KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Peran Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen dalam Penyelenggaraan TKA Berdasarkan Kepmendikdasmen 95/M/2025

Peran Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen dalam Penyelenggaraan TKA Berdasarkan Kepmendikdasmen 95/M/2025

gurune.net –  Peran Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen dalam Penyelenggaraan TKA Berdasarkan Kepmendikdasmen 95/M/2025.

Pemerintah terus memperkuat tata kelola asesmen nasional melalui pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian penting dari sistem evaluasi pendidikan. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA, yang mengatur secara rinci tugas dan tanggung jawab berbagai pihak yang terlibat.

Salah satu pihak utama yang berperan penting dalam pelaksanaan TKA adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam keputusan tersebut, Ditjen ini diberikan mandat untuk memastikan penyelenggaraan TKA di berbagai daerah berjalan dengan baik dan sesuai pedoman yang ditetapkan.

Fungsi Strategis Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen

Keputusan Menteri tersebut menegaskan bahwa Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen memiliki delapan tanggung jawab utama dalam pelaksanaan TKA. Tanggung jawab tersebut dimulai dari tahap sosialisasi hingga tahap evaluasi akhir pelaksanaan asesmen.

Pertama, Ditjen bertugas melakukan sosialisasi TKA ke direktorat teknis dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan pemahaman menyeluruh mengenai pelaksanaan TKA mulai dari tingkat pusat hingga satuan pendidikan.

Kedua, sosialisasi juga dilakukan secara khusus kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP). Sebagai lembaga teknis yang mendampingi satuan pendidikan di daerah, BPMP dan BBPMP berperan krusial dalam menjembatani implementasi kebijakan dari pusat ke lapangan.

Ketiga, Ditjen juga diwajibkan melakukan sosialisasi langsung kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Melalui pendekatan ini, kebijakan pelaksanaan TKA diharapkan dipahami secara utuh oleh pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan teknis di lapangan.

Baca Juga :  Apa bedanya TKA dengan Ujian Nasional (UN) dan Asesmen Nasional (AN)?

Koordinasi dan Evaluasi Daerah

Selain sosialisasi, koordinasi menjadi bagian integral dari peran Ditjen. Pada poin keempat, disebutkan bahwa Ditjen bertugas melakukan koordinasi persiapan dan pelaksanaan TKA bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Koordinasi ini mencakup penyiapan infrastruktur, kesiapan sumber daya manusia, hingga manajemen pelaksanaan asesmen.

Kelima, Ditjen juga memiliki peran aktif dalam memantau dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan TKA di daerah. Pemantauan ini dilakukan sebagai upaya memastikan semua proses berlangsung sesuai dengan standar dan pedoman yang telah ditetapkan.

Pemantauan ini diperkuat dengan pembuatan posko layanan pengaduan, sebagaimana disebutkan pada poin keenam. Posko ini dibentuk untuk menerima pengaduan dan kendala yang muncul dari daerah selama pelaksanaan TKA. Dengan adanya sistem pengaduan ini, pusat dapat segera mengambil langkah responsif terhadap setiap persoalan teknis atau administratif yang terjadi.

Menjamin Kepatuhan dan Efektivitas

Tugas selanjutnya dari Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen adalah memastikan bahwa pelaksanaan TKA benar-benar sesuai dengan pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Hal ini ditegaskan dalam poin ketujuh.

Kepatuhan terhadap pedoman menjadi indikator utama keberhasilan pelaksanaan TKA. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan di lapangan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Terakhir, Ditjen juga diamanatkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan TKA, baik dari sisi manajemen, hasil asesmen, maupun efektivitas kebijakan yang telah diterapkan. Evaluasi ini akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan di tahun-tahun mendatang.

Peran Sentral Ditjen dalam Ekosistem TKA

Dengan delapan tugas yang cukup strategis, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen menempati posisi penting dalam ekosistem pelaksanaan TKA. Tidak hanya sebagai penghubung antara pusat dan daerah, tetapi juga sebagai pengawal utama agar standar nasional asesmen dapat dicapai secara adil dan merata.

Baca Juga :  Jika murid tidak ikut TKA sekarang, apakah bisa ikut tahun depan?

Tugas-tugas ini juga menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan pendidikan. Tanpa kerja sama dan koordinasi yang baik, pelaksanaan TKA berisiko mengalami kendala di berbagai level.

Kesimpulan

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 secara jelas memberikan mandat kepada Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen untuk menjalankan peran penting dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik. Mulai dari sosialisasi hingga evaluasi, Ditjen memiliki tanggung jawab strategis yang menentukan keberhasilan TKA secara nasional. Dengan penguatan koordinasi dan pengawasan, pelaksanaan TKA diharapkan dapat mencerminkan kualitas pendidikan yang setara dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

Scroll to Top