KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Penyelenggara TKA Tingkat Provinsi 2025: Peran Strategis Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag

Penyelenggara TKA Tingkat Provinsi 2025: Peran Strategis Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag

gurune.net – Penyelenggara TKA Tingkat Provinsi 2025: Peran Strategis Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag. Dalam rangka pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 secara serentak dan berkualitas di seluruh Indonesia, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Nomor 95/M/2025 yang memuat pedoman penyelenggaraan TKA, termasuk pembagian peran penyelenggara di berbagai jenjang, salah satunya adalah tingkat provinsi.

Penyelenggara TKA di tingkat provinsi terdiri dari dua unsur utama, yaitu Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang membidangi pendidikan dasar dan menengah.

Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Provinsi

Sebagai pelaksana utama di bawah koordinasi gubernur, Dinas Pendidikan Provinsi memiliki sejumlah tanggung jawab penting. Tugas-tugas tersebut antara lain:

  • Membentuk panitia penyelenggara TKA melalui keputusan gubernur atau kepala dinas.

  • Melakukan sosialisasi teknis dan kebijakan TKA ke kabupaten/kota serta satuan pendidikan.

  • Melakukan koordinasi lintas lembaga dalam pelaksanaan TKA di jenjang SMA, SMK, MA, dan sederajat.

  • Mengidentifikasi dan menetapkan satuan pendidikan yang layak menyelenggarakan TKA berdasarkan status akreditasi.

  • Menetapkan penggabungan satuan pendidikan yang tidak terakreditasi ke sekolah terakreditasi lain.

  • Memverifikasi kesiapan infrastruktur satuan pendidikan (mandiri atau menumpang) dan menetapkan penempatan pelaksanaan TKA berdasarkan jarak dan aksesibilitas.

  • Mengawasi prinsip keadilan dalam berbagi sumber daya antar satuan pendidikan.

Tidak hanya berhenti pada aspek persiapan, dinas pendidikan juga memegang peran dalam proses pelaksanaan dan evaluasi. Di antaranya adalah:

  • Melakukan pendampingan teknis.

  • Menominasikan fasilitator nasional dari kalangan ahli penulisan soal daerah.

  • Menjamin mutu soal untuk jenjang SD dan SMP yang disusun kabupaten/kota.

  • Menerbitkan dan mendistribusikan daftar peserta, kartu ujian, dan dokumen lainnya.

  • Melakukan pemantauan lewat posko TKA, serta monitoring dan evaluasi kegiatan.

  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan ke kementerian.

Baca Juga :  Lomba Menulis dan Poster "Anti Hoax"

Dinas pendidikan juga diwajibkan membentuk tim teknis provinsi yang berfungsi menangani permasalahan teknis dan berkoordinasi dengan tim teknis pusat jika terjadi hambatan yang tidak dapat diselesaikan di daerah.

Tugas dan Tanggung Jawab Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Sama seperti Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi juga menjadi penyelenggara TKA tingkat provinsi untuk satuan pendidikan keagamaan. Beberapa tugas pentingnya antara lain:

  • Membentuk panitia penyelenggara TKA berdasarkan keputusan kepala kantor wilayah.

  • Menyampaikan informasi teknis ke kantor Kemenag kabupaten/kota dan satuan pendidikan di bawah kewenangannya.

  • Berkoordinasi dengan dinas pendidikan, Kemenag kabupaten/kota, dan satuan pendidikan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan TKA.

Kanwil Kemenag juga bertanggung jawab atas penetapan satuan pendidikan pelaksana TKA berdasarkan akreditasi, serta penggabungan satuan pendidikan yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Kanwil Kemenag melakukan verifikasi data peserta, menerbitkan dokumen seperti DNS, DNT, kartu peserta, dan melakukan penomoran peserta TKA, termasuk di jenjang keagamaan seperti SMTK, MA, MI, dan lainnya.

Tim teknis Kanwil juga memiliki peran strategis dalam menangani permasalahan teknis di wilayahnya dan berkoordinasi langsung dengan kementerian jika diperlukan. Tak kalah penting, Kanwil Kemenag juga melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan TKA di wilayahnya serta menyampaikan laporan ke berbagai direktorat jenderal sesuai agama yang diwakili satuan pendidikan tersebut.

Pengawasan dan Kolaborasi Antarlembaga

Salah satu hal yang ditekankan dalam Keputusan Menteri ini adalah kolaborasi lintas institusi, baik antar unsur dinas pendidikan maupun Kemenag, serta dengan pihak luar seperti perguruan tinggi. Kolaborasi ini tampak pada penetapan penyelia pengawas TKA yang berasal dari dinas atau Kemenag dan perguruan tinggi untuk menjamin transparansi dan objektivitas pengawasan.

Baca Juga :  Surat Edaran Tentang Percepatan Pengisian Dapodik

Kedua unsur juga wajib mengatur alokasi ruang dan pengawas ujian serta menjamin penggunaan teknologi, termasuk pengaturan aplikasi konferensi video dan layanan internet. Tindakan ini diambil untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan TKA secara daring atau semi daring.

Menuju TKA yang Berkualitas dan Merata

Dengan rincian tugas dan tanggung jawab yang cukup komprehensif, pemerintah berharap pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2025 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. Peran penting Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag menjadi fondasi utama untuk menjamin bahwa standar nasional dapat tercapai dengan mempertimbangkan kondisi lokal masing-masing daerah.

Kesimpulan, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama dalam penyelenggaraan TKA tingkat provinsi. Penugasan rinci dalam pedoman ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem evaluasi akademik yang efektif, transparan, dan inklusif.

Scroll to Top