Perubahan Pasal 17 Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Penguatan Kompetensi Peserta Didik dalam Kurikulum Nasional
Home » Perubahan Pasal 17 Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Penguatan Kompetensi Peserta Didik dalam Kurikulum Nasional

Perubahan Pasal 17 Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Penguatan Kompetensi Peserta Didik dalam Kurikulum Nasional

gurune.net – Perubahan Pasal 17 Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Penguatan Kompetensi Peserta Didik dalam Kurikulum Nasional. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi mengubah ketentuan Pasal 17 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025. Perubahan ini menjadi bagian penting dari upaya perbaikan dan penyempurnaan kurikulum nasional yang lebih adaptif terhadap kebutuhan zaman dan tantangan global.

Perubahan Pasal 17 ini secara khusus mengatur tentang kompetensi peserta didik yang menjadi tujuan utama pembelajaran dalam kegiatan kokurikuler. Fokus utama dalam pembaruan ini adalah memperkuat nilai-nilai karakter dan kecakapan abad ke-21 yang harus dimiliki peserta didik Indonesia.

Rumusan Kompetensi yang Diperkuat

Berdasarkan Pasal 17 terbaru, kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a kini dirumuskan untuk memperkuat aspek-aspek penting yang mencakup:

  1. Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa

  2. Kewargaan

  3. Penalaran kritis

  4. Kreativitas

  5. Kolaborasi

  6. Kemandirian

  7. Kesehatan

  8. Komunikasi

Delapan kompetensi ini mencerminkan nilai-nilai holistik yang diharapkan dapat membentuk peserta didik tidak hanya secara kognitif, tetapi juga secara spiritual, emosional, sosial, dan fisik.

Penjabaran Kompetensi

  1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
    Kompetensi ini bertujuan untuk membentuk karakter spiritual peserta didik yang kuat, menjadikan nilai-nilai agama sebagai dasar dalam bertindak dan berperilaku, serta membangun hubungan harmonis dengan sesama dan lingkungan.

  2. Kewargaan
    Fokus pada pembentukan warga negara yang baik, bertanggung jawab, memahami hak dan kewajiban, serta memiliki kesadaran hukum dan demokrasi.

  3. Penalaran Kritis
    Ditekankan kemampuan berpikir logis, analitis, dan sistematis dalam menghadapi berbagai permasalahan serta mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan data dan fakta.

  4. Kreativitas
    Menumbuhkan kemampuan menciptakan ide-ide baru, menyelesaikan masalah dengan pendekatan inovatif, dan berani mencoba hal-hal baru.

  5. Kolaborasi
    Menekankan pada keterampilan bekerja sama dalam tim, menghargai pendapat orang lain, dan membangun hubungan interpersonal yang sehat dan produktif.

  6. Kemandirian
    Mendorong peserta didik untuk percaya diri, mandiri dalam belajar dan mengambil keputusan, serta tidak bergantung pada orang lain dalam menghadapi tantangan.

  7. Kesehatan
    Mencakup kesadaran terhadap pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, serta menerapkan pola hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari.

  8. Komunikasi
    Penguatan kemampuan menyampaikan ide, gagasan, dan informasi secara efektif baik secara lisan maupun tulisan, serta dalam berbagai konteks sosial dan budaya.

Baca Juga :  Bacaan Raga Sukma dan Semesta

Penetapan Alur Perkembangan Kompetensi

Dalam ayat (2) Pasal 17, disebutkan bahwa alur perkembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

Artinya, pengembangan detail mengenai bagaimana kompetensi ini berkembang secara bertahap sesuai jenjang pendidikan akan dirancang oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis di bidang kurikulum nasional. Penetapan ini memungkinkan sistem pendidikan menjadi lebih terstruktur dan konsisten dalam implementasinya.

Konteks Perubahan dalam Kerangka Kurikulum Nasional

Perubahan ini tidak berdiri sendiri. Pembaruan Pasal 17 adalah bagian integral dari transformasi kurikulum nasional yang sebelumnya juga mengalami revisi pada Pasal 6 dan Pasal 16 dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.

Kurikulum yang berbasis pada kompetensi ini mencerminkan perubahan paradigma pendidikan dari sekadar mentransfer pengetahuan ke arah penguatan karakter, keterampilan berpikir, dan pengembangan soft skill yang relevan dengan kehidupan abad ke-21.

Dengan penekanan pada nilai-nilai religius, kebangsaan, kecakapan berpikir, dan keterampilan hidup, kurikulum Indonesia bergerak ke arah sistem pendidikan yang lebih menyeluruh, bukan hanya mencetak siswa berprestasi secara akademik, tetapi juga siap menjadi warga negara yang baik dan produktif.

Implikasi terhadap Sekolah dan Guru

Bagi sekolah dan pendidik, perubahan ini menuntut penyesuaian dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Guru diharapkan:

  • Menyusun perangkat ajar yang menekankan penguatan kompetensi tersebut.

  • Mendesain aktivitas pembelajaran yang kontekstual dan melatih kompetensi secara seimbang.

  • Menerapkan asesmen autentik untuk menilai pencapaian kompetensi siswa secara holistik.

Selain itu, pelatihan dan pendampingan kepada guru dan kepala sekolah akan menjadi krusial agar transformasi kebijakan ini berjalan efektif dan berdampak positif.

Kesimpulan

Perubahan Pasal 17 Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam merancang sistem pendidikan yang membekali peserta didik dengan kompetensi-kompetensi esensial untuk menghadapi tantangan masa depan.

Baca Juga :  Aturan Baru TKA 2025: Pemerintah Tegaskan Peran Kunci Kementerian dan Daerah dalam Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik

Dengan fokus pada nilai-nilai karakter, keterampilan berpikir, dan kemampuan sosial, kurikulum ini diharapkan mampu menciptakan generasi pelajar Indonesia yang tidak hanya cerdas, tetapi juga tangguh dan berdaya saing tinggi di kancah global.

Scroll to Top