KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Peran Strategis Perwakilan RI di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan TKA Berdasarkan Kepmendikdasmen 95/M/2025

Peran Strategis Perwakilan RI di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan TKA Berdasarkan Kepmendikdasmen 95/M/2025

gurune.net – Peran Strategis Perwakilan RI di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan TKA Berdasarkan Kepmendikdasmen 95/M/2025.

Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari sistem asesmen nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025. Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah penugasan Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud), Konsulat Jenderal, dan Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri untuk menjalankan fungsi koordinatif dalam penyelenggaraan TKA bagi satuan pendidikan di wilayah kerja luar negeri.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan TKA tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga menyasar Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan satuan pendidikan lain di luar negeri yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Indonesia. Hal ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak pendidikan dan evaluasi akademik yang setara bagi seluruh anak bangsa, di mana pun mereka berada.

Sosialisasi Penyelenggaraan TKA ke Satuan Pendidikan

Tugas pertama dari Atdikbud, Konsulat Jenderal, dan perwakilan RI adalah melakukan sosialisasi penyelenggaraan TKA ke seluruh satuan pendidikan di wilayah hukum masing-masing. Sosialisasi ini mencakup penjelasan terkait pedoman pelaksanaan, tujuan asesmen, alur teknis, serta moda pelaksanaan TKA yang dapat diterapkan di luar negeri.

Dengan sosialisasi yang menyeluruh, diharapkan seluruh sekolah Indonesia di luar negeri dapat memahami tanggung jawab dan teknis pelaksanaan TKA, sekaligus mempersiapkan diri secara optimal.

Koordinasi Pendataan Peserta TKA

Setelah sosialisasi, langkah berikutnya adalah melakukan koordinasi dalam pendataan peserta TKA, khususnya murid calon peserta di wilayah masing-masing. Pendataan ini dilakukan bekerja sama langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai penyelenggara utama.

Data peserta sangat penting untuk menentukan kebutuhan teknis, pengiriman instrumen asesmen, hingga pencetakan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Koordinasi ini memastikan bahwa tidak ada siswa yang terlewat dalam sistem asesmen nasional meskipun berada di luar negeri.

Baca Juga :  Bersyukur Tunjangan Sertitifikasi Guru Tahun 2019 Triwulan I Akan Segera Cair

Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana TKA

Selanjutnya, Atdikbud dan perwakilan RI juga memiliki kewenangan untuk menetapkan satuan pendidikan sebagai pelaksana TKA. Penetapan ini harus mengacu pada kriteria resmi yang ditetapkan oleh Kementerian, antara lain terkait akreditasi, kesiapan sarana-prasarana, serta sumber daya pendukung pelaksanaan TKA.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan yang ditunjuk sebagai pelaksana, demi menjaga kualitas dan integritas penyelenggaraan asesmen.

Menentukan Moda dan Status Pelaksanaan

Mengacu pada kondisi geografis, sumber daya, dan infrastruktur pendidikan di luar negeri yang beragam, Atdikbud dan Konsulat Jenderal juga memiliki tugas untuk menetapkan moda pelaksanaan TKA. Moda ini bisa berupa daring, luring, atau hybrid, bergantung pada ketersediaan infrastruktur dan kesiapan sumber daya di masing-masing sekolah.

Selain moda pelaksanaan, mereka juga menetapkan status pelaksanaan TKA yang menunjukkan kesiapan sekolah dalam mengikuti seluruh rangkaian asesmen nasional.

Scroll to Top