Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan MPLS Ramah 20252026 di Satuan Pendidikan Panduan Lengkap
Home » Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan MPLS Ramah 2025/2026 di Satuan Pendidikan: Panduan Lengkap

Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan MPLS Ramah 2025/2026 di Satuan Pendidikan: Panduan Lengkap

gurune.net –  Pengawasan, Evaluasi, dan Pelaporan MPLS Ramah 2025/2026 di Satuan Pendidikan.

Pengawasan MPLS Ramah

1. Pengawasan Berkelanjutan dan Deteksi Dini

Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis untuk menumbuhkan karakter siswa sejak hari pertama. Agar pelaksanaannya berjalan optimal dan bebas pelanggaran, dibutuhkan sistem pengawasan berkelanjutan. Pengawasan ini berperan sebagai alat deteksi dini untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan sehingga tindakan korektif dapat segera diambil.

2. Pihak yang Terlibat dalam Pengawasan

Pengawasan MPLS Ramah dilakukan secara kolaboratif oleh:

  • Panitia MPLS Ramah: Bertanggung jawab langsung dalam pengawasan harian. Mereka harus memastikan kehadiran murid, kepatuhan terhadap jadwal, dan pelaksanaan materi sesuai dengan pedoman.
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota: Melakukan pengawasan dengan kunjungan lapangan, telaah laporan, atau membuka kanal pengaduan dari masyarakat.
  • Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Turut melakukan pemantauan nasional melalui inspeksi, laporan dari dinas pendidikan, serta pengaduan yang masuk ke kanal resmi kementerian.

3. Aspek Utama dalam Pengawasan

Tiga aspek utama yang harus menjadi perhatian dalam pengawasan adalah:

  • Kesesuaian Program: Meliputi materi, jadwal, durasi, dan lokasi kegiatan.
  • Kepatuhan terhadap Aturan: Tidak boleh ada kekerasan, perpeloncoan, atau atribut yang dilarang.
  • Kondisi Murid: Menilai kenyamanan fisik dan psikologis murid baru. Jika ditemukan tanda ketidaknyamanan atau stres, perlu segera ditindaklanjuti.
Baca Juga :  Jawaban Lengkap IPAS Halaman 142 Kelas 4 SD/MI

B. Evaluasi MPLS Ramah

1. Evaluasi Mandiri oleh Satuan Pendidikan

Evaluasi ini bertujuan menilai efektivitas kegiatan dan sejauh mana tujuan MPLS Ramah tercapai.

a. Tiga Jenis Evaluasi:

  • Formative Evaluation: Dilakukan selama kegiatan, berfungsi untuk memperbaiki pelaksanaan secara real-time.
  • Summative Evaluation: Dilakukan setelah MPLS selesai, menilai dampak kegiatan terhadap murid.
  • Participatory Evaluation: Melibatkan murid, guru, dan orang tua dalam proses evaluasi melalui diskusi, survei, dan wawancara.

b. Pengumpulan Umpan Balik

  • Murid Baru: Memberikan masukan melalui kotak saran, kuesioner, atau wawancara langsung.
  • Guru: Melalui rapat evaluasi panitia.
  • Orang Tua: Dapat mengisi kuesioner online atau menyampaikan saran melalui kanal komunikasi sekolah.

c. Analisis Data Evaluasi

Langkah-langkah analisis mencakup:

  • Klasifikasi data berdasarkan kategori.
  • Identifikasi tren atau pola masalah.
  • Penilaian kesenjangan antara tujuan dan hasil.
  • Identifikasi praktik baik dan kelemahan.
  • Perumusan rekomendasi untuk perbaikan.

2. Evaluasi oleh Kemendikdasmen

Evaluasi nasional ini penting untuk memetakan keberhasilan implementasi MPLS Ramah secara nasional.

a. Murid

  • Jenjang PAUD & SD: Diwakili oleh 45 orang tua atau seluruhnya jika murid kurang dari 45.
  • Jenjang SMP, SMA, SMK: Diisi oleh 45 murid baru atau seluruhnya jika kurang dari jumlah tersebut.
  • Evaluasi dilakukan melalui tautan: bit.ly/eMPLS-Ramahramgh

b. Kepala Sekolah

  • Responden utama adalah kepala sekolah atau wakil.
  • Evaluasi dilakukan melalui tautan: bit.ly/_eMPLS

C. Pelaporan MPLS Ramah

1. Sistematika Laporan MPLS

Laporan akhir bertujuan untuk memberikan dokumentasi resmi atas pelaksanaan MPLS Ramah:

a. Deskripsi Kegiatan

  • Latar belakang kegiatan.
  • Perencanaan dan sosialisasi.
  • Pelaksanaan kegiatan harian.
  • Data peserta dan dokumentasi kegiatan.

b. Hasil Evaluasi

  • Ringkasan umpan balik dari murid.
  • Persepsi guru dan orang tua.
  • Capaian tujuan kegiatan.
Baca Juga :  Juknis Lomba MAPSI SD 2025 Provinsi Jawa Tengah

c. Kendala

  • Keterbatasan sumber daya.
  • Tantangan teknis.
  • Masalah pelaksanaan yang tidak sesuai pedoman.

d. Rekomendasi

  • Perbaikan materi.
  • Koordinasi antarpanitia.
  • Kebutuhan pelatihan dan tambahan anggaran.

2. Tujuan Penyampaian Laporan

  • Akuntabilitas: Laporan disampaikan kepada Dinas Pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  • Basis Data: Memberikan gambaran tentang kondisi dan praktik MPLS di wilayah tertentu.
  • Dasar Pembinaan: Menjadi rujukan untuk tindak lanjut atau pembinaan oleh pihak dinas jika ditemukan pelanggaran.

D. Pelanggaran dan Sanksi

Setiap pelanggaran dalam pelaksanaan MPLS Ramah akan dikenakan sanksi sesuai regulasi dan hukum yang berlaku. Ini termasuk tindakan kekerasan, penggunaan atribut yang dilarang, dan pelanggaran prinsip ramah anak.

E. Pengaduan Masyarakat

Masyarakat memiliki peran penting dalam pengawasan. Mereka dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui:

  1. ULT Kemendikdasmen: Nomor 177
  2. Kanal LAPOR! Kemendikdasmen: https://kemendikdasmen.lapor.go.id
Scroll to Top