan secara aklamasi atau setidak-tidaknya melalui suara
    terbanyak.
  • Sekretaris tim penilai  menuangkan angka kredit hasil keputusan
    sidang pleno dalam formulir PAK.
  • Keputusan pemberian angka
    kredit oleh tim penilai dilaksanakan atas dasar kesepakatan persidangan tim
    penilai.

Tata Cara Pengajuan Angka Kredit Guru ( update 2020 )

Format Lampiran I ( Satu ) Daftar Usul PAK 

Pengisian Keterangan Perorangan 

  1. Nama
  2. NIP
  3. NUPTK 
  4. Nomor seri kartu pegawai
  5. Tempat dan tanggal lahir
  6. Jenis kelamin
  7. Pendidikan yg diperhitungkan Angka kreditnya
  8. Pangkat/Golongan Ruang/TMT
  9. Jabatan 
  10. Masa Kerja Golonga – Lama ( diisi dr kolom baru PAK terakhir ) – Baru ( diisi sampai dg periode perhitungan )
  11. Jenis Guru                                                              
  12. Unit Kerja                                               

Unsur yang dinilai :

Unsur Utama

Pendidikan :

Mengikuti pendidikan dan
memperoleh gelar / ijazah/akta :

Ijazah/gelar harus yang linear / sesuai dengan
bidang tugasnya .

  • Untuk ijazah S-1 / Diploma IV  angka kreditnya  100
  • Untuk ijazah S-2 , angka kreditnya  150
  • Untuk ijazah S-3 , angka kreditnya  200.

Apabila seorang guru mempunyai ijazah/gelar ,
lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian dan bidang tugas
yang diampunya , maka angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih antara
angka kredit yang telah diberikan berdasarkan ijazah lama dengan angka kredit
ijazah baru.

Bukti Fisik :

Foto copy ijazah yang disyahkan oleh pejabat
yang berwenang yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur perguruan
tinggi yang bersangkutan dan surat ijin belajar.


Mengikuti pelatihan pra
jabatan dan program induksi :

Sertifikat pelatihan prajabatan dan program
induksi , diberi angka kredit  3

Bukti fisiknya :

Foto copy surat tanda tamat pendidikan dan
pelatihan ( STTPP) prajabatan yang disyahkan oleh kepala sekolah yang
bersangkutan, atau fotocopy sertifikat program induksi yang disyahkan oleh
kepala sekolah yang bersangkutan.


Pembelajaran / Bimbingan dan
Tugas tertentu.

Melaksanakan proses
pembelajaran  atau melaksanakan proses
bimbingan :

Penilaianya dilakukan dengan sistem paket.

Nilai angka kreditnya , berdasarkan nilai PKG ,
PKKS , PWKKS , PK Ka.Lab , PK Ka. Perpus.

Nilai Melaksanakan proses
pembelajaran  atau melaksanakan proses
bimbingan :

Untuk guru 
( tanpa tugas tambahan sbg. Kasek ,Wks , Ka.Lab, Ka.perpus  ) maka nilainya  = 100 % x nilai PKG.

Untuk guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai

Kasek , nilainya = 25 % x nilai PK

Wks , Ka.Lab , Ka. Perpus  ,
nilainya = 50 % x nilai PKG.


Melaksanakan tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah :

  • Menjadi Kepala sekolah , nilai angka kreditnya
    = 75 % x nilai PKKS.
  • Menjadi WaKs , Ka.Lab , Ka. Perpus , Ketua
    program study  , nilai angka kreditnya =
    50 % x nilai ( PKWKs , PK.Ka.Lab ; PK. Ka. Perpus , PK.Ka Program ).
  • Menjadi Wali Kelas  , Tim kurikulum , Pembimbing guru pemula  ; nilai angka kreditnya  = 5% x nilai PKG.
  • Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi ,
    membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler , membimbing penyusunan
    publikasi ilmiah dan karya inovatif   ,
    angka kreditnya = 2% x nilai PKG.
  • Eskul yang termasukkategori
    point c iniadalaheskul yang tertuangdalam SK
    pembagiantugasdanrelevandenganbidangtugaspokoknya. Sedangkan yang eskul yang
    bersifatbimbinganmasukpadaunsurpenunjang dg buktifisik SK
    penugasandanlaporankegiatan
Baca Juga :  Download CP (Capaian Pembelajaran) Fase A

Catatan :

Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam
mengajar tatap muka tiap tahun maksimum adalah 2 

Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan :

Melaksanakan Pengembangan
Diri :

