Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Aturan Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru Selama 37 Jam 30 Menit Per Minggu
Home » Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Aturan Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru Selama 37 Jam 30 Menit Per Minggu

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Aturan Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru Selama 37 Jam 30 Menit Per Minggu

gurune.net – Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Aturan Baru Pemenuhan Beban Kerja Guru Selama 37 Jam 30 Menit Per Minggu. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang mengatur total waktu kerja mingguan guru serta jenis kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka mendukung profesionalisme guru sebagai tenaga pendidik.

Aturan ini memperjelas beban kerja guru dalam satu minggu, mempertegas tugas pokok guru, serta mendefinisikan peran guru dalam konteks sistem pendidikan formal, khususnya pada pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Definisi Guru dan Ruang Lingkupnya

Dalam Pasal 1, Permen ini mengatur definisi penting, salah satunya adalah definisi guru sebagai pendidik profesional. Guru memiliki tanggung jawab utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada semua jenjang pendidikan formal sejak PAUD hingga menengah.

Selain itu, dalam peraturan ini juga dijelaskan pengertian Tatap Muka, yakni interaksi langsung antara guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.

Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) turut didefinisikan sebagai unit organisasi utama tempat seorang guru secara administratif terdaftar. Kemudian disebut pula istilah Dinas, yaitu satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi pendidikan, serta Menteri, yakni pejabat yang bertanggung jawab atas pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Baca Juga :  Launching SIPLah

Beban Kerja Guru 37 Jam 30 Menit per Minggu

Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa setiap guru wajib menjalankan beban kerja selama 37 jam dan 30 menit per minggu. Waktu tersebut tidak termasuk jam istirahat. Ini berarti, dalam satu minggu kerja aktif, seorang guru memiliki waktu kerja efektif lebih dari 7 jam per hari jika dibagi ke dalam lima hari kerja.

Menariknya, Permen ini juga memberikan fleksibilitas bagi guru untuk mendapatkan penugasan tambahan. Guru dimungkinkan untuk mengemban peran sebagai:

  • Kepala satuan pendidikan (kepala sekolah),

  • Pendamping satuan pendidikan,

  • Pendidik di jalur pendidikan nonformal,
    asalkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi lainnya.

Kegiatan Pokok yang Menjadi Beban Kerja Guru

Berdasarkan Pasal 3, terdapat lima kegiatan pokok yang harus dipenuhi oleh setiap guru dalam rangka pemenuhan jam kerja mingguan:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan,

  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan,

  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan,

  4. Membimbing dan melatih murid,

  5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada kegiatan pokok.

Dengan kata lain, beban kerja guru tidak hanya diukur dari jam mengajar di dalam kelas, tetapi juga dari perencanaan, evaluasi, serta kegiatan pelatihan dan pembimbingan siswa. Bahkan, tugas tambahan yang berkaitan langsung dengan kegiatan pokok (misalnya menjadi wali kelas atau pembina ekstrakurikuler) juga diakui sebagai bagian dari beban kerja.

Perencanaan Pembelajaran dan Pembimbingan

Selanjutnya, Pasal 4 mengatur lebih rinci soal perencanaan yang menjadi salah satu kegiatan utama guru. Perencanaan ini mencakup:

  • Pengkajian terhadap kurikulum pembelajaran atau pembimbingan,

  • Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) atau rencana pelaksanaan pembimbingan yang sesuai dengan standar proses.

Hal ini menegaskan bahwa setiap proses pengajaran harus diawali dengan perencanaan matang yang disusun secara sistematis dan sesuai kurikulum.

Baca Juga :  Pesan Presiden Joko Widodo Dalam Peringatan HUT PGRI Ke - 72 dan HGN 2017

Pelaksanaan Pembelajaran dan Pembimbingan

Pasal 5 menjelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran adalah implementasi dari rencana yang sudah dibuat. Kegiatan ini dilakukan dalam berbagai bentuk, yakni:

  • Intrakurikuler, yaitu pelajaran utama sesuai jadwal di kelas,

  • Kokurikuler, misalnya proyek kelas atau kegiatan pelengkap kurikulum,

  • Ekstrakurikuler, seperti kegiatan klub, olahraga, seni, dan sebagainya.

Sedangkan pelaksanaan pembimbingan dilakukan melalui layanan bimbingan dan konseling yang bertujuan untuk mendukung proses belajar dan perkembangan kemandirian peserta didik.

Implikasi Permen Terhadap Guru

Permen ini memberikan dampak signifikan bagi para guru di lapangan, khususnya dalam hal:

  • Penataan waktu kerja,

  • Pengakuan terhadap berbagai aktivitas di luar jam mengajar,

  • Penguatan posisi guru sebagai tenaga profesional,

  • Peningkatan kualitas pembelajaran berbasis rencana yang matang dan evaluasi berkelanjutan.

Guru kini tidak hanya dinilai dari jumlah jam mengajar di kelas, tetapi juga dari komitmen mereka dalam merencanakan, membimbing, dan menilai pembelajaran secara komprehensif.

Penyesuaian oleh Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan serta pemerintah daerah melalui dinas pendidikan diharapkan segera menyesuaikan sistem administrasi, pemantauan kinerja, serta pengelolaan waktu kerja guru berdasarkan ketentuan baru ini.

Kepala sekolah juga memiliki peran penting dalam:

  • Mengorganisasi jadwal kerja guru sesuai Permen,

  • Menyusun pembagian tugas yang seimbang dan adil,

  • Menjamin akuntabilitas setiap kegiatan guru dalam laporan kinerja.

Penutup

Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan memperjelas beban kerja guru secara terstruktur. Penetapan beban kerja 37 jam 30 menit per minggu mencerminkan semangat profesionalisme dan penghargaan terhadap peran guru sebagai pilar utama pendidikan nasional.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan—baik guru, kepala sekolah, maupun dinas pendidikan—dapat bersinergi mewujudkan proses pembelajaran yang efektif, terencana, dan berorientasi pada perkembangan peserta didik.

Baca Juga :  Bersyukur Tunjangan Sertitifikasi Guru Tahun 2019 Triwulan I Akan Segera Cair
Scroll to Top