Permendikbud No 44 Tahun 2019 : Tentang PPDB 2020 ( Penjelasan Lengkap!! )

Syarat dan Ketentuan PPDB  2020

Pada tanggal 10
Desember 2019 lalu ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB ) Pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Pertimbangan dari kebijakan baru ini adalah bahwa
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru belum dapat dilaksanakan secara
optimal di semua daerah; tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman
kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas,
dan sekolah menengah kejuruan belum dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan
layanan pendidikan di masyarakat; dari
pertimbangan itulah dijadikan sebagai dasar pertimbangan perlunya ada peraturan
menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Tentang PPDB.

Ketentuan Umum Permendikbud No 44 Tahun 2019

Pada Ketentuan Umum Permendikbud No 44 Tahun 2019, Dijelaskan
bahwa dalam pelaksanaan PPDB ditetapkan 5 Azas atau aturan yakni
(nondiskriminatif;objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan. ) Untuk
Nondiskriminatif dikecualikan untuk sekolah yang secara khusus melayani peserta
didik dari kelompok gender dan agama tertentu.

Tatacara PPDB 2020 Sesuai Permendikbud No 44 Th 2019

Taman Kanak – Kanak ( TK )

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:  berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4
(empat) tahun untuk kelompok A; dan berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5
(lima) tahun untuk kelompok B.

Sekolah Dasar ( SD )

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
berusia:  7 (tujuh) tahun sampai dengan
12 (dua belas) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.

Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh)
tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. Pengecualian syarat usia paling
rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang
dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia,
rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Sekolah Menengah Pertama ( SMP )

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan memiliki
ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan
kelas 6 (enam) SD.

SMA dan SMK

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA
atau SMK:  berusia paling tinggi 21 (dua
puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan memiliki ijazah
SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9
(sembilan) SMP.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau
kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam
penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Dari Syarat usia yang telah ditulis diatas harus dibuktikan
dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat
lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Catatan

  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; menyelenggarakan
    pendidikan layanan khusus; dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan
    terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.
  • Untuk Calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah
    dikecualikan dari syarat usia; dan ijazah atau dokumen lain ( catatan untuk SMP
    ).

Jalur Pendaftaran PPDB

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut
zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.

Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari
daya tampung Sekolah.

Jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari
daya tampung Sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%
(lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Baca Juga :  Kunci Jawaban IPA Kelas 7 SMP Proyek Akhir Bab Halaman 128 Kurikulum Merdeka

Jika terdapat sisa kuota dari 3 pelaksanaan PPDB diatas,maka
 Pemerintah Daerah dapat membuka jalur ke
4 yaitu prestasi.

Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon
peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.

Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang
berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Jalur
zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.  

Domisili calon peserta didik berdasarkan
alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak
tanggal pendaftaran PPDB. 

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan
domisili dari rukun tetangga atau rukun warga 
yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang
berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili
paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. 

Sekolah
memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat
keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah
asal.

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur
pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. 

Selain melakukan pendaftaran
PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang
telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui
jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta
didik sepanjang memenuhi persyaratan.  

Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta
didik dengan Sekolah. 

Penetapan wilayah zonasi oleh Pemerintah Daerah pada
setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan
ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib
memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi
sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan wajib memastikan bahwa semua
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah
menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan. 

Penetapan
wilayah zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan
sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang , Pemerintah
Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah. 

Bagi Sekolah
yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan
wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan
secara tertulis antar Pemerintah Daerah. Penetapan wilayah zonasi wajib
dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu. Peserta didik baru yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu bisa dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta
didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan
peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang
bersangkutan.

Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak
mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan
surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia
diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.

Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah, Sekolah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan
lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat
penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota
jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

Baca Juga :  Apa yang dimaksud dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan?

Jalur Prestasi

Jalur prestasi ditentukan berdasarkan: nilai ujian Sekolah
atau UN; dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik
maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat
provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. Bukti atas prestasi diterbitkan
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
pendaftaran PPDB.

Tahap Pelaksanaan PPDB 2020

Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap: pengumuman pendaftaran
penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka; pendaftaran; seleksi
sesuai dengan jalur pendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik baru; dan daftar
ulang.

Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan
operasional Sekolah tidak boleh memungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah tidak boleh: melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang
terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan melakukan
pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Pengumuman Pendaftaran PPDB 2020

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru
dilakukan oleh Pemerintah Daerah bagi: satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah; dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang menerima dana BOS.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru
dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru
paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: persyaratan calon peserta didik
sesuai dengan jenjangnya; tanggal pendaftaran;  jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur
zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur
prestasi; jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan
kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan tanggal
penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru
bisa melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.

Pendaftaran

Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme
dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan
persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan. Pelaksanaan
mekanisme dalam jaringan (daring) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Dalam
hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme
luar jaringan (luring) dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan
sesuai dengan persyaratan.

Seleksi

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang
tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan
kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: usia dan jarak tempat tinggal
terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.

Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh)
tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi
yang telah ditetapkan.

Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta
didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat
dengan Sekolah. 

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh
dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan
kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal
terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. 

Jika jarak tempat
tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan
kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua
berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK
tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB. 

Seleksi calon peserta didik baru kelas
10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN. Selain mempertimbangkan
nilai UN proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:  hasil tes bakat dan minat sesuai dengan
bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah,
dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau hasil perlombaan
dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat
minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau
tingkat kabupaten/kota. 

Baca Juga :  Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ( RPP )

Jika Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sama, Sekolah
memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau
kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan.

Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki
jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib
melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya.

Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib
menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada Sekolah lain dalam wilayah
zonasi yang sama. Dalam hal daya tampung Sekolah lain pada wilayah zonasi yang
sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam wilayah
zonasi terdekat. 

Penyaluran peserta didik ke Sekolah lain dapat melibatkan
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang
ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan diatas dilakukan sebelum
pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah tidak boleh: a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika
Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan
Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan;
dan/atau b. menambah ruang kelas baru.

Dalam hal daya tampung untuk jalur afirmasi atau jalur
perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan
berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.

Dalam hal daya tampung untuk jalur prestasi tidak mencukupi,
maka seleksi dilakukan dengan penentuan pemeringkatan nilai prestasi oleh
Sekolah.

Pengumuman Penetapan

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai
dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. 
Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan
guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala
Sekolah. 

Dalam hal ini kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan peserta
didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Khusus untuk SMK, dalam tahap
pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum
tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Daftar Ulang

Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang
telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah
yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan
persyaratan.

Perpindahan Peserta Didik

Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah
kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau
antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan
kepala Sekolah yang dituju.

Jika terdapat perpindahan peserta didik maka Sekolah yang
bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan
persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri No
44 Tahun 2019.

Peserta didik setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di
Indonesia setelah memenuhi: surat pernyataan dari kepala Sekolah asal;  surat keterangan dari direktur jenderal yang
menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan lulus tes kelayakan dan
penempatan yang diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Peserta didik setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat
diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah: menyerahkan fotokopi
ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta didik yang bersangkutan
telah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya;  surat pernyataan dari kepala Sekolah
asal;  surat keterangan dari direktur
jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah; dan  lulus tes kelayakan dan penempatan yang
diselenggarakan Sekolah yang dituju.

Yanuari Dwi Puspitarini

Saya merupakan blogger dalam bidang pendidikan, selain itu saya juga bekerja dalam dunia pendidikan.

Artikel Terkait

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.