Mengikuti Diklat Fungsional :

Penghargaan angka kredit
untuk diklat fungsional guru


Format laporan kegiatan diklat fungsional guru
:

  • Halaman Judul
  • Lembar Identitas
  • Lembar Pengesahan
  • Kata Pengantar
  • Daftar Isi
  • Pendahuluan ( latar Belakang dan Tujuan Umum)
  • Pelaksanaan Diklat ( Waktu Pelaksanaan dan
    Penyelenggara , Jenis Kegiatan , Tujuan Diklat ,Uraian Materi Diklat (
    diuraian  : Judul materi , nara sumber ,
    Isi ) , Tindak lanjut , Dampak )
  • Penutup.

Lampiran berupa foto copy sertifikat , surat
tugas  dan jadwal pelaksanaan diklat dari
panitia

Kegiatan Kolektif Guru :

No

Macam Kegiatan Kolektif Guru

Angka kredit

Bukti fisik

1

Loka karya atau
KKG/MGMP/ penyusunan perangkat kurikulum/ pembelajaran.

0,15

Foto copy
sertifikat, surat tugas dan laporan , minimal 3 kali pelaksanaan/ keg. utk.
satu sertifikat.

2

Seminar / Kegiatan
ilmiah

a.      Peserta

b.      Pemakalah

0,10

0,20

Foto copy sertifikat
, surat tugas , makalah dan laporan

3

Kegiatan kolektif
lainya sesuai tupoksi

0,10

Foto copy
sertifikat, surat tugas dan laporan

Keterangan : 

Sertifikat mengikuti KKG /
MGMP , ditandatangai oleh Kepala Dinas pendidikan Kabupaten / Kota  atas usulan Ketua KKG / MGMP.

Melaksanakan Publikasi IlmiahPresentasi Pada Forum Ilmiah
:

  • Menjadi pemrasaran / nara
    sumber pada seminar/ loka karya ilmiah , atau pada koloqium / diskusi ilmiah ,
    angka kreditnya  = 0,2

Bukti fisiknya : Makalah yang
sudah disajikan  dan telah disyahkan oleh
kepala sekolah/madrasah ; foto copy surat keterangan / piagam / sertifikat dari
panitia , yang disyahkan oleh kepala sekolah / madrasah.

Isi Makalah harus sesuai dengan tupoksi guru ,
jika diluar itu maka tidak dapat diberi angka kredit

  • Kerangka isi makalah ( 18 – 20 halaman ) ,
    Judul  , pengesahan , kata pengantar ,
    daftar isi  ; abstrak , pendahuluan ,
    paparan masalah utama berikut pembahasanya , Penutup  , Daftar pustaka.

Melaksanakan Publikasi Ilmiah
Hasil penelitian / gagasan pada bidang pendidikan formal.

No

Kegiatan

Macam Publikasi

Satuan hasil

Angka kredit

1.

KTI laporan

hasil penelitian.

Buku ber ISBN 
diedarkan nasional dan lulus BSNP

Buku

4

Artikel ilmiah dalam
majalah/jurnal tk. Nasional terakreditasi

KTI dlm majalah /
jurnal ilmiah

3

Artikel ilmiah
dimuat dlm majalah / jurnal tk. Propinsi

KTI dlm majalah /
jurnal ilmiah

2

Artikel ilmiah
dimuat dlm majalah / jurnal tk. Kab/Kota

KTI dlm majalah /
jurnal ilmiah

1

Laporan hasil
penelitian yg telah diseminarkan di sekolah dan disimpan di perpustakaan

Laporan PTK

4

2.

Makalah Tinjauan
Ilmiah

Tinjauan dlm bidang
pendidikan formal dan pembelajaran pd satuan pendidikan

Makalah disimpan di
perpustakaan

2

3.

Tulisan
Ilmiah Populer

Artikel dimuat di
media massa tk. Nasional. ( koran nasional )

Tulisan di media
massa

2

Artikel dimuat di
media massa tk. Nasional. ( koran daerah )

Tulisan di media
massa

1,5

4.

