gurune.net – Peran Strategis Direktorat Jenderal di Kementerian Agama dalam Penyelenggaraan TKA Berdasarkan Kepmendikdasmen 95/M/2025.
Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menjadi bagian penting dari sistem evaluasi nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik. Salah satu poin penting dalam keputusan tersebut adalah keterlibatan aktif berbagai Direktorat Jenderal di bawah Kementerian Agama.
Peran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha di Kementerian Agama tidak hanya bersifat administratif, tetapi sangat strategis dalam mengawal implementasi TKA di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya. Terdapat 12 tugas utama yang diemban untuk memastikan TKA berjalan dengan lancar dan sesuai pedoman.
Pembentukan Tim Penyelenggara dan Koordinasi Lintas Kementerian
Langkah awal yang dilakukan oleh Kementerian Agama melalui masing-masing direktorat jenderalnya adalah membentuk tim penyelenggara tingkat pusat. Tim ini terdiri dari unit-unit yang menjalankan fungsi pendidikan di masing-masing agama. Ini menandakan bahwa pelaksanaan TKA di lingkungan pendidikan keagamaan mendapat perhatian serius dan dilakukan secara profesional.
Selain itu, tim penyelenggara juga wajib berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyelaraskan pelaksanaan TKA sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi lintas kementerian ini sangat penting agar pelaksanaan asesmen berjalan seragam, baik di sekolah umum maupun sekolah berbasis agama.
Sosialisasi dan Pendampingan Teknis
Salah satu aspek yang sangat ditekankan dalam keputusan ini adalah sosialisasi penyelenggaraan TKA ke seluruh kantor wilayah Kementerian Agama di provinsi dan kabupaten/kota. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pihak memahami peran, teknis pelaksanaan, dan tujuan dari asesmen ini.
Tak hanya itu, masing-masing direktorat juga harus melakukan koordinasi persiapan dan penyelenggaraan TKA dengan kantor wilayah dan satuan pendidikan, serta melakukan pendampingan kesiapan pelaksanaan TKA. Pendampingan ini sangat penting, mengingat tidak semua satuan pendidikan keagamaan memiliki sumber daya dan infrastruktur yang setara dengan sekolah umum.
Tim Teknis dan Penetapan Fasilitator
Selain tim penyelenggara pusat, masing-masing direktorat jenderal juga wajib membentuk tim teknis TKA tingkat pusat. Tim teknis inilah yang akan menangani aspek-aspek teknis dalam pelaksanaan TKA, termasuk menyusun strategi, jadwal, dan tata cara asesmen yang sesuai dengan karakteristik peserta didik di lingkungan pendidikan agama.
Tak kalah penting, direktorat juga menetapkan usulan fasilitator dari daerah untuk menjadi fasilitator nasional, serta menetapkan penyelia pengawas penyelenggaraan TKA untuk jenjang MA dan MAK (sederajat SMA dan SMK). Pengawas ini berasal dari unit-unit utama kementerian yang menjalankan urusan pendidikan di bidang agama.
Posko Pengaduan dan Evaluasi
Sebagai bentuk akuntabilitas publik, tiap direktorat juga wajib membuat posko layanan pengaduan. Posko ini menjadi wadah bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan di daerah untuk melaporkan kendala atau permasalahan yang dihadapi selama rangkaian proses TKA berlangsung.
Setiap laporan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi, di mana direktorat juga harus melakukan pemantauan dan evaluasi atas persiapan dan pelaksanaan TKA. Dengan pemantauan ini, kementerian bisa menilai apakah pelaksanaan TKA sesuai standar atau perlu penyesuaian di lapangan.
Pelaporan dan Usulan Perbaikan
Tugas akhir yang tidak kalah penting adalah menyusun laporan penyelenggaraan TKA dan menyampaikan usulan perbaikan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Usulan ini bisa berupa revisi pedoman, perbaikan teknis, hingga penguatan kelembagaan penyelenggara di tingkat pusat maupun daerah.
Pelaporan ini menjadi bahan evaluasi pusat dalam menyempurnakan sistem asesmen nasional, serta memastikan bahwa seluruh peserta didik dari berbagai latar belakang pendidikan, termasuk pendidikan berbasis agama, mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.
Pentingnya Kolaborasi dalam Pendidikan Nasional
Dengan cakupan peserta didik yang luas dan beragam, pelaksanaan TKA tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian. Oleh karena itu, keterlibatan Kementerian Agama melalui lima direktorat jenderalnya menjadi kunci penting dalam keberhasilan asesmen nasional yang inklusif.
Pelaksanaan TKA di lingkungan pendidikan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang tertinggal dari sistem evaluasi pendidikan nasional. Ini adalah bentuk nyata komitmen negara terhadap prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan.
Kesimpulan
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 memberikan peran strategis kepada Direktorat Jenderal di Kementerian Agama untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di lingkungan pendidikan agama. Dengan 12 tugas utama, mulai dari pembentukan tim, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, hingga evaluasi dan pelaporan, kementerian ini menjadi pilar penting dalam sistem asesmen nasional yang adil dan merata. Keterlibatan aktif dan sinergis antar-kementerian akan memperkuat kualitas pendidikan Indonesia yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan semua peserta didik.