KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Persiapan Sumber Daya Manusia dalam Penyelenggaraan TKA 2025 Diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025

Persiapan Sumber Daya Manusia dalam Penyelenggaraan TKA 2025 Diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025

gurune.net –Persiapan Sumber Daya Manusia dalam Penyelenggaraan TKA 2025 Diatur dalam Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan regulasi penting terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 melalui Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025. Salah satu poin krusial dalam pedoman tersebut adalah pengaturan tentang persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan terlibat dalam pelaksanaan TKA di berbagai satuan pendidikan.

Regulasi ini memuat secara rinci jenis petugas, syarat, dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TKA, termasuk petugas pendataan, proktor, teknisi, dan pengawas. Persiapan SDM yang profesional dan terstandar diharapkan mampu menjamin kelancaran serta integritas pelaksanaan TKA yang berbasis digital.

Empat Jenis Sumber Daya Manusia dalam TKA
Dalam pedoman ini, SDM TKA dibagi menjadi empat jenis peran utama:

  1. Petugas Pendataan

  2. Proktor

  3. Teknisi

  4. Pengawas

Proktor dan teknisi merupakan pendidik atau tenaga kependidikan yang berasal dari satuan pendidikan tempat TKA diselenggarakan, sedangkan pengawas berasal dari satuan pendidikan lain untuk menjamin objektivitas pengawasan.

Persyaratan Petugas Pendataan
Petugas pendataan memegang peranan penting karena bertanggung jawab terhadap validitas data peserta. Mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Menguasai teknologi informasi dan komunikasi (TIK)

  • Sehat jasmani dan rohani

  • Mampu berkoordinasi dengan penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota

  • Memahami alur pendataan melalui Dapodik atau EMIS

  • Paham mekanisme pendataan TKA

  • Bertanggung jawab atas keakuratan data

  • Bersedia menandatangani pakta integritas

Persyaratan Proktor
Proktor menjadi garda depan dalam pelaksanaan teknis ujian. Persyaratan bagi seorang proktor mencakup:

  • Menguasai TIK

  • Kondisi fisik sehat dan mampu menjalankan tugas

  • Berpengalaman sebagai proktor atau pernah mengikuti pelatihan

  • Bersedia bertugas di satuan pendidikan tempat TKA dilaksanakan

  • Tidak membawa perangkat komunikasi atau kamera ke dalam ruang ujian

  • Menandatangani pakta integritas

Baca Juga :  Susunan Lembaga Penyelenggara TKA Tingkat Pusat Sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025

Persyaratan Teknisi
Peran teknisi juga tidak kalah penting. Mereka menjadi penanggung jawab utama atas kesiapan infrastruktur, terutama jaringan dan kelistrikan. Kriteria teknisi meliputi:

  • Kompetensi tinggi dalam bidang TIK

  • Pengalaman mengelola Local Area Network (LAN) dan instalasi kelistrikan laboratorium

  • Sehat secara fisik

  • Pernah dilibatkan dalam pelatihan teknisi

  • Siap bertugas di lokasi pelaksanaan TKA

  • Tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi saat pelaksanaan

  • Menandatangani pakta integritas

Persyaratan Pengawas
Pengawas bertugas memastikan jalannya ujian sesuai dengan ketentuan, dengan menjaga ketertiban dan integritas ruang ujian. Kriteria bagi pengawas antara lain:

  • Memiliki sikap disiplin, jujur, dan bertanggung jawab

  • Sehat dan mampu menjalankan tugas pengawasan

  • Tidak berasal dari sekolah tempat TKA diselenggarakan

  • Tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi (kecuali jenjang SMA/MA/SMK untuk keperluan video konferensi)

  • Tidak mengampu mata pelajaran yang diujikan

  • Menandatangani pakta integritas

Komitmen Profesionalisme dan Integritas
Semua petugas TKA wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan kerahasiaan proses penyelenggaraan. Hal ini juga untuk menjaga akuntabilitas setiap tahapan dalam TKA yang dijalankan secara komputerisasi.

Peran Strategis SDM dalam Suksesnya TKA 2025
TKA 2025 bukan sekadar ujian berbasis teknologi, tetapi juga menjadi simbol dari transformasi sistem seleksi yang adil dan objektif. Dalam konteks ini, SDM memiliki peran strategis. Kompetensi teknis, kedisiplinan, serta integritas mereka akan sangat menentukan sukses tidaknya penyelenggaraan TKA.

Kementerian melalui pedoman ini tidak hanya menegaskan pentingnya kesiapan teknis, tetapi juga menekankan perlunya kesiapan personal dari setiap individu yang terlibat. Penegakan standar kompetensi dan etika menjadi prioritas demi memastikan bahwa TKA berjalan dengan jujur, adil, dan berkualitas.

Kesimpulan
Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 telah menjabarkan secara terperinci struktur SDM yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA 2025. Dengan pembagian tugas yang jelas dan persyaratan yang ketat, pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh proses TKA berjalan profesional, aman, dan sesuai dengan standar nasional.

Baca Juga :  Tugas dan Wewenang Penyelenggara TKA Tingkat Pusat Sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025

Dengan peran vital petugas pendataan, proktor, teknisi, dan pengawas yang telah dipersiapkan secara matang, diharapkan TKA 2025 dapat berlangsung sukses sebagai bagian dari sistem seleksi yang transparan dan bermartabat dalam dunia pendidikan Indonesia.

Scroll to Top