Artikel Ilmiah/
Gagasan Ilmiah

Dimuat di majalah /
jurnal ilmiah tk. Nasional

Artikel di
majalah/jurnal

2

Dimuat di majalah /
jurnal ilmiah tk. Propinsi

Artikel di
majalah/jurnal

1,5

Dimuat di majalah /
jurnal ilmiah tk. Kab / kota

Artikel di
majalah/jurnal

1

Angka
kredit publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif
Keterangan :

  • Artikel ilmiah hasilpenelitian
    yang dimuat pada jurnal ilmiah dapat dinilai jika disertakan PTK-nya.
  • PTK
    atau laporan hasil penelitian yang disimpan di perpustakaan sekolah dapat dinilai jika telah diseminarkan.
  • Seminar diikutioleh
    minimal 15 pesertadari minimal 3 sekolah.
  • Pemakalahkegiatan
    seminar dalamsatuhari paling banyak 3 orang
  • Buktifisik :     PTK dilengkapi dengan pendukung, ( Makalah yang
    ditanda tangani oleh panitia dan kepala sekolah tempat diselenggarakan seminar, 
    Berita acara pelaksanaan
    seminar, 
    Notulen seminar, Daftar hadir peserta, Undangan Seminar ) 


Melaksanakan Publikasi Buku
Teks pelajaran , buku pengayaan  dan
pedoman guru.

Angka
kredit pada publikasi ini adalah :
 


No

Kegiatan

Macam Publikasi

Satuan Hasil

Angka kredit

1.

Buku Pelajaran

Buku pelajaran yang
lolos penilaian BSNP

Buku

6

Buku pelajaran
dicetak penerbit ber ISBN

Buku

3

Buku pelajaran
dicetak penerbit blm ber ISBN

Buku

1

2.

Modul / Diktat per
semester

Digunakan di tk.
Prop. dg pengesahan dinas pend. Prop

Modul / Diktat

1,5

Digunakan di tk.
Kab. dg pengesahan dinas pend. Kab.

Modul / Diktat

1

Digunakan di tk.
sekolah dg pengesahan dari kepala sekolah.

Modul / Diktat

0,5

3.

Buku dlm bidang
pendidikan

Buku dicetak
penerbit ber ISBN

Buku

3

Buku dicetak
penerbit belum ber ISBN

Buku

1,5

4.

Karya terjemahan

Karya hasil
terjemahan yang disyahkan oleh Kepala sekolah

Buku

1

5.

Buku Pedoman Guru

Buku pedoman guru ,
disyahkan kepsek.

Buku

1,5

Baca Juga :  Download Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) SD Lengkap Kurikulum Merdeka

Untuk
Modul : kerangkanya adalah :

  • Judul
  • Pengantar
  • Petunjuk penggunaan modul
  • Tujuan pembelajaran
  • Kemampuan prasarat
  • Pretes
  •  Isi materi bahasan ( uraian materi dan contoh )
  • Lembar kerja siswa
  • Rangkuman materi
  • Evaluasi
  • Kunci jawaban evaluasi
  • Sumber media yang digunakan
  • Pegangan guru ( bila ada )
  •  Daftar pustaka

Dalam
satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam
kurun waktu tertentu dan setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan
tindak lanjut.

Ciri
khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci , agar
siswa mampu menggunakan modul dalam membelajarkan diri mereka sendiri.

Untuk
Diktat : kerangkanya adalah :

Bagian
pendahuluan :

  • Daftar isi
  • Penjelasan tujuan diktat pelajaran

Bagian
isi :

  • Judul bab atau topik isi bahasan
  • Penjelasan tujuan bab
  • Uraian isi pelajaran / materi
  • Penjelasan teori
  • Sajian contoh
  • Soal latihan

Bagian
penunjang :

Daftar pustaka


Dalam
penyusunan Modul / Diktat sangat perlu untuk
menampilkan gambar /
ilustrasi
 yang sesuai untuk
memperjelas pemahaman dan menarik perhatian pembaca.

Melaksanakan
Karya Inovatif :

Penilaian
Karya Inivatif  untuk individu dan
kelompok dilakukan dengan ketentuan :

  • Jika dibuat oleh 1 orang , mendapat nilai 100 %
  • Jika dibuat oleh 2 orang , nilai 60 % untuk ketua dan 40 % untuk
    anggota.
  • Jika dibuat oleh 3 orang , nilai 50 % untuk ketua dan 25 %
    masing-masing anggota
  • Jika dibuat oleh 4 orang, nilai 40% untuk ketua dan 20%
    masing-masing anggota

Ketentuan
yang lain dari Karya Inovatif :

  • Karya seni , dapat dilakukan oleh semua guru.
  • Karya sains / teknologi berupa alat/mesin dan software aplikasi ,
    dapat dilakukan oleh semua guru.
  • Karya sains / teknologi berupa media pembelajaran , alat
    pelajaran/peraga/praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru.

