gurune.net – Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Revisi Pasal 6 Tegaskan Struktur Kurikulum dari PAUD hingga Kesetaraan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengambil langkah besar dalam penataan sistem pendidikan nasional melalui revisi kebijakan kurikulum. Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025, yang secara resmi mengubah Pasal 6 dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Revisi Pasal 6 ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperjelas struktur kurikulum untuk setiap jenjang pendidikan, termasuk pendidikan luar biasa (SLB) dan pendidikan kesetaraan. Dengan pendekatan yang lebih holistik dan akomodatif, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat arah kurikulum nasional yang merata dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Isi Revisi: Inilah Bunyi Baru Pasal 6 yang Resmi Berlaku
Dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Pasal 6 mengalami perubahan substansial yang memuat rincian struktur kurikulum berdasarkan jenjang dan jenis satuan pendidikan. Bunyi lengkap Pasal 6 yang baru adalah sebagai berikut:
Pasal 6
Struktur Kurikulum terdiri atas:
a. Struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;
b. Struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
c. Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;
d. Struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;
e. Struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;
f. Struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa;
g. Struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa;
h. Struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan
i. Struktur Kurikulum satuan penyelenggara pendidikan kesetaraan.
Tujuan Revisi Pasal 6: Mewujudkan Pendidikan yang Lebih Inklusif dan Terstruktur
Perubahan Pasal 6 tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyempurnakan sistem pendidikan nasional. Tujuan utama dari perubahan ini antara lain:
-
Memberikan kejelasan struktur kurikulum pada setiap jenjang dan jenis satuan pendidikan.
-
Mengakomodasi kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus dengan menyediakan struktur kurikulum khusus pada SLB.
-
Mewujudkan kesetaraan layanan pendidikan, termasuk bagi warga belajar di satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan.
-
Mendukung prinsip Merdeka Belajar, dengan menyusun kurikulum yang fleksibel namun tetap berbasis kompetensi inti.
-
Menyesuaikan dengan tantangan abad ke-21, terutama dalam hal literasi, numerasi, dan karakter.
Uraian Struktur Kurikulum Menurut Jenjang Pendidikan
Berikut ini uraian lengkap mengenai masing-masing poin dalam struktur kurikulum yang tertuang dalam Pasal 6:
1. PAUD atau Sederajat
PAUD merupakan tahap pendidikan awal yang sangat krusial dalam membentuk fondasi karakter dan kemampuan dasar anak. Struktur kurikulumnya menekankan pada aspek perkembangan nilai moral, sosial, kognitif, bahasa, motorik, dan seni.
2. SD/MI atau Sederajat
Struktur kurikulum untuk jenjang SD difokuskan pada pendekatan tematik integratif, pembelajaran yang menyenangkan, serta penguatan literasi, numerasi, dan karakter sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila.
3. SMP/MTs atau Sederajat
Jenjang ini mulai memperkenalkan pembelajaran berbasis mata pelajaran, tetapi tetap mendukung pembelajaran kolaboratif dan kontekstual. Kurikulum diarahkan untuk mempersiapkan siswa pada kemampuan berpikir kritis dan problem solving.
4. SMA/MA atau Sederajat
Fokus pada pendalaman minat akademik peserta didik. Struktur kurikulum memungkinkan pemilihan mata pelajaran sesuai jalur minat, baik di bidang sains, sosial, bahasa, maupun lainnya. Keterampilan berpikir analitis dan eksploratif sangat ditonjolkan.
5. SMK/MAK
Kurikulum pada jenjang ini lebih terfokus pada keterampilan kerja dan keahlian praktis. Struktur kurikulum memuat pembelajaran vokasional, praktik kerja industri, dan penguatan soft skill untuk kesiapan dunia kerja.
6. SDLB dan MILB
Anak berkebutuhan khusus memerlukan pendekatan berbeda. Struktur kurikulum disusun dengan mempertimbangkan jenis hambatan dan potensi yang dimiliki anak. Penyesuaian dilakukan agar tetap sesuai dengan capaian pembelajaran nasional.
7. SMPLB dan MTSLB
Struktur kurikulum pada jenjang menengah pertama luar biasa dirancang agar tetap memberikan pengalaman belajar yang setara namun adaptif terhadap kebutuhan peserta didik disabilitas.
8. SMALB dan MALB
Pendekatan kurikulum di jenjang menengah atas luar biasa lebih menekankan pada kemandirian peserta didik dan pemenuhan kompetensi kehidupan, baik untuk melanjutkan studi atau mandiri secara sosial.
9. Pendidikan Kesetaraan
Untuk satuan pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C, struktur kurikulum disusun agar fleksibel dan relevan. Kurikulum ini mencakup capaian pembelajaran setara dengan sekolah formal, namun disesuaikan dengan konteks kehidupan peserta didik.
Dampak dan Implikasi bagi Satuan Pendidikan
Dengan perubahan Pasal 6 ini, semua satuan pendidikan di Indonesia perlu melakukan penyesuaian:
-
Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) harus direvisi agar sesuai struktur yang baru.
-
Kepala sekolah dan guru perlu memahami arah perubahan agar proses pembelajaran tidak menyimpang dari regulasi.
-
Pengawas dan dinas pendidikan wajib memberikan bimbingan teknis terhadap sekolah-sekolah dalam proses implementasi.
-
Perguruan tinggi pendidikan guru (LPTK) juga diharapkan menyesuaikan kurikulum mereka agar lulusan siap menghadapi perubahan ini.
Tantangan dalam Implementasi
Sejumlah tantangan mungkin dihadapi dalam implementasi struktur kurikulum baru ini, antara lain:
-
Kesenjangan akses informasi di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)
-
Ketersediaan tenaga pendidik yang kompeten dalam pendidikan luar biasa
-
Kurangnya sumber daya dan pelatihan untuk satuan pendidikan kesetaraan
-
Kesulitan menyusun perangkat ajar sesuai struktur baru dalam waktu singkat
Namun demikian, pemerintah telah menyiapkan skema dukungan melalui pelatihan daring, modul implementasi kurikulum, dan bimbingan teknis berjenjang.
Menyambut Masa Depan Pendidikan yang Lebih Merata
Langkah Kemendikbudristek merevisi Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menunjukkan keseriusan dalam menata ulang sistem kurikulum yang lebih menyeluruh dan inklusif. Penegasan struktur kurikulum dari PAUD hingga pendidikan kesetaraan merupakan wujud dari semangat pendidikan untuk semua (education for all).
Transformasi kurikulum ini sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045, di mana SDM Indonesia harus memiliki kompetensi global namun tetap berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.
Kesimpulan
Perubahan Pasal 6 dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam perjalanan reformasi pendidikan nasional. Dengan rincian struktur kurikulum yang lebih jelas dan akomodatif, diharapkan semua peserta didik — tanpa kecuali — mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan sesuai kebutuhannya.
Kini saatnya seluruh elemen pendidikan, baik guru, kepala sekolah, dinas, maupun masyarakat luas, untuk bersinergi dan menyukseskan implementasi kebijakan ini demi kemajuan pendidikan Indonesia.