Besaran
angka kredit Karya Inovatif dan Ketentuanya

Unsur karya seni :


Jenis

Kategori

Bukti fisik

Sederhana

Kompleks

Seni sastra

Satu novel , naskah
drama, komik yg diterbitkan dan ber ISBN

Buku kumpulan cerpen
(min 5 cerpen) atau puisi min 20 puisi diterbitkan ber ISBN.

Angka kredit  2

Dua novel , naskah
drama, komik yg diterbitkan dan ber ISBN

Buku kumpulan cerpen
(min10 cerpen) atau puisi min 40 puisi diterbitkan ber ISBN.

Angka kredit  4

Naskah asli yg
diterbitkan

Surat pernyataan
keaslian disyahkan oleh Kepsek.

Desain komunikasi

Setiap judul film ,
sinetron , wayang  yg berdurasi min 15 menit.

Minimal 3 baliho /
poster seni yg berbeda dan dipasang di tempat umum

Angka kredit = 2

Setiap judul film ,
sinetron , wayang  yg berdurasi min 30 menit.

Minimal 6 baliho/
poster seniyg berbeda dan dipasangditempat umum

 Angka kredit =4

      Laporan penciptaan

      VCD karya seni

      Pernyataan keaslian

Seni musik

3 judul lagu yg
telah direkam atau telah dipublikasikan

5 aransemen lagu
diterbitkan dan ber ISBN

Angka kredit = 2

6 judul lagu yg
telah direkam atau telah dipublikasikan

10 aransemen lagu
diterbitkan dan ber ISBN

Angka kredit = 4

 Laporan diskripsi proses pembuatan

Identitas pencipta
di syahkan kepsek.

Pernyataan kebenaran
keaslian dan kepemilikan  disyahkan kepsek.

Surat keter telah
dipuplikasikan dr pihak berwenang.

Karya seni yg
dinilaikan.

Keter : untuk karya
seni yang bukti fisiknya tdk dpt disertakan lansung , maka pengusulanya dg
melampirkan   foto karya seni.

Seni busana

Setiap kreasi 5
busana berbeda ( AK = 2 )

Setiap kreasi 10
busana berbeda ( AK = 4 )

Seni rupa

Setiap 3 lukisan ,
patung,ukiran , keramik yg berbeda.

10 karya seni
fotografi berbeda

5 jenis karya seni
souvenir diedarkan dan diakui masy.

     AK = 2

Setiap 6 lukisan ,
patung,ukiran , keramik yg berbeda.

20 karya seni
fotografi berbeda

10 jenis karya seni
souvenir diedarkan dan diakui masyarakat AK = 4

Seni pertunjukan

1 judul drama , tari
yg telah dipentaskan durasi min 30 menit

 Kumpulan judul  5 drama / tari yg telah
dipentaskan min 30 menit.

c.     AK = 2

 1 judul drama , tari yg telah dipentaskan
durasi min 60 menit

Kumpulan judul 
5 drama / tari yg telah dipentaskan min 60 menit.

c.     AK = 4

Alat Pelajaran/
peraga

2 poster / gambar
utk pelajaran

 2 set alat permainan pendidikan.

 2 set model pembelajaran

Setiap film/video
durasi min. 15 menit.

     Animasi komputer min.15 menit.

    AK = 1            

4 poster / gambar
utk pelajaran

4 set alat permainan
pendidikan.

4 set model
pembelajaran

Setiap film/video
durasi min. 30 menit.

Animasi komputer
min.30 menit.

     AK = 2

              

Laporan tertulis
tentang cara pembuatan alat yg dilengkapi dg gambar/foto alat atau VCD
pembuatan alat.

Alat praktikum

2 set alat praktikum
sains

2 set alat praktikum
teknik

     AK = 2

 4 set alat praktikum sains

 4 set alat praktikum teknik

      AK = 4

Format
laporan penciptaan karya seni :

  • Halaman judul
  • Halaman pengesahan
  • Halaman pernyataan ( keaslian dan blm pernah diajukan )
  • Kata pengantar
  • Daftar isi
  • Nama karya seni
  • Tujuan
  • Prosedur penciptaan ( latar belakang , proses  penciptaan dilengkapi foto , hasil penciptaan
    / alat utuh )
  • Bukti publikasi ( dilengkapi foto-foto ).

Format
laporan pembuatan alat peraga / pelajaran/ praktikum :

  • Halaman judul
  • Halaman pengesahan
  • Halaman pernyataan ( keaslian dan blm pernah diajukan )
  • Kata pengantar
  • Daftar isi
  • Nama alat peraga / pelajaran / praktikum
  • Tujuan
  • Manfaat
  • Rancangan / desain alat ( dilengkapi dg  gambar rancangan / diagram alir serta daftar
    dan foto alat dan bahan yg digunakan).
  • Prosedur
    pembuatan alat ( dilengkapi foto pembuatan ).
  • Penggunaan
    alat peraga / praktikum di sekolah / kelas ( dilengkapi dg foto )
    .
Baca Juga :  Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Mengidentifikasi Isi dan Unsur Puisi Rakyat

Untuk Menilai PKB Dasarnya adalah Buku 4 dan Buku 5

Unsur Penunjang Tugas Guru

Memperoleh Gelar/Ijazah yang
tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.

Ijazah S.1  diberi angka kredit = 5

Ijazah S.2 , diberi
angkakredit = 10

jazah S.3 , diberi angka
kredit = 

Kriteria menilai ijazah :

  • Perguruan tingginya
    terakreditasi BAN PT.
    Minimal  akreditasinya B
  • Bukan pendidikan kelas jauh ,
    kecuali program kerjasama pemda dengan perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Pendidikan jarak jauh yang
    diakui hanya universitas terbuka.
  • Kalau perguruan tingginya
    jauh ( lebih dari 60 km ) , maka guru tersebut harus “ tugas belajar “ bukan
    surat ijin belajar.
  • SK tugas belajar dan SK
    pemberhentian sementara.
  • SK pengaktifan / penugasan
    kembali.
  • Ijazah
    S2 atau S3 dikategorikan linear jikalebihdari 60%
    matakuliahnyasesuaidenganijazah yang diperolehsebelumnya.

Bukti Fisik :

  • Foto copy ijazah yang disyahkan oleh pejabat
    yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Foto
    copy transkripnilai yang
    disyahkan oleh pejabat yang berwenang di
    perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Foto
    copy Akta yang
    disyahkan oleh pejabat yang berwenang di
    perguruan tinggi yang bersangkutan.
    (jikamemiliki)
  • Surat keterangan / ijin
    belajar dari pejabat yang berwenang / menangani kepegawaian serendah-rendahnya
    eselon II.

Melaksanakan Kegiatan Yang
Mendukung Tugas Guru.

No

Unsur
Penunjang

Bukti
fisik

Angka
Kredit

1.

Membimbing siwa dalam praktek kerja nyata
/praktek industri/ekstrakurikuler dan yg sejenisnya.

Surat tugas dari Kepsek / madrasah.

Laporan hasil membimbing siswa

Kriterianya : sesuai dengan spesialisasi
keahlianya / kependidikannya, siswa yg dibimbing adalah siswa dari
sekolahnya.

0,17

2.

Sebagai pengawas ujian penilaian dan
evaluasi terhadap proses dan hasil evaluasi belajar tingkat :

a). sekolah

b). nasional

SK dari kepala sekolah / madrasah atau
pejabat yang berwenang, dan jadwal kepengawasan.

0,08

3.

Menjadi anggota organisasi profesi , sebagai
:

a). Pengurus aktif

b). Anggota aktif

sekurang-kurangnya 1 tahun

Foto copy kartu anggota atau SK pengurus.

Kriteria :

Anggotanya terdiri dari orang-orang yang
seprofesi/keahlian sama , bersifa nasional/regional , diakui oleh pemerintah
/ Kemendiknas.

1

0,75

4.

Menjadi anggota kegiatan pramuka dan
sejenisnya.

a). Pengurus aktif

b). Anggota aktif

sekurang-kurangnya 1 tahun

Foto copy kartu anggota atau SK dari
pengurus

1

0,75

5.

Menjadi TIM penilai angka kredit

Kriteria :

Mempunyai keahlian di bidang penilaian ,
sekurang-kurangnya telah 1 tahun dan ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Foto copy srtifikat kelulusan diklat calon
tim penilai yg daisyahkan oleh atasan langsung , fotocopy SK tim penilai ,
surat keterangan tentang jumlah DUPAK yang telah dinilai.

0,04 / Dupak

6.

Menjadi tutor / pelatih/instruktur / pemandu
atau sejenisnya.

Kriteria :

Sesuai dengan bidang keahlianya/latar
belakang pendidikanya . Kegiatan diselenggarakan oleh pemerintah atau
yayasan/organisasi/lembaga donor yang diakui oleh pemetintah.

Fotocopy surat tugas/SK dari pejabat yang
berwenang.

Fotocopy jadwal kegiatan

Laporan hasil pelaksanaan kegiatan

0,04 / 2 jam pelajaran.

Memperoleh Penghargaan /
tanda jasa.

Memperoleh Tanda jasa satya
lencana karya satya.

  • Satya lencana karya satya 30
    tahun , angka kredit = 3
  • Satya lencana karya satya 20
    tahun , angka kredit = 2
  • Satya lencana karya satya 10
    tahun , angka kredit = 1

Bukti Fisiknya :

Fotocopy
sertifikat/piagam satya lencana karya satya yang disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.

Penghargaan / tanda jasa.

Kriteria :

  • Penghargaan / tanda jasa
    diperoleh karena prestasi di bidang pendidikan /kemanusiaan/kebudayaan yang
    diberikan oleh pemerintah/negara asing 
    atau organisasi profesi atau organisasi ilmiah.

    Minimal tingkatkabupaten
  • Bukti fisik berupa fotocopy
    piagam penghargaan/ tanda jasa yang disahkan oleh kepala sekolah / madrasah
    atau pejabat berwenang.
  • Angka kreditnya untuk tiap
    prestasi = 1

Tabel
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang harus dipenuhi.


Dari
Gol

Ke
gol

Jumlah
angka kredit minimal  kegiatan  PKB

PD

PI
dan KI

Macam
PI dan KI  yg wajib

III.A

III.B

3

 –

 –

III.B

III.C

3

4

Bebas pd jenis PI dan KI nya

III.C

III.D

3

6

Bebas pd jenis PI dan KI nya

III.D

IV.A

4

8

Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan disimpan di
perpus sekolah

IV.A

IV.B

4

12

Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan 1 artikel di
jurnal ilmiah.

IV.B

IV.C

4

12

Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan 1 artikel di
jurnal tk nas / prop .

IV.C

IV.D

5

14

Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan 1 artikel di
jurnal tk nas / prop . serta 1 buku pelajaran / buku pendidikan yg lolos
penilaian BNSP  / dicetak oleh penerbit ber ISBN .

IV.D

IV.E

5

20

Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan 1 artikel di
jurnal tk nas / prop . serta 1 buku pelajaran / buku pendidikan yg lolos
penilaian BNSP  / dicetak oleh penerbit ber ISBN .

Matrik Jenis kegiatan pengembangan diri yang minimal wajib dilakukan

Dari gol.

Ke gol.

Jumlah angka kredit minimal dan jenis kegiatan

Sub unsur Pengembangan Diri

Jenis Kegiatan

III.a

III.b

3
( tiga )

Ketiga angka kredit diperoleh dari diklat
fungsional adan atau kegiatan kolektif guru.

III.b

III.c

3
( tiga )

Minimal 2 angka kredit dari diklat
fungsional dan 1 angka kredit dari kegiatan kolektif guru.

III.c

III.d

3
( tiga )

Minimal 2 angka kredit dari diklat
fungsional dan 1 angka kredit dari kegiatan kolektif guru.

III.d

IV.a

4
( empat )

Minimal 2 angka kredit dari diklat
fungsional dan 2 angka kredit dari kegiatan kolektif guru.

IV.a

IV.b

4
( empat )

Minimal 2 angka kredit dari diklat
fungsional dan 2 angka kredit dari kegiatan kolektif guru.

IV.b

IV.c

4
( empat )

Minimal 2 angka kredit dari diklat
fungsional dan 2 angka kredit dari kegiatan kolektif guru.

IV.c

IV.d

5
( lima)

Minimal 2 angka kredit dari diklat
fungsional dan 3 angka kredit dari kegiatan kolektif guru.

IV.d

IV.e

5
( lima )

Minimal 2 angka kredit dari diklat
fungsional dan 3 angka kredit dari kegiatan kolektif guru.

Rujukan :

  • Permenpan-RB  No. 16 th 2009,
    tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya.
  • Permendiknas No.35 th 2010 , tentang Juknis Jabatan Fungsional Guru
    dan angka kreditnya.
  • Buku 1 Tentang Pedoman Pengelolaan PKG.
  • Buku 2 tentang Pedoman Pelaksanaan PKG.
  • Buku 4 tentang Pedoman kegiatan PKG
  • Buku 5 tentang Pedoman Penilaian PKG.
  • Peraturan Bersama Mendiknas dan Kep BKN No 03/V/PB/2010 dan No.14
    th 2010 , tentang Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya.
  • Hasil Diklat Calon Tim Penilai Angka Kredit .

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.